...
Berita & Pengumuman
Pertemuan Batam: Bahas Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

Pertemuan Batam, Bahas Sistem Peradilan Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan

 

Batam. Kepri- Komnas Perempuan melakukan serangkaian kegiatan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tanggal 3 - 7 November 2020. Rangkaian pertemuan dan kegiatan itu dalam rangka membahas penerapan sistem atau konsepsi peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang disingkat menjadi SPPT PKKTP.

Konsepsi itu disusun berdasarkan pengalaman penanganan beragam kekerasan terhadap perempuan, yang menumbuhkan kesadaran adanya kebutuhan untuk membangun sebuah keterpaduan dalam sistem peradilan yang berperspektif gender dan HAM. Ikhtiar itu dilakukan juga dalam rangka mendukung perangkat negara agar mampu melakukan kewajiban konstitusionalnya dalam memenuhi hak asasi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Utamanya perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Latar kehadiran konsep ini mencoba menjawab tidak berimbangnya Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memberikan jaminan perlindungan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan yang masih berorientasi pada perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa. Demikian halnya perempuan korban kekerasan berbasis gender yang kemudian menjadi tersangka atau terdakwa umumnya belum dijamin haknya secara khusus. Selain aspek hukum, penyelenggaraan penanganan untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan juga mensyaratkan sinergitas kerja dengan lembaga lainnya yang juga memiliki mandat untuk pemulihan perempuan korban kekerasan, termasuk masyarakat. Itu sebabnya, kerjasama  antar pemangku kepentingan merupakan syarat utama dalam pencapaian pemenuhan hak korban

Di tingkat wilayah, pelaksanaan SPPT PKKTP ini mengalami perkembangan. Semisal di Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, DKI Jakarta, Maluku dan Kepulauan Riau (Kepri). Di Kepri, kerjasama pemerintah daerah dan masyarakat sipil telah menghasilkan, diantaranya Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana. Kebijakan tersebut merupakan komitmen pemerintahan Kepri dalam mewujudkan tanggung jawabnya untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Terobosan itu merupakan contoh yang baik bagi aparatur pemerintah daaerah lainnya dalam mengembangkan mekansime penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan secara terpadu.

Selama empat hari berada di Batam dan Tanjung Pinang, Kepri, pada pertemuan tanggal 4-5 November 2020, diawali oleh pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Gubernur Kepri No. 66 tahun 2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana  Dan Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk Memperkuat Akses Keadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Organisasi Masyarakat Sipil.

Pertemuan dua (2) hari itu menghasilkan perkembangan diantaranya adalah hadirnya penugasan 1 orang pendamping dari UPTD P2TP2A Provinsi Kepri di Polda Kepri, sejak Februari 2020. Pendamping tersebut tidak perlu berkantor di UPTD yang terletak di Tanjung Pinang, melainkan standby di Polda Kepri di Batam, sehingga kendala selama ini untuk merujuk lintas pulau dapat diatasi. Selain perkembangan yang cukup baik tentunya masih ditemukan kendala yang dihadapi seperti visum yang masih berbayar dan dimana melihat Kepri adalah propinsi kepulauan dan daerah transit, persoalan pemulangan  seringkali tidak diselenggarakan linier dengan reintegrasi sosial, sehingga ada kondisi lingkungan yang belum dapat menerima kembali korban atau korban yang telah dipulangkan justru kembali berangkat karena keinginan untuk bekerja atau keluar dari daerahnya. Dari pengalaman Pemda, kerap didapati korban yang sudah dipulangkan ke daerah asal lalu kembali terjaring sebagai korban di waktu lain. Dan lamanya proses birokrasi hingga sampai proses penjemputan.

Di sela-sela kegiatan tersebut, Komnas Perempuan menyempatkan diri berkunjung ke kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Prov Kepri di Tanjung Pinang. Kunjungan Komnas Perempuan disambut oleh Kepala Dinas Ibu Misni, DP3AP2KB. Dari penjelasan yang mereka sampaikan,  DP3AP2KB sudah memiliki aplikasi komunikasi cegah kekerasan terhadap perempuan dan anak atau disebut CeK Dare, CeK yang merupakan akronim dari Cegah Kekerasan sedangkan Dare diambil dari serapan bahasa melayu yang artinya adalah perempuan, aplikasi ini berbasis android yang dapat digunakan oleh siapapun dan kemudian Komnas Perempuan juga mengunjungi Kantor UPTD P2TP2A Kepulauan Riau.

Berikutnya, pertemuan tanggal 6 November 2020, pada pukul 14.30-15.40, Komnas Perempuan, yang diwakili oleh Ibu Theresia Iswarini (Ketua Subkom Pemulihan) dan Ibu Ema Mukaramah (TA SPPT PKKTP) melakukan audiensi ke Gubernur Kepri. Audiensi tersebut diterima oleh Bapak Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si. (Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau), Ibu Misni (Kepala DP3AP2KB Provinsi Kepri) dan Ibu Mariani Ekowati (Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Hukum). Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuan menyampaikan perkembangan SPPT PKKTP di mana Kepri merupakan salah satu wilayah uji coba. Rekomendasi tersebut berbasis pada hasil pertemuan dengan para pihak SPPT PKKTP yang terdiri dari unsur JMS, APH dan pengada layanan pemerintah pada tanggal 4-5 November 2020 di Hotel Haris, Batam Provinsi Kepri. Pada pertemuan itu diketahui bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66/2018 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana, secara umum mendukung penerapan konsep SPPT-PKKTP di tingkat daerah melalui penyediaan komponen prasyarat dan mekanisme kerja yang menopang bangunan implementasi konsep SPPT-PKKTP. Pergub itu memandatkan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan tindak pidana termasuk penyediaan visum gratis.

Kendati demikian, dalam praktiknya, korban masih sering ditangani oleh lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. Mengingat layanan yang disediakan oleh pemerintah daerah tidak dapat dijangkau antara lain disebabkan penyediaan tempat tinggal sementara, pembiayaan visum, dan pemulangan. Selain itu perspektif pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan tugas dan tanggung jawab terkait SPPT PKKTP sebagaimana diatur dalam Pergub 66/2018 juga belum terbangun.

Itu sebabnya, Komnas Perempuan menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Prov. Kepri untuk memperkuat implementasi Pergub No. 66/2018 dan penguatan koordinasi penanganan perempuan korban kekerasan. Penguatan implementasi Pergub dan koordinasi tersebut juga terkait dengan program dan anggaran yang penting disediakan oleh Pemerintah Daerah. Bapak Arif Fadillah menyambut baik rekomendasi Komnas Perempuan dan meminta kepada Ibu Misni selaku Kepala DP3AP2KB untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut (Indah Sulastry)


Pertanyaan / Komentar: