...
Berita & Pengumuman
Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)

No.         :  023/KNAKTP/TPP/XII/2021                                                                      12 Desember 2021 

Lampiran : 3 (tiga) dokumen

Perihal    : Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian

                  Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran

                  Indonesia”  

 

 

Kepada Yth.

Mitra Komnas Perempuan

(Daftar Terlampir)

di

Jakarta


Dengan Hormat,

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun 1998 yang diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan (b) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan. Salah satu kelompok yang menjadi prioritas perhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.

 

4 tahun lalu, 22 November 2021, Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan. Namun demikian menghadapi berbagai tandangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya atas pengesahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Berbagai kelompok masyarakat sipil menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyampaikan amar putusan terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja, namun potensial multi-tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara itu, Komnas Perempuan menyusun kajian awal dan memberikan catatan kritis terhadap UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berdampak pada situasi pelindungan perempuan pekerja migran indonesia. Bahwa UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 mengubah pendekatan perizinan dari berbasis izin (license-based approach) ke perizinan berbasis risiko (risk based) yang potensial menurunkan kualitas perlindungan PMI.


Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Lembaga Nasional HAM bermaksud melaksanakan agenda “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia : Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itu kami mengundang perwakilan organisasi Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, yang akan dilaksanakan pada :

 

Hari, Tanggal            : Jumat, 17 Desember 2021

Waktu                       : 09.00 – 12.00 WIB

Tempat                      : Zoom Meeting

Join Zoom Meeting https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09

Meeting ID: 932 5527 9454

Passcode: Ciker17Des

 

Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. Martini Elisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


 

 Tiasri Wiandani

Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan


Pertanyaan / Komentar: