Sinergi Komnas Perempuan untuk Pencegahan dan Penanganan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Komnas Perempuan bersama Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) atau Kekerasan Seksual (KS) khususnya di kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sejak 2015. Salah satu progres kerjasama ini adalah terbitnya kebijakan Dirjen Pendis berupa Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang ditujukan kepada para Rektor/Ketua PTKIN/S.
Sebagai tindak lanjut SK Dirjen Pendis tersebut, Komnas Perempuan bersama Direktorat Pendidikan Tinggi keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag terus melakukan upaya implementasi SK Dirjen tersebut dengan memfasilitasi para pimpinan PSGA UIN/IAIN di berbagai wilayah Indonesia untuk menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan KtP/KS di kampus masing masing sebagai implementasi SK Dirjen Pendis.
Sepanjang 2020 ini telah ada sekitar 42 pimpinan PSGA UIN/IAIN dari berbagai wilayah Indonesia dalam 2 kali putaran FGD. Pada FGD pertama pada 14-15 Mei 2020 yang dihadiri oleh 13 Pimpinan PSGA PTKI, Prof. Dr. Arskal Salim, Direktur PTKI Dirjen Pendis Kemenag berkenan memberikan sambutan tentang pentingnya menciptakan kampus bebas kekerasan, serta apresiasi Komnas Perempuan yang telah menginisiasi upaya pencegahan dan penanganan kasus KS di kampus PTKI. Dalam FGD putaran pertama ini, para pimpinan PSGA mendapat sharing best practise dari DR. Rukmini Ketua PSGA UIN Alauddin Makasar dan Dr. Istiadah, Ketua PSGA UIN Malang terkait penanganan kasus KS di kedua kampus tersebut.
Sementara itu FGD putaran kedua berlangsung pada 23-24 Juli 2020 yang dihadiri oleh 28 pimpinan PSGA PTKI, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani memberikan sambutan sebagai dukungan penuh bagi para pimpinan PSGA dalam berjuang mewujudkan kampus bebas kekerasan. FGD ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat PTKI Kemenag, Dr. Suwendi, yang menegaskan bahwa Dirjen Pendis mengagendakan ‘memanggil’ para rektor PTKI untuk memastikan para rektor mengawal implementasi SK Dirjen Pendis di masing -masing kampus. Dalam FGD kedua ini peserta juga mendapat sharing best practise dari Dr. Witriani Ketua PSGA UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta tentang dukungan penuh Rektor yang menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan penanganan KS di UIN Suka. Sementara Prof. Dr. Nina Nurmila sebagai komisioner purnabakti Komnas Perempuan periode sebelumnya, yang mengawal terbitnya SK Dirjen Pendis, turut berbagi tentang proses hadirnya SK Dirjen tersebut.
Baik FGD pertama maupun kedua, peserta juga mendapat pengayaan tentang mekanisme pemantauan dan rujukan kasus KtP/KS, serta mekanisme pemulihan yang berperspektif korban. Pengayaan pengetahuan ini diharapkan dapat menjadi bekal para pimpinan PSGA dalam menyusun SOP di masing-masing PSGA. FGD yang masing-masing berlangsung dua hari ini dipandu dan dikawal oleh Komisioner Subkom Pendidikan, yaitu Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah. Dr. Maria Ulfa Anshor, Dr. Imam Nahei, serta Olivia Chadijah Salampessy. Diharapkan FGD ini akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya pada bulan Oktober untuk melakukan konsultasi nasional bagi PSGA yang telah menyelesaikan penyusunan SOP Pencegahan dan penanganan KS di kampusnya ~ Tini Sastra, Koordinator Divisi Pendidikan Komnas Perempuan
Sumber Ilustrasi: https://www.netralnews.com/peristiwa/read/196066/kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-sekolah-meningkat-pelaku-didominasi-guru