Jakarta, 25 November 2021
Nomor : 45 /KNAKTP/GK-PK/XI/2021
Lampiran : Kerangka Acuan
Perihal : Peluncuran Hasil Kajian Strategik
Kepada Yth:
Ibu/Bapak Pimpinan
Redaktur Media
Cetak dan Online
Di Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka kerjasama yang dilakukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia mengenai Kajian Strategik: “Strategi Percepatan Penanganan Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna Memperkokoh Ketahanan Nasional” yang telah dilaksanakan sejak tahun 2020. Kami bermaksud mengundang Ibu/Bapak atau yang mewakili untuk hadir pada peluncuran kajian, yang akan dilaksanakan pada:
Hari. tanggal : Rabu, 01 Desember
2021
Tempat : Link melalui
Konfirmasi Kehadiran
Waktu : 08.30 - 13.00 WIB
Demikian surat ini kami sampaikan. Untuk
konfirmasi kehadiran mohon mendaftarkan pada link pendaftaran. Untuk hal
tersebut bisa dihubungi melalui Komnas Perempuan Via Telepon di 021 3903963
atau Via HP staf kami Triana +62 857-1984-9637 atau artika +62 822-5802-0816.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Dr. Imam Nakhai
Ketua Gugus Kerja
Perempuan dan Kebhinekaan
Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2020-2024
Kerangka Acuan
Peluncuran Kajian Strategik
“Strategi Percepatan Penanganan
Kebijakan Diskriminatif Atas Nama Otonomi Daerah Guna
Memperkokoh Ketahanan Nasional”
Kerjasama Komnas Perempuan dan Lemhannas RI
Jakarta, 01 Desember 2021
A. Latar Belakang
Komnas Perempuan dengan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANNAS RI) melakukan kajian bersama guna menemukan dan mendalami strategi percepatan penanganan Kebijakan diskriminatif. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kerjasama Komnas Perempuan dengan Lemhanas RI sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 06/X/2018 dan Nomor 06/KNAKTP/MoU/X/20118, dan Perjanjian kerjasama PKS/18/XII/2019 dan No.07/KNAKTP/MoU/XII/2019. Kerjasama ini akan menghasilkan rekomendasi kepada Pemerintah, Khususnya pada Presiden Republik Indonesia, selaku kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab utama dalam pemenuhan hak-hak Konstitusional warga, dalam hal ini hak untuk bebas dari diskriminasi atas dasar apapun,dan Pemerintah Daerah, Lembaga Yudikatif dan Eksekutif.
Komnas Perempuan dan Lemhannas RI telah menyusun sebuah kajian yang secara khusus menindak lanjuti kajian Komnas Perempuan mengenai kondisi hambatan pemenuhan hak konstitusional perempuan melalui hadirnya kebijakan diskriminatif, yang telah dipantau dan dipublikasikan hasilnya pada tahun 2009, dan terus dilanjutkan hingga rilis data resmi dikeluarkan tahun 2016 mengenai 421 kebijakan diskriminatif. Keberadaan kebijakan kebijakan diskriminatif ini telah disampaikan kepada Presiden RI sejak Pemerintahan Bapak Susilo Bambang Yudoyono serta Bapak Joko Widodo yang merespon dan menindak lanjuti pentingnya penanganan dan pencegahan keberadaan kebijakan diskriminatif dalam Program Pemerintahan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam RPJMN 2010-2015, dilanjutkan RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024. Secara khusus strategi Pemerintahan ditindaklanjuti menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional sejak tahun 2017 hingga saat ini. Strategi tersebut membutuhkan koordinasi yang kuat di Pemerintahan Nasional dan sinergi dengan pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme kepemimpinan nasional guna membangun tatakelola negara dan berkebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Salah satu strategi yang dibangun dalam koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga adalah inisiasi adalah forum koordinasi di tingkat nasional yang diharapkan dapat menemukan konsep yang komprehensif, kuat serta pandangan-pandangan yang visioner guna mempercepat pencegahan dan penanganan kebijakan diskriminatif karena ruang lingkup kajinya yang amat luas dan dalam dalam membincang tata kelola Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemajuan HAM; (termasuk HAM perempuan dan demokrasi), Pelaksanaan Pemerintahan yang baik (Good Government and Govenance) dan Kepemimpinan Nasional, integritas hukum, serta penguatan pendalaman identitas kebangsaan melalui ideologi Pancasila.
Beberapa langkah-langkah kebijakan maupun strategi yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah di tuliskan dalam kajian ini, bertujuan untuk mendalami dan memberikan rekomendasi-rekomendasi strategi percepatan penanganan kebijakan diskriminatif bagi Pemerintah Pusat dan Daerah. Komnas Perempuan dan Lemhannas RI bermaksud menyelenggarakan Peluncuran Kajian Kebijakan ini.
B. Tujuan
1. Menyampaikan kepada publik hasil kajian
strategik Komnas Perempuan dan Lemhannas RI.
2. Mendapatkan masukan tindak lanjut pada
upaya dan langkah-langkah bersama yang dapat dilakukan untuk
percepatan
penanganan dan pencegahan kebijakan diskriminatif.
C. Keluaran
1. Adanya tanggapan publik pada hasil kajian
yang dilakukan oleh Komnas Perempuan dan Lemhannas RI.
2. Adanya masukan tindak lanjut pada upaya
dan langkah-langkah bersama yang dapat dilakukan untuk percepatan
penanganan
dan pencegahan kebijakan diskriminatif.
D. Waktu dan Tempat
Hari. tanggal :
Rabu, 01 Desember 2021
Tempat :
Link melalui Konfirmasi Kehadiran
Waktu : 08.30 - 13.00 WIB
F. Keynotes Speech dan Narasumber (Tim Kajian, Ahli) dan Penanggap
Keynotes Speech:
Gubernur Lemhannas RI
Narasumber :Tim Kajian
1. Ketua Tim Kajian Komnas Perempuan
2. Ketua Tim Kajian Lemhannas RI
Narasumber Ahli :
1. Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.,
M.I.P. (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI).
2. Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Menteri Dalam Negeri)
Narasumber Ahli Khusus
1. Dr. Maruar Siahaan (Hakim Mahkamah
Konstitusi Periode ( 2003-2009)
2. Dr. Indraswari Kusumaningtias
G. Agenda
01 Desember 2021
08.30 - 08.35 Pembukaan
MC
08.35 - 08.42 Selayag
Pandang Lemhanas RI
08.42 - 08.50 Selayang
Pandang Komnas Perempuan
08.52 - 09.00 Sambutan
Ketua Komnas Perempuan
09.02 - 09.24 Sambutan
Gubernur Lemhanas RI
09.25 - 10.00 Presentasi
Tim Kajian (Komnas Perempuan dan Lemhannas RI)
10.10 - 10.15 Paduan
Suara Komnas Perempuan
10.15 - 10.30 Tanggapan
dari Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P
10.30 - 10.45 Jenderal
Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. (Menteri
Dalam Negeri)
10.45 - 10.45 Paduan
Suara Komnas perempuan
10.45 - 11.00 Tanggapan
Ahli Dr. Maruar Siahaan (Hakim Mahkamah Konstitusi Periode ( 2003-2009)
11.00 - 11.15 Tanggapan
Dr. Indraswari (Ahli Kebijakan Publik Universitas Parahyangan)
11.15 - 11.45 Tanggapan
Perwakilan Peserta
11.45 - 11.50 Film:
Festival Penutup Kepala Nusantara
11.50 - 12.10 Penutupan