PENGUMUMAN
No. 025/KNAKTP/TimAdhoc-PPSAKP/II/2024
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Periode 2020 - 2025 pada 31 Maret 2025, maka akan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030.
Maksud dan Tujuan
Pembentukan Tim Panitia Seleksi dimaksudkan untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas di dalam proses Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2025 - 2030. Adapun tujuan dari pembentukan Tim Panitia Seleksi antara lain:
- Memudahkan akses bagi publik untuk mencalonkan diri atau mencalonkan orang lain dalam mengikuti proses Pemilihan Tim Panitia Seleksi Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2025 - 2030.
- Memastikan bahwa dalam proses Tim Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Periode 2025 - 2030 berjalan secara transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara eksternal maupun internal.
Acuan Kriteria Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030
Komnas Perempuan mengundang publik
untuk mengajukan Nama dan Profil Singkat Calon Panitia Seleksi Pemilihan
Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030,
dengan mengacu kepada kriteria sebagai berikut:
1. Unsur panitia seleksi
terdiri dari:
a. komisioner Purna Bakti
Komnas Perempuan;
b. pakar HAM;
c. organisasi pendamping
korban/komunitas korban;
d. akademisi;
e. pihak yang pernah
bekerja di pemerintah;
f. media, dan;
g. ahli kesehatan mental;
2. Komposisi berdasarkan
representasi unsur-unsur kriteria di atas;
3. Panitia seleksi
memiliki keragaman keahlian yang berkesesuaian dengan area kerja Komnas
Perempuan, baik yang selama ini dikawal maupun proyeksi isu-isu ke depan yang
akan dikembangkan Komnas Perempuan;
4. Aktor-aktor yang dipilih memiliki
intensitas dengan jaringan khususnya untuk isu HAM perempuan, untuk memastikan
calon komisioner yang akan datang betul-betul orang yang memahami dan intensif
dalam isu-isu HAM Perempuan.
5. Memahami The Paris Principles (tentang kriteria lembaga HAM).
Tugas Panitia Seleksi Pemilihan Anggota
Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030
Tugas Tim Panitia Seleksi Pemilihan Anggota
Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030, sebagai berikut:
1. Menyusun agenda dan
jadwal untuk setiap tahapan pemilihan;
2. Menyusun tata kerja
Panitia Seleksi;
3. Mengangkat staf
pendukung Panitia Seleksi;
4. Menyusun tata cara
seleksi;
5. Mengumumkan kepada
publik seluruh tahapan dan jadwal seleksi;
6. Melakukan penjaringan
bakal calon;
7. Melakukan komunikasi
publik terkait penjaringan dan proses seleksi;
8. Menyelenggarakan
seleksi: administratif, tes tertulis, uji publik, tes psikologi dan wawancara;
9. Melakukan verifikasi
atas masukan/laporan publik terhadap bakal calon;
10. Menetapkan nama-nama
bakal calon menjadi calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan dengan
mengacu pada Prinsip Paris/Paris
Principle;
11. Mengumumkan kepada publik hasil seleksi dari setiap tahapan pemilihan;
12. Menyusun laporan akhir Panitia Seleksi.
Nama dan Profil Singkat yang diajukan dapat dikirimkan kepada Komnas Perempuan melalui email: timadhoc2024@komnasperempuan.go.id paling lambat tanggal 7 Maret 2024. Jika membutuhkan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi Tim Adhoc Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030 atau Sdri. Aulia Jonanda Harlis di nomor telepon 021-3903963 dan melalui email timadhoc2024@komnasperempuan.go.id.
Demikian Pengumuman ini disampaikan,
atas dukungan dan partisipasi publik terhadap proses Pembentukan Panitia Seleksi
Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030,
diucapkan terima kasih.
Jakarta, 19
Februari 2024
Tim Adhoc
Pembentukan Panitia Seleksi
Pemilihan
Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan
Periode 2025 - 2030