No : 007F/KNAKTP- PP/XI/2020
Hal : Undangan Konferensi Pers Sikap Komnas Perempuan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja
Kepada Yth.
Pimpinan Media
(Undangan Terlampir)
di Jakarta
Dengan Hormat,
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah: (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Di tengah kontroversi, gelombang kritik serta penolakan, pada 5 Oktober 2020 Sidang Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Kontroversi berlanjut terkait dokumen UU Cipta Kerja yang jumlah halaman berbeda-beda. Namun akhirnya, pada 2 November 2020 UU Cipta Kerja resmi diundangkan dengan dicatatkan dalam Lembaran Negara Nomor 11 tahun 2020.
Komnas Perempuan menyusun kertas posisi atas UU Cipta Kerja khusus Klaster Ketenagakerjaan untuk menelaah sejauh mana kepentingan dan pemajuan perlindungan hak-hak perempuan pekerja diakomodir dan dipastikan dalam UU Cipta Kerja. Telaah yang dimaksud menggunakan kerangka konsep Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional perempuan.
Komnas Perempuan akan menyelenggarakan Konferensi Pers Sikap Komnas Perempuan Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Komnas Perempuan mengundang rekan media agar berkenan hadir mengikuti Konferensi Pers tersebut. Adapun kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 9 Desember 2020
Waktu : 10.00 – 12.00 WIB
Tempat : Hotel JS Luwansa
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. C-22, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Atau online via zoom meeting (link menyusul)
Demikian undangan ini kami sampaikan. Untuk konfirmasi, dapat menghubungi Sdri. Martini (081319101607) atau Sdri. Fitri Lestari (08562892870). Atas perhatian dan kerjasama dalam kegiatan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Tiasri Wiandani
Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan