No. :
023/KNAKTP/TPP/XII/2021 12 Desember 2021
Lampiran : 3 (tiga) dokumen
Perihal : Undangan
Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran
Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian
Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta
Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran
Indonesia”
Kepada Yth.
Mitra Komnas Perempuan
(Daftar Terlampir)
di
Jakarta
Dengan Hormat,
Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional
Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun
1998 yang diperbaharui menjadi
Peraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuan
berdasarkan Perpres tersebut
adalah : (a) mengembangkan kondisi
yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan dan penegakan hak-hak
asasi manusia perempuan di Indonesia dan (b) meningkatkan
upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia perempuan. Salah satu kelompok
yang menjadi prioritas
perhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.
4 tahun lalu, 22 November 2021, Undang-Undang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) disahkan. Namun demikian menghadapi berbagai
tandangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya atas pengesahan Undang-Undang No.
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Berbagai kelompok
masyarakat sipil menolak dan mendesak pembatalan UU Cipta Kerja, baik melalui
litigasi maupun non-litigasi. Selanjutnya pada 25 November 2021, Mahkamah
Konstitusi menyampaikan amar putusan terhadap pengujian formil UU Cipta Kerja,
namun potensial multi-tafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sementara
itu, Komnas Perempuan menyusun kajian awal dan memberikan catatan kritis
terhadap UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko yang berdampak pada situasi pelindungan perempuan
pekerja migran indonesia. Bahwa UU Cipta Kerja dan PP 5/2021 mengubah
pendekatan perizinan dari berbasis izin (license-based
approach) ke perizinan berbasis risiko (risk
based) yang potensial menurunkan kualitas perlindungan PMI.
Berkaitan dengan
hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) sebagai Lembaga Nasional
HAM bermaksud melaksanakan agenda “Menyambut
Hari Buruh Migran Sedunia : Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang
Dampak UU Cipta Kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itu kami
mengundang perwakilan organisasi Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut,
yang akan dilaksanakan pada :
Hari, Tanggal :
Jumat, 17 Desember 2021
Waktu :
09.00 – 12.00 WIB
Tempat : Zoom Meeting
Join Zoom Meeting https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09
Meeting ID: 932 5527 9454
Passcode: Ciker17Des
Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. Martini Elisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan
- Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)
- TOR “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Dialog Temuan Awal Kajian Komnas Perempuan tentang Dampak UU Cipta Kerja terhadap Perempuan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)