Komnas Perempuan memiliki mandat utama untuk menciptakan situasi kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Untuk itu, sebagai Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LN-HAM), Komnas Perempuan senantiasa membangun kerja sama dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan demi pemenuhan hak asasi perempuan. Kerja sama tersebut juga diwujudkan dalam berbagai upaya mendorong perbaikan layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan di antara OPD (Organisiasi Pemerintah Daerah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) sebagaimana dibangun dalam konsep SPPT PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan)
Penerapan konsep SPPT PKKTP ini telah menjadi bagian dari pertemuan konsultasi dengan Pemerintah Daerah dan APH di Maluku Utara. Menindaklanjuti perkembangan penerapan konsep SPPT PKKTP di mana salah satu yang penting untuk di integrasikan dalam Konsep SPPT-PKKTP terkait Konsep Layanan Berbasis Kepulauan, guna mendapatkan masukan dan gambaran terkait layanan berbasis kepulauan Komnas Perempuan telah melakukan pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan jajaran OPD serta APH di Maluku Utara, tanggal 6 - 8 Juni 2022.
Pertemuan konsultasi dan koordinasi ini melibatkan berbagi pihak yaitu; 1. Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara, 2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, 3. Kepolisian Daerah Maluku Utara dan Masyarakat sipil.
6 Juni 2022, Pertemuan dengan Pemerintah Daerah
Pertemuan Komnas Perempuan dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara, dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur di Sofifi, hadir dalam pertemuan ini Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik Bapak Ir. abu Hari Handat, Imam Ruanrt AK (UPTD PPA), Adham. SH (Biro Hukum Setda), Mokadab Sangadji (Bappeda Provinsi), H. Samiun Usman (Dinas Sosial), Eko Budianto (DP3A), Dassy M Turuy (DP3A), Marwah Talaba (DP3A), dr, Alwia Asegaf (Dinas Kesehatan Provinsi).
Pada pertemuan ini Komnas Perempuan membahas terkait bagai mana situasi kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, apa saja hambatan dan tantangan yang dialami terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan serta program dan anggaran dan tandrat biaya terkait pelayanan, apakah sudah disesuai dengan situasi geografis Maluku Utara yang kepulauan
7 Juni 2022, Pertemuan dengan DPRD Propinsi Maluku Utara
Pertemuan ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD DR. Muhammad Abusama dan DR. M. Rahmi Husen, Komisi IV dr. Haryadi ahmad (ketua komisi), anggota komisi Malik Silia, Jasmin Rainu, Ruslan Kubais, Makmurdin Mus, Rosyana Syarif, Hj Mukmina. Beserta DR. Abubakar Abdullah (Sekretaris DPRD). Komnas Perempuan Ibu Andy Yentriyani ( Ketua), Ibu Retti Ratnawati (Komisioner) dan Indah Sulastry (staf)
Pertemuan ini dilaksanakan guna mendapatkan informasi lebih banyak terkait bagaimana mengenai penyelenggara layanan bagi perempuan korban kekerasan berbasis kepulauan di Prop maluku utara dan pola penganggaran yang sudah dikembangkan di Propinsi Maluku Utara yang berbasis kepulauan.
7 Juni 2022, pertemuan dengan Polda Maluku Utara
Pertemuan ini dihadiri oleh Kombespol Eko Tristanto, SH (Irwasda), AKBP Yury Nurhidayat, S.I.K., M.H (Wadir Reskrimum), Kombespol Wahyu Agung Jatmiko S.H., S.I.K (Kabid Propam), AKP A. Effan Sulaiman S.I.K (Kurlitpers Bid Propam), Kompol Anita Ratna Yulianto S.I.K M.H ( Kasubdit IV Reskrimum), AKP Indah Fitira Dewi S.I.K ( Kanit PPA). Komnas Perempuan Ibu Andy Yentriyani ( Ketua), Ibu Retti Ratnawati (Komisioner) dan Indah Sulastry (staf).
Pertemuan ini dilaksanakan guna mengetahui situasi layanan perempuan korban kekerasan dan penanganannya dengan konteks wilayah kepulauan
7 - 8 Juni 2022, Workshop dengan OPD, APH dan CSO di ternate, Maluku Utara.
Workshop ini diikuti oleh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yaitu: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Sosial Kota Ternate, Institusi Penegak Hukum yaitu: Polda, Polres, Kejaksaan tinggi, Pengadilan Tinggi, selain itu juga hadir perwakilan dari organisasi masyarakat sipil yaitu: Suluh Perempuan, Puspaga, Daur Mala, Women March, dll.
Pada pertemuan ini Komnas Perempuan meminta masukan dari OPD dan organisasi masyarakat sipil terkait konsep penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis kepulauan, apa saja hambatan dan tantangan yang dialami serta apa strategi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan ini selain itu juga masukan terkait bagaimana penanganan kasus TPPO, berdasarkan pengalaman dari organisasi masyarakat sipil. Pertemuan ini dihadiri oleh kurang lebih 27 orang peserta dari OPD dan Organisasi Masyarakat sipil.