...
Berita & Pengumuman
Surat Terbuka Sekjen Komnas Perempuan kepada Mitra KP Terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

Yth.

Mitra Komnas Perempuan

di Tempat 


Dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan menindaklanjuti Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai dengan asas good governance dan clean government Komnas Perempuan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
  2. Apabila ada program CSR lainnya sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan, Ibu/Bapak dapat memberikan dukungan kepada lembaga-lembaga layanan perempuan korban kekerasan melalui Program Pundi Perempuan yang dikelola oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) https://indonesiauntukkemanusiaan.org.

  Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan.

Hormat kami,


Heemlyvaartie D. Danes

Sekretaris Jenderal


Pertanyaan / Komentar: