Informasi Rekrutmen dan Seleksi Eksternal Asisten Koordinator Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang

today5 jam yang lalu
08
Apr-2026
38
0

Kode : 06-ASKOR-UU/RHK-2026

Level : Asisten Koordinator

Unit Kerja : Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan

Status : Kontrak 1 (satu) tahun

Rekrutmen : Eksternal

 

Kandidat Ideal

Kami mencari kandidat ideal yang memiliki kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi posisi terlampir.

 

Siapa Kami

Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.

 

Apa yang Kami Tawarkan

  • Tempat kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.
  • Peran yang menantang di Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang, dengan kontribusi dalam pengelolaan program dan analisis kebijakan tingkat Undang-Undang, termasuk uji materiil dan formal, penyusunan rekomendasi berbasis HAM, serta advokasi dan dialog dengan pemangku kebijakan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.
  • Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.

Tentang Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (Divisi RHK)

Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Mempunyai tugas untuk melaksanakan analisis substansi dan rancangan peraturan perundang-undangan, analisis terhadap uji materiil dan formal perundang-undangan, analisis instrumen HAM Internasional dan membangun dialog konstruktif dengan penentu kebijakan dan masyarakat sipil untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan memajukan hak asasi manusia perempuan.

 

Tugas-tugas pokok Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan, meliputi sebagai berikut:

  1. Menganalisis substansi dan rancangan peraturan perundang-undangan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan memajukan hak asasi manusia perempuan;  
  2. Melakukan analisis terhadap uji materiil dan formal peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah untuk harmonisasi dengan konstitusi dan instrumen HAM yang relevan;
  3. Menganalisis instrumen HAM internasional baik berupa instrumen hukum maupun standar dan pedoman, pengelolaan, laporan ahli, pelapor khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta kesepakatan internasional HAM yang relevan lainnya untuk pengembangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional;
  4. Membangun dialog konstruktif dengan penentu kebijakan di lembaga legislatif dan eksekutif nasional dan daerah dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan kepada lembaga penyelenggara negara (Aparat Sipil Negara, Aparat Penegak Hukum, dan Parlemen) dan masyarakat sipil guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan memajukan hak asasi perempuan; dan
  5. Menggalang dukungan penentu kebijakan dan masyarakat sipil untuk mengintegrasikan dan menjalankan saran dan pertimbangan yang diberikan Komnas Perempuan terkait reformasi hukum dan kebijakan.
  6. Bekerja sama dengan Anggota Komisi Paripurna dan Pimpinan Komnas Perempuan dalam penguatan status kelembagaan, khususnya dari perspektif tata kelola SDM pada lembaga nasional HAM yang memiliki mandat khusus.
  7. Menyediakan layanan hukum, kerja sama kelembagaan, dan dukungan tata kelola organisasi untuk memastikan kepatuhan, efektivitas proses, serta pertanggungjawaban kelembagaan.

 

Tentang Jabatan Ini

Asisten Koordinator Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan bertanggung jawab mengelola program kerja dan anggaran serta melakukan analisis kebijakan atas substansi dan rancangan kebijakan nasional pada tingkat Undang-Undang, melakukan analisis uji materiil dan uji formal terhadap Undang-Undang, mengintegrasikan hasil analisis tersebut dengan instrumen HAM, menyusun rekomendasi atau masukan Komnas Perempuan terhadap evaluasi kebijakan atau rancangan kebijakan level/setara Undang-Undang, serta membangun dialog konstruktif dengan para penentu kebijakan untuk mendorong penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak asasi manusia perempuan.

 

Uraian Tugas Jabatan Ini

Lingkup kerja Asisten Koordinator Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan (RHK) yaitu: 

