...
Berita & Pengumuman
Komnas Perempuan di Maluku:“Menguatkan Memorialisasi, Membangun Sinergi dan Kolaborasi” (29 November - 5 Desember 2020)

Komnas Perempuan di Maluku:“Menguatkan Memorialisasi, Membangun Sinergi dan Kolaborasi” (29 November - 5 Desember 2020)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang diwakili oleh Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan melakukan serangkaian kegiatan di Provinsi Maluku sejak 29 November sampai 5 Desember 2020. Rangkaian kegiatan itu dalam rangka memperkuat agenda memorialisasi-literasi, membangun sinergi dan kolaborasi antar pihak melalui berbagai forum konsultasi baik dengan pemerintah daerah setempat maupun dengan masyarakat sipilnya sebagai upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan sekaligus memastikan hak-hak konstitusional perempuan berjalan dengan baik dan optimal. Berikut rangkaian kegiatan Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan, Komnas Perempuan di Provinsi Maluku.

Ambon, 30 November 2020. Mengawali kegiatan pertama, Komnas Perempuan melakukan  Pertemuan Konsultasi dengan Masyarakat Sipil yang membahas tema “Memorialisasi dan Pendidikan Damai di Maluku”. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menghimpun masukan dan inisiatif dari masyarakat sipil dalam membangun dan merawat perdamaian di Maluku baik lewat kerja-kerja pengorganisasian maupun kampanye dalam membangun perdamaian di Maluku. Diketahui bahwa peran masyarakat sipil dalam membangun perdamaian di Maluku baik di ruang formal maupun informal bersama komunitas lewat kerja-kerja pengorganisasian telah menguatkan upaya damai di Maluku dan memastikan keberlanjutannya. Di antara upaya tersebut, Gong Damai merupakan simbol perdamaian sebagai bagian dari memorialisasi dalam membangun ingatan kolektif masyarakat Maluku tentang dampak buruk konflik sehingga peristiwa yang sama tidak berulang di masa mendatang. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak jejaring masyarakat sipil di Maluku untuk terus merawat upaya-upaya tersebut bahkan belajar dari  kerja-kerja yang sudah berlangsung selama ini.

Hari kedua, 2 Desember 2020, Komnas Perempuan melakukan pertemuan konsultasi multi stakeholder penerapan SPPT-PKKTP. Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Para Pihak di Provinsi Maluku tentang SPPT-PKKTP serta sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan SPPT-PKKTP untuk memperkuat akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan. Diketahui sebelumnya Provinsi Maluku telah menghasilkan, MoU (Nota Kesepahaman) Pemerintah Provinsi Maluku dengan Para Pihak tahun 2017 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Lalu, diturunkan dalam Perjanjian Kerjasama pada Maret 2019. Kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintah Provinsi Maluku serta instansi terkait dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Terobosan lainnya, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku tentang penyelenggaraan SPPT-PKKTP yang tengah dalam proses pengesahan. Melihat perkembangan kebijakan tersebut, sejumlah Organisasi Penyelenggara Daerah (OPD) terkait juga telah menjalankan perannya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pada sore harinya, Komnas Perempuan bertemu dengan Ibu Widya Murat (Ketua Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) bersama Bapak Kasrul Selang, ST,MT (Sekretaris Daerah Provinsi Maluku). Pada pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menggali kemungkinan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku merawat perdamaian dengan mengoptimalkan Gong Perdamaian sebagai ruang perjumpaan dari berbagai komunitas berbeda agama dan suku. Selain itu Komnas Perempuan juga menginformasikan tentang hasil pertemuan  multipihak terkait penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT PKKTP) di Maluku terutama Kota Ambon.

Hari ketiga, 3 Desember 2020. Komnas Perempuan melakukan pertemuan di Kantor Pemerintahan Kabupaten SBB yang dibuka oleh Sekretaris Daerah, Bapak Mansur Tuhare dan pembahasannya dipimpin oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten SBB, Bapak Hasanuddin Silawane. Pertemuan ini dihadiri oleh Kadis dan jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Kadis Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri SBB, Jaksa Dirpidum, dan Kasat intel dan Kabid PPA Kepolisan Sektor SBB.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) SBB No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang penting ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Rekomendasi tersebut antara lain: Pemerintah Daerah menyediakan Rumah Aman dan/atau Rumah Singgah bagi perempuan korban kekerasan dan pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan melibatkan OPD terkait serta lembaga layanan masyarakat. Pelaksanaan rekomendasi ini mensyaratkan adanya koordinasi dan kerjasama antar Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) terkait, institusi penegak hukum serta melibatkan masyarakat sipil.

Di hari terakhir, 4 Desember 2020. Komnas Perempuan yang diwakili langsung oleh Ibu Andy Yentriyani (Ketua Komnas Perempuan) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama dengan Universitas Pattimura yang diwakili oleh Bapak Prof. Dr. M.J. Sapteno (Rektor Unpatti). Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk membangun kerjasama dalam memperkuat upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pemajuan hak-hak konstitusional perempuan *)

 

 


Pertanyaan / Komentar: