...
Berita & Pengumuman
Undangan Konferensi Pers Komnas Perempuan: "Dukungan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" (Selasa, 6 Oktober 2020)

Jakarta, 5 Oktober 2020

No                   :   016/KNAKTP/Parmas/X/2020                              

Hal                  :  Undangan Konferensi Pers Dukungan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

 

Kepada  Yth.

Pimpinan Redaksi Media Massa

Di tempat

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65 tahun 2005. Mandat Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) menyebarluaskan pemahaman tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia; (b) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan bagi upaya perlindungan HAM; (c) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

Menyikapi pembahasan sidang DPR tentang PROLEGNAS 2021 yang akan dilaksanakan pada 9 Oktober mendatang, Komnas Perempuan akan konferensi pers untuk memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam PROLEGNAS 2021. Adapun rencana konferensi pers akan dilaksanakan pada:

 

Hari, tanggal   : Selasa, 6 Oktober 2020

Pukul               : 14.00-15.30 WIB

Tempat            : Zoom meeting

Meeting ID: 923 8145 2063

Passcode: 442946

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami, rekan-rekan media dapat memenuhi undangan ini. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi staf kami, Sdr. Chris melalui email chris@komnasperempuan.go.id . Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

 

Veryanto Sitohang

Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat

 

Unduh link undangan 

surat undangan media konferensi pers Komnas Perempuan_6 Oktober 2020

 

Ilustrasi: 

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/21/10010521/3-alasan-ruu-penghapusan-kekerasan-seksual-mendesak-disahkan?page=all


Pertanyaan / Komentar: