No : 002/ KNAKTP- PP/I/2021
Hal : Undangan Konferensi Pers
Mendesak
Penetapan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU Inisiatif DPR RI
Kepada Yth.
Pimpinan Media
(Undangan
Terlampir)
di Jakarta
Dengan Hormat,
Komisi
Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga
HAM nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres)
No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden
(Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres
tersebut adalah: (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c)
meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan.
Pada Rapat
Paripurna DPR RI 2021, Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT yang terdiri
dari beberapa organisasi diantaranya Indonesian Conference on Religion and
Peace, PERTMIG Malaysia, Maju Perempuan Indonesia, KSPN, FSBPI, Konde
Institute, Koalisi Perempuan Indonesia, SBMI, Kaukus Perempuan Sarbumusi,
Jaringan Buruh Migran (JBM), Migrant CARE, KAMI (Keluarga Migran Indonesia),
Migrant Institute, LBH Jakarta, KABAR BUMI, YAPESDI, BarisanSerbet, IFN
(Indonesian Family Network), Institut Kapal Perempuan, Klinik Hukum Ultra
Petita, Gabungan Tenaga Kerja Bersolidaritas (GANAS COMMUNITY) Taiwan, LBH Apik
Jakarta, Gerakan Merangkul @_merangkul, Kidung Subang (Keadilan untuk Perempuan
dan Lingkungan), KSBSI, Mitra Imadei dan organisasi lainnya mendesak DPR untuk
menetapkan RUU PPRT sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai RUU Inisiatif
DPR RI.
Sejak lama, perjuangan
menuntut pengakuan dan perlindungan hukum terhadap PRT telah dilakukan oleh
organisasi PRT, organisasi perempuan, serikat buruh, Komnas Perempuan dan
berbagai elemen masyarakat lainnya. Selama hampir 20 tahun, PRT bekerja tanpa
kepastian perlindungan dari negara. Selain itu, PRT juga mengalami dampak yang
sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.
Kurang lebih
dalam 10 bulan masa pandemi Covid-19, PRT mengalami pemotongan upah hingga 50%,
di PHK tanpa pesangon, tidak dapat mengakses jaminan sosial kesehatan dan
ketenagakerjaan, tidak mendapatkan subsidi berkelanjutan termasuk bantuan
langsung tunai. Selain itu. kekerasan berbasis gender dan ketimpangan relasi
kuasa antara PRT dan pemberi kerja mengakibatkan PRT semakin menghadapi
kerentanan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada kesehatan mental mereka.
Pada akhirnya situasi ini mengakibatkan semakin dalamnya feminisasi kemiskinan
baru.
Merespon
berbagai bentuk kerentanan dan kekerasan berbasis gender yang dihadapi oleh
para PRT terutama pada masa pandemi Covid-19, Komnas Perempuan dan Aliansi
Peduli PRT mendesak DPR RI untuk segera mewujudkan pengakuan dan pelindungan
PRT. Komnas Perempuan bersama Aliansi Peduli PRT akan menyelenggarakan Konferensi Pers Mendesak Penetapan RUU PPRT
sebagai Prioritas Prolegnas 2021 dan sebagai
RUU Inisiatif DPR RI. Kami mengundang rekan media agar berkenan hadir mengikuti Konferensi
Pers tersebut. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 13
Januari 2021
Waktu : 15.30 WIB
s/d selesai
Tempat :
Zoom meeting.
Join Zoom Meeting
https://zoom.us/j/94525902046?pwd=Qm05SEV3ZmQ1d0FTK3UrZ09ad2tzUT09
Meeting ID : 945 2590 2046 , Passcode:
001591
Demikian
undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi Sdri. Fitri
Lestari (08562892870) Atas perhatian dan kerjasama dalam kegiatan ini, kami
ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tiasri Wiandani
Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan