Selama 15 Tahun, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membangun Konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus-kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). SPPT-PKKTP dimaknai sebagai sistem terpadu yang menunjukkan proses keterkaitan antara pihak yang berwenang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan akses terhadap pelayanan yang mudah dan terjangkau bagi perempuan dalam setiap proses peradilan. Langkah strategis yang akhirnya diputuskan untuk diambil dengan lebih berfokus pada upaya penyempurnaan sistem yang telah tersedia agar lebih berperspektif perlindungan hak perempuan.
Penerapan Konsep SPPT PKKTP merupakan pelaksanaan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dicanangkan oleh BAPPENAS mulai tahun 2016 dengan nomenklatur Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Kegiatan Prioritas 3: Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia. Sepanjang tahun 2018, Komnas Perempuan telah melaksanakan uji coba Konsep SPPT-PKKTP tersebut di lima (5) wilayah, Maluku adalah salah satu wilayah uji coba. Pemilihan Maluku sebagai wilayah uji coba SPPT-PKKTP, karena kekhasan Maluku sebagai sebuah daerah kepulauan. Dimana kondisi ini tentu saja akan sangat berpengaruh dalam penanganan kasus, mekanisme koordinasi, sarana dan prasarana yang ada.
Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi yang berkomitmen untuk penerapan SPPT PKKTP melalui Nota Kesepakatan Bersama (NKB) antara Gubernur Provinsi Maluku dengan Kapolda Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Rektor Universitas Pattimura Ambon (Unpatti) dan Kepala Kantor Komnas HAM Daerah Maluku, yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2017.
Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani ini, maka dibutuhkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) sebagai rujukan operasional di masing-masing institusi maupun dalam konteks jejaring di tingkat provinsi, untuk itu SPK tersebut perlu dukungan dari Gubernur, Kapolda dan Unpatti sebagai salah satu pihak yang penting.
Pada tanggal 1 hingga 4 Mei 2019, Komnas Perempuan, melalui Subkomisi Pemulihan yang diwakili Irawati Harsono (Komisioner) dan Indah (Badan Pekerja) bersama dengan Pertiwi Roesman Hadi melakukan pertemuan dengan Irjen Pol Drs. Royke Lumowa, M.M (Kapolda Maluku), Irjen Pol (Purn) Drs. Murad Ismail (Bapak Gubernur Maluku), Prof Dr. M. J. Saptenno, SH. M.Hum (Rektor Universitas Pattimura Ambon) terkait tindaklanjut Perjanjian Kerjasama tersebut, agar segera di tandatangani oleh para pihak. Hasil dari pertemuan tersebut, maka perjanjian kerjasama akan di tandatangani pada Minggu ke-2, bulan Mei 2019. Selain itu Universitas Pattimura Ambon siap menjadi laboratorium pembelajaran tentang SPPT PKKTP di wilayah Maluku, termasuk mendorong agar Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindaklanjut MoU dan SPK segera disusun, sehingga perencanaan dan penganggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera terealisasi. Termasuk didalamnya pembiayaan visum et repertum di Rumah Sakit Daerah untuk tidak dibebankan kepada korban.
Dalam penerapan SPPT PKKTP di Provinsi Maluku, Komnas Perempuan bermitra dengan Lembaga Layanan Yayasan GASIRA. Yayasan GASIRA adalah sebuah lembaga masyarakat sipil yang bekerja untuk penegakkan dan pemenuhan hak asasi perempuan, melalui kajian, advokasi dan layanan untuk pemberdayaan, pemulihan dan pemajuan perempuan Maluku. Sejak tahun 2014, lembaga ini bekerja sama dalam jaringan Forum Pengada Layanan (FPL) *)