...
Berita & Pengumuman
Pertemuan Komnas Perempuan dengan Presiden Joko Widodo

Pertemuan Komnas Perempuan dengan Presiden Joko Widodo:

Pemerintah memberi perhatian khusus dan koordinasi lebih intensif agar isi dari Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya berkualitas

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) diundang/ diminta untuk datang ke Istana Negara, bertemu dengan Presiden Jokowi dalam rangka untuk mendialogkan substansi dan perkembangan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas di DPR. Pertemuan ini merupakan respon Presiden terhadap permintaan dari Komnas Perempuan. Pada pertemuan ini Presiden Joko Widodo didampingi oleh ketiga menterinya: Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Khofifah Indar Parawansa (Menteri Sosial) dan Pratikno (Menteri Sekretaris Negara) (08/06/2016). Kehadiran Komnas Perempuan diwakilkan oleh Azriana (Ketua Komnas Perempuan), Indriyati Suparno (Komisioner/ Ketua Subkomisi Pemulihan), Magdalena Sitorus ( Komisioner/Subkomisi Partisipasi Masyarakat), Lilly Danes (Sekretaris Jendral) dan kedua Badan Pekerja Komnas Perempuan, Chrismanto Purba dan Asmaul Khusnaeny. Presiden mendukung penuh dan meminta semua pihak agar melakukan koordinasi yang intensif agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Gagasan Lahirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Presiden menerima Komnas Perempuan di meja yang berukuran panjang dan sebelum pertemuan sudah terdapat banyak para awak media. Para awak media hanya diijinkan mengambil foto saat pertemuan awal dan selanjutnya akan mendapatkan bagian sesi tanya jawab saat konferensi pers, setelah pertemuan ini selesai. Azriana (Ketua Komnas Perempuan) langsung memberikan pemaparan mengenai perkembangan penyusunan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, beberapa hal yang disampaikannya adalah, “Gagasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah dimulai sejak tahun 2012 dan  penyusunan Naskah Akademik dilakukan sejak tahun 2014. Saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masih dalam proses perbaikan/finalisasi oleh Komnas Perempuan dan mitra jaringannya, yakni lembaga pengadalayanan. Draft yang diserahkan dihadapan Presiden adalah Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual progres perbaikan sampai dengan tanggal 19 Mei. Draft yang sama juga diserahkan kepada DPR dan DPD sebagai pengusul RUU ini (inisiatif DPR). Draft ini sedang dalam tahap penyesuaian Naskah Akademik dengan beberapa rumusan RUU dan perumusan penjelasan.”

Gagasan yang mendorong lahirnya Undang Undang yang secara khusus akan mengatur tentang Kekerasan Seksual didasarkan pada hasil pemantauan Komnas Perempuan tentang bentuk Kekerasan Seksual yang semakin beragam, sementara regulasi yang ada selama ini, mengatur dengan sangat terbatas dalam melindungi korban Kekerasan Seksual, terutama jika korbannya perempuan dewasa. Seperti KUHP, hanya mengatur definisi perkosaan dengan rumusan yang sangat sempit, serta pencabulan dan pelecehan seksual. Begitupun perundangan khusus lainnya, seperti PKDRT, PTPPO dan Perlindungan Anak. Padahal dampak Kekerasan Seksual terhadap perempuan dewasa sama buruknya dengan dampak terhadap anak, karena Kekerasan Seksual, misalnya dalam hal ini perkosaan akan berdampak sepanjang hidup korban, dan menurunkan kualitas hidup korban.

Komnas Perempuan menyampaikan bahwa dari pemantauan yang dilakukan sejak tahun 1998, menemukan bahwa kasus Kekerasan Seksual terus meningkat. Tahun 2015 dari 321 ribu kasus yang terdokumentasi, maka seperempatnya adalah kasus Kekerasan Seksual. Selain itu, Komnas Perempuan menemukan banyak kasus Kekerasan Seksual yang tidak dapat diproses hukum, karena Penyidik tidak menemukan aturan di KUHP yang dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan. Pada konteks ini, maka sudah saatnya Indonesia memiliki regulasi khusus yang mengatur tentang Kekerasan Seksual.

Terobosan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Pada pertemuan ini, Ketua Komnas Perempuan juga menyampaikan sejumlah terobosan yang dapat dilakukan oleh Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, seperti: 1) Tidak hanya untuk menindak pelaku, tapi juga untuk memulihkan korban dan mencegah berulangnya Kekerasan Seksual dengan melibatkan masyarakat dan koporasi; 2) Mengatur pemulihan dan juga pemberdayaan korban, agar korban dapat melanjutkan kembali kehidupannya; 3) Menawarkan mekanisme pembuktian yang memudahkan korban dalam proses penyidikan (keterangan korban diakui sebagai alat bukti sepanjang didukung oleh 1 alat bukti lainnya/ adopsi sistem pembuktian di UU PKDRT); 4). Terdapat beragam bentuk hukuman, seperti: Pidana Pokok Pidana Kurungan (gradasi dari rendah ke berat), restitusi (diputuskan dalam putusan hakim) dan rehabilitasi khusus untuk pelaku. Termasuk pidana tambahan berupa kerja sosial, pembatasan ruang gerak pelaku, sita benda/barang, pengumuman putusan hakim, dan lainnya. Pada penutup di pengantar awal ini, Komnas Perempuan pun mengapresiasi keputusan Presiden yang menyatakan bahwa Kekerasan Seksual adalah kejahatan luar biasa dan berharap kelahiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dilihat sebagai upaya serius dari pemerintah untuk menghentikan kejahatan yang luar biasa tersebut. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini sudah diajukan sebagai inisiatif DPR, saat ini sudah masuk prolegnas prioritas tahun 2016. Berharap pemerintah juga dapat memberikan dukungan agar proses pembahasannya berjalan lancar.

Yohana Susana Yembise (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) memberikan respon untuk mendukung pengajuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini dan saat ini telah ada beberapa kebijakan di Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) yang terkait dengan penanganan kekerasan. Kementerian PPPA sedang menyiapkan PP tentang restitusi yang bekerjasama dengan Kemenkumham. Untuk yang terkait pencegahan, Yohana menyampaikan pencegahan dengan basis komunitas di setiap propinsi. Menteri PPPA menyampaikan bahwa dalam sebagian besar kasus Kekerasan Seksual yang terjadi, dia hadir dan mengamati penanganannya. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa polisi telah mulai terbiasa menggunakan UUPA dan UU PKDRT dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga kehadiran UU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan juga akan menjadi lex specialist dari perundangan yang telah ada.

Khofifah Indar Parawansa (Menteri Sosial) turut menyampaikan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah inisiatif yang mungkin bisa menjawab kebutuhan korban Kekerasan Seksual. Menteri Sosial sendiri, pada hari yang bersamaan dengan pertemuan ini, diundang DPD untuk membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terutama setelah RUU ini telah diputuskan masuk ke Prolegnas 2016. Mensos menyampaikan akan mengambil peran untuk rehabilitasi, karena selama ini menurutnya, korban tidak mendapat dukungan rehabilitasi yang baik. Saat ini Kemensos telah memiliki 19 rumah perlindungan dan LPKA. Kami akan fokus pada kebutuhan trauma healing, trauma konseling dan pemulihan korban lainnya,” ujarnya

Setelah mendengar diskusi yang mendalam dari Komnas Perempuan dan kedua menterinya, maka Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa hal penting. Selain prihatin dengan kasus yang terus meningkat, maka beliau mengatakan perlu upaya konkrit agar peningkatan terjadinya Kekerasan Seksual dapat dihentikan. Presiden mendukung pembahasan RUU ini dan meminta Menteri PPPA dan Ketua Komnas Perempuan agar terus saling berkomunikasi, termasuk mendalami aspek tentang pembuktian dan restitusi bagi korban yang ada di dalam RUU. Perlu proses saling mendukung antara Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA, agar RUU ini dapat terus dikawal. Kata presiden, “Pemerintah perlu memberi perhatian khusus yang amat sangat terhadap persoalan Kekerasan Seksual baik terhadap anak maupun perempuan. Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA perlu berkoordinasi lebih intensif agar isi dari Undang Undang ini nantinya berkualitas.”

Komnas Perempuan juga merekomendasikan rencana kerja yang dapat dilakukan sampai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini disahkan, yaitu dengan mengoptimalkan regulasi yang sudah ada untuk memastikan penegakkan hukum kepada pelaku Kekerasan Seksual dan memastikan pemulihan bagi korban. Komnas Perempuan merekomendasikan agar: 1) Presiden memperkuat UPPA di kepolisian, karena mereka gerbang pertama proses peradilan untuk Kekerasan Seksual. Presiden juga perlu memastikan agar Polwan sudah ada sampai di tingkat Polsek dan memiliki kapasitas melakukan penyidikan kasus-kasus Kekerasan Seksual; 2) Menteri PPPA agar menguatkan fungsi P2TP2A yang ada di seluruh daerah agar dapat melayani korban Kekerasan Seksual dengan maksimal. Dibutuhkan keberpihakan petugas terhadap korban, karena kita masih berhadapan dengan sejumlah keterbatasan dari sisi regulasi dalam memenuhi hak korban. Keberpihakan terhadap korban akan mendorong kita mengupayakan berbagai terobosan di tengah keterbatasan; 3) Komnas Perempuan juga menyampaikan agar pemerintah memperhatikan pada proses penanganan (penyidikan) kasus-kasus dimana korbannya disabilitas. Mereka sangat perlu dukungan untuk infrastuktur tertentu, termasuk pendamping dan penterjemah, apalagi untuk disabilitas mental dan intelektual. Temuan Komnas Perempuan, maka kasus yang terjadi di kelompok ini sulit diungkap; 4) Meminta perhatian pemerintah untuk kasus-kasus yang terjadi di daerah terpencil dan kepulauan. Selama ini banyak kasus di wilayah tersebut tak tertangani karena minimnya biaya, fasilitas, sehingga terdapat keengganan aparat penegak hukum untuk merespon karena berbagai keterbatasan.

Merespon rekomendasi dari Komnas Perempuan, maka Menteri PPPA, Yohana Yembise menyampaikan bahwa akan memberikan dukungan penguatan kapasitas dan fasilitas bagi P2TP2A yang ada di daerah, yakni berupa 5 unit mobil untuk P2TP2A terpilih. Selain itu untuk daerah yang sulit transportasi seperti kepulauan dan daerah-daerah terpencil, maka Kementerian PPPA sedang mengupayakan pengadaan speedboat. Pada kesempatan ini, Menteri PPPA juga akan menjadwalkan koordinasi regular dengan Komnas Perempuan untuk memantau perkembangan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sesuai mandat Presiden RI. Sedangkan Menteri Sosial akan mencatat kebutuhan dukungan pendampingan untuk kasus-kasus disabilitas.

Penguatan Kelembagaan

Pada bagian akhir pertemuan, setelah mendengar tanggapan positif dari Presiden,

Pertanyaan / Komentar: