24 Maret 2022, pembukaan acara KonsultasiMultistakeholder terkait Konsep Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuanberbasis Kepulauan sebagai bagian dari Penerapan Sistem Peradilan PidanaTerpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKT). Konsultasitersebut dibuka secara resmi oleh Plt Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda)Provinsi Kepulauan Riau Bapak Drs. Eko Sumbaryadi di dampingi oleh Kepala DinasDP3AKB Provinsi Kepulauan Riau Ibu Any Lindawaty, SH, MH di CK Hotel TanjungPinang, tanggal 24 Maret 2022
Pada sambutan PltPejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan terkaitsejumlah kebijakan yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah Provinsi KepulauanRiau terkait Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, selain itu jugapada pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan mekanisme yang pasti terkaitpenanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis kepulauan sertamekanisme koordinasi antara instansi, khususnya Pemerintah terkait penanganankasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Kepulauan Riau.
Pada pertemuan ini komnas meminta masukan dari OPD dan organisasi masyarakat sipil terkait konsep penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis kepulauan, apa saja hambatan dan tantangan yang dialami serta apa strategi yang dilakukan untuk mengatasi hambatan ini selain itu juga masukan terkait bagaimana penanganan kasus TPPO, berdasarkan pengalaman dari organisasi masyarakat sipil.