  1. Menyusun rencana kerja dan anggaran yang dibutuhkan terkait dengan pelaksanaan program di Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang secara berkala sesuai ketentuan dan rencana strategis lembaga.
  2. Menyusun rancangan konsep/strategi/kertas kerja dan melakukan analisis terhadap isu-isu yang berkaitan dengan tugas di Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang.
  3. Bekerja sama dan berkoordinasi dengan lintas unit kerja untuk pelaksanaan program kerja di Bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang, Divisi RHK secara efektif dan berkualitas.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan Analisis dan Advokasi Kebijakan Nasional Level Undang-Undang, yang meliputi:
    • Menganalisis substansi dan rancangan Undang-Undang untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan memajukan hak asasi manusia perempuan;
    • Melakukan analisis terhadap uji materiil dan formal terhadap Undang-Undang untuk harmonisasi dengan konstitusi dan instrumen HAM yang relevan;
    • Melaksanakan koordinasi dengan perwakilan penentu kebijakan di lembaga legislatif dan eksekutif nasional dan daerah, serta masyarakat sipil dalam rangka memberikan saran dan pertimbangan terkait reformasi hukum dan kebijakan dalam rangka pemajuan hak asasi perempuan;
    • Mengoordinasikan strategi hukum feminis dan respons untuk penyusunan saran dan masukan atau rekomendasi terhadap suatu kebijakan;
    • Melakukan dan menuliskan kajian yang berkaitan dengan konsep pengembangan program dan kajian reformasi hukum dan kebijakan utamanya yang terkait dengan peraturan berupa dan/atau setara Undang-Undang di Indonesia;
    • Mengelola rancangan dan hasil publikasi hasil kajian Divisi RHK.
  5. Menyusun laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja di bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Level Undang-Undang Divisi RHK secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi tugas-tugas di bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Level Undang-Undang Divisi RHK secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Mengkoordinasikan tata kelola pengarsipan seluruh dokumen kerja yang berada di bawah tanggung jawab di bagian Analisis dan Advokasi Kebijakan Level Undang-Undang Divisi RHK;
  8. Melaksanakan manajemen risiko dan konflik di lingkup Analisis dan Advokasi Kebijakan Level Undang-Undang Divisi RHK;
  9. Menjalin, mengembangkan dan menguatkan kerja sama dengan mitra strategis Komnas Perempuan, baik Kementerian/ Lembaga, mitra luar negeri, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam rangka pelaksanaan program kerja di Divisi RHK dan program kerja Komnas Perempuan;
  10. Mewakili Pimpinan/Sekretaris Jenderal/Koordinator dalam memenuhi undangan serta menghadiri acara baik internal maupun eksternal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unit kerja sesuai dengan kewenangannya sesuai mekanisme disposisi;
  11. Melaksanakan kegiatan-kegiatan ad hoc yang merupakan kegiatan bersama Komnas Perempuan, kegiatan bersama lintas unit kerja, serta kegiatan bersama dengan mitra Komnas Perempuan.

 

Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan

  1. Divisi RHK saat ini membuka kesempatan bagi PEREMPUAN dalam segala keberagamannya, termasuk mereka yang berasal dari kelompok minoritas dan termarjinalkan.
  2. Menunjukkan kemauan dan komitmen kuat untuk memajukan hak asasi manusia, serta memiliki pemahaman tentang konteks politik, ekonomi, dan sosial-budaya serta dampaknya terhadap perempuan, terutama memiliki pemahaman mengenai isu hak asasi perempuan dan kekerasan berbasis gender, serta memiliki keberpihakan tentang prinsip-prinsip keadilan berperspektif korban.
  3. Diutamakan memiliki gelar Sarjana (S1) di bidang ilmu hukum, kebijakan publik, sosial dan politik, hak asasi manusia, atau studi perempuan dan gender.
  4. Memiliki minimal 3 (tiga) tahun pengalaman di bidang hak asasi manusia atau yang relevan, khususnya dalam melakukan advokasi kebijakan berbasis hak asasi manusia dan kesetaraan gender.
  5. Memiliki kemampuan melakukan analisis kebijakan, legal drafting, dan menyusun rekomendasi atau usulan perubahan kebijakan.
  6. Memiliki pengalaman bekerja dengan organisasi berbasis gerakan seperti gerakan feminis, migran, buruh, masyarakat adat, petani, nelayan, keragaman identitas gender dan seksual, atau gerakan lainnya menjadi nilai tambah.
  7. Memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kerangka Teori Hukum Feminis dan Praktiknya menjadi nilai tambah.
  8. Memiliki kemampuan interpersonal yang baik, mampu membangun jejaring dalam lingkungan multikultural, serta menjalin hubungan profesional yang kuat dengan pemangku kepentingan/multistakeholders dan lintas gerakan.
  9. Mampu bekerja dengan jaringan berbasis keanggotaan yang beragam serta para sekutunya.
  10. Memiliki pengetahuan manajemen proyek seperti perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai arah program kerja.
  11. Memiliki pengalaman dan kemampuan mengelola program yang didukung oleh anggaran hibah maupun APBN.
  12. Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berjejaring secara strategis dengan berbagai pihak untuk mendukung tugas lobi, koordinasi lintas bidang, serta diseminasi hasil advokasi kebijakan.
  13. Bersedia melakukan perjalanan dinas sesuai kebutuhan.
  14. Memiliki keterampilan koordinasi dan kerja tim yang kuat, baik dalam tim maupun lintas tim.
  15. Menguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki keterampilan menulis dan menyunting baik laporan substantif maupun laporan administrasi keuangan. Diutamakan yang terbiasa menggunakan platform daring bersama seperti Google Suite/Microsoft 365.
  16. Memiliki kemampuan berbahasa Indonesia baku secara lisan maupun tulisan, serta kemampuan dalam berbahasa Inggris yang baik.

Cara Melamar

  • Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui tautan https://forms.gle/FsxB7t6yQ6Q3nBJy6 paling lambat Rabu, 15 April 2026, pukul 17.00 WIB (waktu Jakarta). Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup esai (Tanggapan Lamaran) tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.
  • Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
  • Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.
  • Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses.

Kontak

Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.

Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda.

location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas