...
Berita & Pengumuman
Global Commission For Drug Policy Berdiskusi Seputar Perempuan dan Kebijakan Narkoba dengan Komnas Perempuan

Ruth Dreifruss, Ramos Hortadan Geoff Gallop,  pengurus  Global Commission for Drug Policy  (GCDP) organisasi yang berkedudukan di Swiss dating dan berdiskusi dengan Komnas Perempuan seputar perempuan, narkoba dan pidana mati di Ruang Persahabatan, Komnas Perempuan (Selasa, 29/1/2020).


GCDP adalah lembaga yang didirikan pada 2011 oleh pemimpin politik dunia, tokoh-tokoh kebudayaan dan beberapa figure berpengaruh di dunia.  Ruth Dreifrus ssendiri, selaku Ketua GCDP adalah mantan Presiden Swiss tahun 1999 dan  Ramos Horta, penerima Nobel Perdamaian adalah Presiden Timor Leste tahun 2007 - 2012. Sedangkan Geoff Gallop  adalah mantan Gubernur Australia Barat.


Tujuan GCDP adalah menyebarluaskan diskusi berbasis informasi dan pengetahuan tingkat internasional tentang cara – cara efektif dan manusiawi untuk mengurangi dampak buruk narkoba dan proses pengontrolan narkoba terhadap komunitas dan masyarakat luas.

Perempuan, Narkoba dan Kebijakan  Pidana Mati

Ruth membagikan perspektif GCDP terkait kesehatan, perempuan dan narkoba. Kesehatan bukanlah sebatas pengertian medis, melainkan sosial-ekonomi yakni kesehatan fisik, social dan psikis. Tidak sebatas bebas dari penyakit, artinya kesehatan perlu dilihat dalam merangkai hak asasi manusia. Untuk perempuan, kesehatan social termasuk bebas dari ancaman kekerasan seperti kekerasan domestic. Di seluruh dunia, perempuan paling rentan mengalami kekerasan domestik. Dalam jaringan global narkoba, perempuan juga dieksploitasi dengan cara - cara kekerasan.


Terkait narkoba, Geoff Gadolf mengajukan pertanyaan dasar sebagai pengantar diskusi, mengapa pengguna narkoba ditangkap dan diperlakukan sebagai criminal dan bukan pasien? Begitu juga peminum alkohol, mereka ditangkap dan diperlakukan sebagai criminal dan bukan pasien kecanduan. Seharusnya mereka dipulihkan, tidak dijadikan kriminal yang kerap mengalami berbagai kekerasan. Alkohol bersifat legal dan bukan illegal, penggunaannya dalam dosis yang tepat baik untuk kesehatan. Mengapa masyarakat mendukung kebijakan yang mengkriminalkan para pengguna narkoba dan peminum alcohol dan memasukkannya ke penjara? Ini merupakan persoalan kesehatan dan kekerasan  yang perlu disikapi dan membutuhkan diskusi dan transparansi.

Pidana Mati dan Perempuan dalam Jaringan Narkoba

Dalam diskusi ini Komnas Perempuan menyampaikan latar belakang pendirian Komnas Perempuan pada tahun 1998 dan bekerja dengan landasan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi Anti Penyiksaan dan Instrumen HAM lainnya. Komnas Perempuan memiliki mandate untuk melakukan pemantauan. Pemberian rekomendasi, penyadaran public dan perubahan kebijkan.

Untuk issue perempuan, narkoba dan pidana mati, Komnas Perempuan mulai melakukan advokasi pada tahun 2015 yaitu dalam kasus Mary Jane Veloso (MJV). MJV adalah perempuan yang menjadi korban perdagangan orang dan dijebak sebagai pengedar narkoba, warga Filipina, yang ditangkap dan dipidana mati di Indonesia. MJV hamper dieksekusi mati,  dan Komnnas Perempuan melakukan investigasi dan menemukan fakta bahwa perempuan menjadi korban perdagangan orang. Selama ini untuk isu Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru di pahami untuk tujuan kerja paksa, seksual atau perdagangan organ tubuh, sedangkan untuk peredaran narkoba belum menjadi pemahaman bersama. Hasil investigasi Komnas Perempuan disampaikan kepada para pihak dan menjadi rujukan untuk menunda eksekusi mati MJV. Dari hasil pemantauan Komnas Perempuan, perempuan buruh migrant sangat rentan untuk menjadi kurir narkoba. Sayangnya, dalam penegakan hukum, hokum narkoba masih dipisahkan dengan UU TPPO, karena menurut UU TPPO, korban TPPO tidak boleh dikriminalisasikan.

Terkait penyiksaan tahanan, Komnas Perempuan tengah mengembangkan mekanisme perlindungan nasional untuk tahanan dan serupa tahanan dan mendorong pemerintah untuk meratifikasi Optional Convention Anti Torture (OPCAT). Kami akan mengujungi penjara - penjara di beberapa kota, juga panti-panti sosial yang menampung perempuan penyandang disabilitas mental.

Diinformasikan juga bahwa Komnas Perempuan melakukan pemantauan kekerasan terhadap perempuan di berbagai sektor, pencegahan-perlindungan, pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, advokasi dan reformasi kebijakan dan hukum, pendidikan di berbagai lembaga pendidikan maupun institusi negara, kepolisian dan swasta, mendorong partisipasi masyarakat dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pengembangan media informasi dan pengetahuan feminis.

Diskusi tersebut dihadiri oleh komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Imam Nakhai, Dewi Kanti, Rainy Hutabarat, Veryanto Sitohang, Olivya Salampessy, Retty Ratnawaty, Widiantias, Setyawanti, serta Yulita dan Yuniasri dari Badan Pekerja Komnas Perempuan.


Pertanyaan / Komentar: