No : 016/KNAKTP/Parmas/X/2020
Hal : Undangan Konferensi Pers Dukungan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Media Massa
Di tempat
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Menyikapi pembahasan sidang DPR tentang PROLEGNAS 2021 yang akan dilaksanakan pada 9 Oktober mendatang, Komnas Perempuan akan konferensi pers untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam PROLEGNAS 2021. Adapun rencana konferensi pers akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Selasa, 6 Oktober 2020
Pukul : 14.00-15.30 WIB
Tempat : Zoom meeting
Meeting ID: 923 8145 2063
Passcode: 442946
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami, rekan-rekan media dapat memenuhi undangan ini. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi staf kami, Sdr. Chris melalui email chris@komnasperempuan.go.id . Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Veryanto Sitohang
Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat
Unduh link undangan
surat undangan media konferensi pers Komnas Perempuan_6 Oktober 2020
Ilustrasi:
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/10010521/3-alasan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-mendesak-disahkan?page=all