Jakarta, 4 Desember 2020
Nomor : 027/KNAKTP/PARMAS/XII/2020
Hal : Undangan Konferensi Pers Hasil Pemantauan Komnas Perempuan tentang Femisida dalam Rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Kepada Yth.
Pimpinan Media
Di tempat
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang memiliki mandat menghapuskan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Sejak didirikan pada tahun 1998, Komnas Perempuan secara aktif melakukan pencegahan, penanganan, pemantauan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi perempuan. Langkah tersebut sesuai dengan mandat Komnas Perempuan yang tercantum dalam Keppres 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Istilah femisida pertama kali digunakan oleh Diana Russel pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976) dan menempatkannya sebagai “pembunuhan misoginis terhadap perempuan oleh laki-laki”. Dalam rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan akan mempublikasikan hasil pemantauan tentang pembunuhan terhadap perempuan (femisida) berbasis berbagai situs berita daring sebagaimana rekomendasi Pelapor Khusus Kekerasan terhadap Perempuan ((A/71/398) tahun 2016. Hasil pemantauan Komnas Perempuan ini akan disampaikan melalui konferensi pers yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 7 Desember 2020
Waktu : Pukul 14.00-16.00 WIB
Tempat : Undangan daring online dengan platform zoom
Meeting ID: 925 5404 5060 Passcode: KP
Komnas Perempuan sangat mengharapkan kehadiran rekan media untuk menyampaikan hasil pemantauan femisida ini kepada publik luas. Demikian surat undangan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Hormat Kami,
Veryanto Sitohang
Ketua SubKomisi Partisipasi Masyarakat
Silahkan mengunduh
Sumber Ilustrasi
https://id.depositphotos.com/385054926/stock-illustration-woman-handprint-her-face-femicide.html