...
Berita & Pengumuman
Undangan Konferensi Pers Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan (Selasa, 27 Oktober 2020)

Jakarta, 26 Oktober 2020

 

No.      : 036/KNAKTP/Pemantauan/X/2020

Hal      : Undangan Konferensi Pers Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

 

Kepada Yth.

Ibu/Bapak Pimpinan Media

di Jakarta

 

Dengan Hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Periode 2015 sampai dengan Agustus 2020, Komnas Perempuan menerima sejumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan. Kekerasan terjadi pada semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tinggi, termasuk pula di sekolah luar biasa (SLB), dan institusi pendidikan berbasis agama. Bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi yakni kekerasan seksual, kekerasan psikis berupa diskriminasi: dikeluarkan dari sekolah akibat kekerasan seksual yang menimpa siswi atau aktivitas seksualnya, dan terakhir bentuk kekerasan fisik. Pelaku terbanyak adalah pengajar dan para korban umumnya merupakan peserta didik yang berada dalam kondisi tidak berdaya (power less). Salah satu kasus yang mengemuka di awal tahun 2020 adalah kekerasan seksual yang dialami oleh sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Shidiqiyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Pelaku  diduga adalah, putera pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren, serta tokoh agama yang membina berbagai organisasi keagamaan di Jombang.

Menanggapi berbagai pengaduan kekerasan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan tersebut, Komnas Perempuan mengundang rekan-rekan media untuk hadir dalam konferensi pers ‘Urgensi Pencegahan, Penanganan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan’ pada:

Hari dan Tanggal           :  Selasa, 27 Oktober 2020

Jam                                  :  14.00 – 15.30 WIB

Media                              :  Aplikasi Zoom Meeting

https://bit.ly/3dYKArs Meeting ID: 971 4491 3943 Passcode: konpers

Komnas Perempuan sangat mengharapkan kehadiran Ibu/Bapak dan kawan-kawan sekalian dalam pertemuan ini. Informasi dan konfirmasi tentang kegiatan ini dapat menghubungi staf kami Chris dengan email chris@komnasperempuan.go.id. Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

 

Hormat Kami,

 

 

Siti Aminah

Komisioner Subkomisi Pemantauan

 

Silahkan mengunduh undangan

Undangan Konferensi Pers Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan (Selasa, 27 Oktober 2020)

 

Sumber ilustrasi

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46138337

 


Pertanyaan / Komentar: