...
Berita & Pengumuman
Tunda Pembahasan RUU yang Mengabaikan Perlindungan Kelompok Rentan Selama Darurat Kesehatan COVID-19

Pernyataan Sikap Komnas Perempuan

 

Tunda Pembahasan RUU yang Mengabaikan Perlindungan Kelompok Rentan

Selama Darurat Kesehatan COVID-19

 

Jakarta, 6 April 2020

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berpotensi mengabaikan perlindungan kelompok  rentan selama masa darurat kesehatan COVID-19. Potensi pengabaian ini terkandung dalam  Rancangan Undang-Undang (RUU) ditentang oleh masyarakat sipil, terutama pasal-pasal dalam RUU yang cenderung bersifat diskriminatif dan/atau pembahasannya dilakukan secara tertutup.

Rekomendasi ini disampaikan Komnas Perempuan mengingat hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 2 April 2020 yang memutuskan untuk tetap melanjutkan pembahasan RUU. RUU tersebut diantaranya adalah RUU Cipta Kerja melalui Badan Legislasi, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dan RUU Lembaga Permasyarakatan sebagai RUU carry over di tengah krisis kesehatan dan potensi krisis ekonomi yang dialami rakyat Indonesia akibat pandemik COVID-19.

Berdasarkan pengamatan Komnas Perempuan terdapat sejumlah temuan mengapa pembahasan  RUU Cipta Kerja, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Lembaga Permasyarakatan sebaiknya ditunda, yakni:

  1. Proses pembahasan RUU KUHP cenderung tertutup. Dalam Pasal 96 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, masyarakat sipil berhak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
  2. DPR RI dan Pemerintah belum membuka ruang dialog dan konsultasi publik terhadap sejumlah pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang, dan mendengar masukan masyarakat selama September 2019 hingga April 2020. Dialog dan konsultasi publik ini tentu tidak dapat dilakukan dalam waktu seminggu atau selama masa pandemik COVID-19. Sebabnya, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk menjembatani ruang konsultasi belum diatur dalam tata tertib DPR dan perlu dipersiapakan secara matang agar dapat diakses secara luas dan substantif, serta mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Komnas Perempuan menilai pengabaian masukan berdasarkan prinsip-prinsip HAM adalah bentuk miscarriage of justice (gugurnya keadilan). Pengabaian tersebut berpotensi menempatkan negara secara aktif melakukan pelanggaran HAM (by omission) melalui peraturan perundang-undangan.
  3. Masih terdapat sejumlah pasal kontroversial yang mengancam hak asasi kelompok masyarakat rentan di Indonesia, diantaranya adalah hak perempuan, hak anak, hak masyarakat adat, hak masyarakat miskin, hak penghayat kepercayaan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya. Setidaknya, Terdapat 32 isu norma-norma dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat ketimpangan relasi gender atau relasi kuasa yang timpang, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kekerasan, kerugian fisik, ekonomi, psikis, seksual bagi kelompok rentan khususnya perempuan. Pemerintah dan DPR RI belum memperhatikan seluruh pasal yang mendapat masukan Komnas Perempuan dan masyarakat sipil dalam rencana pembahasan RKUHP tahun 2020 ini. Persoalan seperti ini ditemukan juga dalam RUU lainnya, termasuk RUU Cipta Kerja dan RUU Ketahanan Keluarga.

 

Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden dan DPR RI, agar:

 

  1. Menunda pembahasan dan pengesahan RUU KUHP, RUU Cipta Kerja, serta rancangan peraturan perundang-undangan lainnya yang berpotensi mengancam kesejahteraan kelompok rentan di Indonesia;
  2. Menyelenggarakan penelitian dan ruang dialog publik yang komprehensif pasca penghentian darurat kesehatan COVID-19, khususnya untuk beberapa Rancangan Undang-Undang yang berpotensi merugikan rakyat Indonesia, termasuk potensi kriminalisasi berlebih (over criminalization) dan penurunan kesejahteraan;
  3. Mengakomodasi masukan substansi rancangan peraturan perundang-undangan yang berasal dari masyarakat, khususnya lembaga pendamping korban dan lembaga yang mengadvokasi hak kelompok rentan. Hal ini memungkinkan negara melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk menghapuskan diskriminasi atas dasar apapun, menegakkan keadilan dan secara aktif melakukan pemenuhan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

 

Narasumber Komisioner:

Mariana Amiruddin

Siti Aminah Tardi

Maria Ulfah Anshor

Satyawanti Mashudi

 

Narahubung

Yulita 08562951873

 

 

 

Ilustrasi Gambar DPR: docplayer.info


Pertanyaan / Komentar: