...
Berita & Pengumuman
Undangan Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual dengan Dugaan Pelaku Pejabat Publik (Selasa, 29 September 2020, pukul 13.00 – 14.30 WIB)

Kepada Yth.

Ibu/Bapak Pimpinan Media

di Jakarta

 

Dengan Hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan telah menerima kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku pejabat publik. Anak Korban (14 tahun), diduga diperkosa oleh Ramadio, Wakil Bupati Buton Utara melalui mucikari TB (32). Kasus ini telah dilaporkan di Kepolisian Sektor Bonegunu pada tanggal 26 September 2019 (LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPkt Sek Bonegunu). TB telah divonis oleh Pengadilan Negeri Raha (28/Pid.Sus/2020/PN Rah) bersalah melakukan tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak dan dipidana 6 tahun 6 bulan dan denda Rp. 100 juta. Putusan TB diperberat oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (50/Pid.Sus/2020/PT KDI) menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta karena terbukti melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. Sementara Ramadio meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan hingga saat ini dengan alasan belum adanya persetujuan tertulis dari Presiden RI melalui Kemendagri dalam rangka penyidikan dan penahanan, mengingat yang bersangkutan adalah wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara proses hukum berlangsung demikian, pada 25 September 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi mengukuhkan Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers bersama dengan jaringan masyarakat sipil dalam penyikapan kasus ini. Acara akan dilaksanakan pada:

Hari dan Tanggal :  Selasa, 29 September 2020

Jam                  :  13.00 – 14.30 WIB

Tempat            :  Zoom meeting ( http://bit.ly/Konferensiperskasuskekerasanseksual )

Komnas Perempuan sangat mengharapkan kehadiran Ibu/Bapak dan kawan-kawan sekalian dalam pertemuan ini. Informasi dan konfirmasi tentang kegiatan ini dapat menghubungi staf kami Chris dengan email chris@komnasperempuan.go.id. Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat Kami,

Siti Aminah

Komisioner Subkomisi Pemantauan

 

Unduh undangan resmi 

Undangan Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual dengan Dugaan Pelaku Pejabat Publik” (Selasa, 29 September 2020, pukul 13.00 – 14.30 WIB)


Pertanyaan / Komentar: