...
Berita & Pengumuman
Und Media - Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRT Sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan RUU Inisiatif DPR (13 Januari 2021)

Jakarta, 12 Januari 2021

No           : 002/ KNAKTP- PP/I/2021

Hal          : Undangan Konferensi Pers

Mendesak Penetapan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021  dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI

 

 

Kepada Yth.

Pimpinan Media

(Undangan Terlampir)

di Jakarta

 

Dengan Hormat,

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah: (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

Pada Rapat Paripurna DPR RI 2021, Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT yang terdiri dari beberapa organisasi diantaranya Indonesian Conference on Religion and Peace, PERTMIG Malaysia, Maju Perempuan Indonesia, KSPN, FSBPI, Konde Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, SBMI, Kaukus Perempuan Sarbumusi, Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, KAMI (Keluarga Migran Indonesia), Migrant Institute, LBH Jakarta, KABAR BUMI, YAPESDI, BarisanSerbet, IFN (Indonesian Family Network), Institut Kapal Perempuan, Klinik Hukum Ultra Petita, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS COMMUNITY) Taiwan, LBH Apik Jakarta, Gerakan Merangkul @_merangkul, Kidung Subang (Keadilan untuk Perempuan dan Lingkungan), KSBSI, Mitra Imadei dan organisasi lainnya mendesak DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

 

Sejak lama, perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan oleh organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, Komnas Perempuan dan berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20 tahun, PRT bekerja tanpa kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga mengalami dampak yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

 

Kurang lebih dalam 10 bulan masa pandemi Covid-19, PRT mengalami pemotongan upah hingga 50%, di PHK tanpa pesangon, tidak dapat mengakses jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tidak mendapatkan subsidi berkelanjutan termasuk bantuan langsung tunai. Selain itu. kekerasan berbasis gender dan ketimpangan relasi kuasa antara PRT dan pemberi kerja mengakibatkan PRT semakin menghadapi kerentanan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kesehatan mental mereka. Pada akhirnya situasi ini mengakibatkan semakin dalamnya feminisasi kemiskinan baru.

 

Merespon berbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi oleh para PRT terutama pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan dan Aliansi Peduli PRT mendesak DPR RI untuk segera mewujudkan pengakuan dan pelindungan PRT. Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT akan menyelenggarakan Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021  dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI. Kami mengundang rekan media agar berkenan hadir mengikuti Konferensi Pers tersebut. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal       : Rabu, 13 Januari 2021

Waktu               : 15.30 WIB s/d selesai

Tempat              : Zoom meeting.

Join Zoom Meeting

https://zoom.us/j/94525902046?pwd=Qm05SEV3ZmQ1d0FTK3UrZ09ad2tzUT09

Meeting ID : 945 2590 2046 , Passcode: 001591

 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi Sdri. Fitri Lestari (08562892870) Atas perhatian dan kerjasama dalam kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.

 

 

Hormat Kami,                                                                                                      

 

 

Tiasri Wiandani

Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan 


Pertanyaan / Komentar: