25 Maret 2022, Pertemuan Konsultasi terkait Konsep
Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan berbasis Kepulauan sebagai
bagian dari Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKT) Komnas Perempuan bersama Organisasi
Masyarakat Sipil Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Pertemuan ini di
hadiri oleh 23 peserta perwakilan dari beberapa organisasi yang melakukan
pelayanan bagi perempuan korban kekerasan dan juga disabilitas, sebagai salah
satu agenda pengembangan Konsep Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan
berbasis Kepulauan sebagai bagian dari Penerapan Sistem Peradilan Pidana
Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKT)
Pada pertemuan ini Komnas Perempuan meminta masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait konsep penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis kepulauan, selain itu juga masukan terkait bagaimana penanganan kasus TPPO, berdasarkan pengalaman dari organisasi masyarakat sipil.