Konsultasi Nasional Membangun Strategi Implementasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)
Pada tanggal 11-14 November 2020, Komnas Perempuan menyelenggarakan Konsultasi Nasional Membangun Strategi Implementasi SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang diikuti oleh 21 Pimpinan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) PTKI dari berbagai daerah. Kegiatan ini merupakan sinergi dengan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Hadir dalam konsultasi nasional ini Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. M Ali Ramdhani untuk memberi kata sambutan dan arahan sekaligus membuka secara resmi konsultasi nasional ini.
Selain menjadi ajang sharing proses penyusunan SOP dan dialog bersama Rektor oleh para Pimpinan PSGA, konsultasi nasional ini juga menjadi forum pengayaan dan penguatan kapasitas bagi peserta. Hadir para narsumber dari Komnas Perempuan seperti Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah, Dr. Mari Ulfa Anshor, Dr. Imam Nahei, serta Wakil Pimpinan Olivia Chadijah Salampessy. Para peserta juga diajak memahami tentang Due Diligent dalam konteks penanganan KtP/KS di lembaga Pendidikan oleh Dr. Budi Wahyuni. Sementara itu, Dr. Suwendi dari Ditjen PTKI melalui paparannya memberikan dukungan penuh dalam implementasi dengan memberikan 10% dari anggaran Penelitian Ditjen PTKI untuk PSGA di seluruh Indonesia. Seluruh proses konsultasi ini difasilitasi oleh Dr. Sri Wiyanti Eddyono, dosen Magister Hukum UGM.
Konsultasi nasional ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditujukan kepada para Rektor/Ketua PTKIN. Terbitnya SK Dirjen Pendis ini tak lepas dari upaya Komnas Perempuan bersama para pimpinan PSGA melalui serangkaian konsolidasi yang menghasilkan rekomendasi untuk Dirjen Pendis tentang pentingnya kebijakan sebagai payung hukum dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan seksual di kampus PTKI yang beberapa tahun terakhir marak terjadi.
Paska Surat Keputusan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Dirjen Pendis terbit, Komnas Perempuan tidak melewatkan momen strategis ini untuk segera mendorong PSGA-PSGA menyusun SOP di kampusnya masing-masing melalui serangkaian FGD online di masa pandemi sepanjang 2020. Dari sekitar PSGA yang terlibat dalam FGD tersebut, sampai November ini sekitar 20 PSGA yang telah menyelesaikan SOP dan mendialogkan dengan Rektor, bahkan ada sekitar 6 PTKI yang sudah mendapatkan SK dari Rektor. Dari 20 PSGA inilah yang pada 11-14 November mengikuti konsultasi nasional di Yogyakarta untuk membangun strategi dalam rangka mengimplementasikan SOP dan SK/PP Rektor.
Konsultasi nasional ini telah menghasilkan rekomendasi-rekomendasi, baik untuk Komnas Perempuan, Kementerian Agama, dan PSGA PTKI. Diharapkan untuk tahun-tahun ke depan PSGA-PSGA PTKI lainnya, yang berjumlah 58 di seluruh Indonesia, menyusul dalam menyusun atau menyelesaikan SOP, serta mendapatkan SK/PP Rektor (Tini Sastra-Koordinator Divisi Pendidikan)
Deskripsi Foto: Kata Sambutan oleh Ketua Komnas Perempuan, Ibu Andy Yentriyani dan Prof. Dr. M Ali Ramdhani selaku Dirjen Pendidikan Islam Kemenag (melalui daring) dalam Pembukaan Konsultasi Nasional pada Rabu malam, 11 November 2020.