...
Berita & Pengumuman
Peluncuran dan Diseminasi Tiga Policy Brief terkait Pemenuhan Hak Konstitusional, Dampak dan Kebijakan di Mata Perempuan serta Resiliensi Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 ( Rabu, 24 Maret 2021)

Jakarta, 17 Maret 2021

Nomor        :  09/KNAKTP/RC/III/2021 

Lampiran    :  Kerangka Acuan 

Perihal        :  Peluncuran dan Diseminasi Tiga Policy Brief terkait Pemenuhan Hak Konstitusional, Dampak dan Kebijakan di Mata Perempuan serta Resiliensi Perempuan di Masa Pandemi Covid-19

          

Yang terhormat

Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/CSO

di  tempat

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenai Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.

Komnas Perempuan telah merespon situasi kekerasan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan di era pandemi Covid 19 dan kebiasaan baru, dengan melaksanakan beberapa kajian yang telah diterbitkan di Tahun 2020, diantaranya : (1) Survei dinamika perubahan di dalam rumah tangga selama Covid-19; (2) Situasi Layanan bagi perempuan korban kekerasan dan perempuan pembela HAM di masa pandemik Covid-19, dan (3) Buku hasil kajian yang berjudul ‘Menata Langkah dalam Ketidakpastian:  Menguatkan Gerak Juang Perempuan di Masa Pandemi Covid dan 3 buah Policy Brief, yang menjadi rekomendasi kepada Pemerintah, Kementerian/Lembaga terkait.  Lebih lanjut di tahun 2021, Komnas Perempuan melakukan pengembangan dua buah Policy Brief lainnya, dengan Policy Brief pertama telah selesai dikembangkan di Tahun 2020 serta melakukan harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Lembaga di Tahun 2021 ini.

Dalam Rangka  Peluncuran dan Diseminasi Tiga Policy Brief terkait Pemenuhan Hak Konstitusional, Dampak dan Kebijakan di Mata Perempuan serta Resiliensi Perempuan di Masa Pandemi Covid-19, termasuk Infografis dan Video Grafis dari Hasil Kajian yang dikembangkan.   Untuk itu, sebagai tindak lanjut, Tim Kajian Covid mengundang Bapak/Ibu dalam Peluncuran dan Diseminasi  Tiga Policy Brief terkait Pemenuhan Hak Konstitusional, Dampak dan Kebijakan di Mata Perempuan serta Resiliensi Perempuan di Masa Pandemi Covid-19 yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 24 Maret 2021 

Waktu           :  09.00- 13.00 WIB  

Tempat   :  Pertemuan Daring menggunakan Zoom Webinar dengan link:  

 http://bit.ly/Peluncuran3PolicyBriefKP

Demikian surat ini kami sampaikan. Untuk koordinasi selanjutnya kami bisa dihubungi  melalui Komnas Perempuan Via Telepon di 021 3903963 atau Via HP  staf kami Isti Fadatul K, di 081320258095 atau Tri Buana di +62 852-3072-4333. Untuk perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.  

 

Hormat Kami,

 

Retty Ratnawati

Ketua Tim Kajian COVID-19


Pertanyaan / Komentar: