25 Maret 2022, Pertemuan Konsultasi terkait KonsepLayanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan berbasis Kepulauan sebagaibagian dari Penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan KasusKekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKT) Komnas Perempuan bersama OrganisasiMasyarakat Sipil Provinsi Kepulauan Riau di Batam.
Pertemuan ini dihadiri oleh 23 peserta perwakilan dari beberapa organisasi yang melakukanpelayanan bagi perempuan korban kekerasan dan juga disabilitas, sebagai salahsatu agenda pengembangan Konsep Layanan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuanberbasis Kepulauan sebagai bagian dari Penerapan Sistem Peradilan PidanaTerpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKT)
Pada pertemuan ini Komnas Perempuan meminta masukan dari organisasi masyarakat sipil terkait konsep penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis kepulauan, selain itu juga masukan terkait bagaimana penanganan kasus TPPO, berdasarkan pengalaman dari organisasi masyarakat sipil.