...
Berita & Pengumuman
Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Diskusi Publik mengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia” (17 Desember 2021)

No.         :  023D/KNAKTP/TPP/XII/2021                                                                    12 Desember 2021 

Lampiran : 2 (dua) dokumen

Perihal    : Undangan Peserta “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia: Diskusi Publik mengenai

                  Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia”         

 

 

Kepada Yth.

Mitra Komnas Perempuan

(Daftar Terlampir)

di

Jakarta


Dengan Hormat,

Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Lembaga HAM Nasional Independen yang berdiri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 181 Tahun 1998 yang diperbaharui menjadi Peraturan Presiden (Perpres) RI No 65 tahun 2005. Tujuan dan asas Komnas Perempuan berdasarkan Perpres tersebut adalah : (a) mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia dan (b) meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan. Salah satu kelompok yang menjadi prioritas perhatian Komnas Perempuan periode 2020-2024 adalah pekerja migran.

 

UU PPMI yang mengandung semangat perlindungan dan pemajuan hak PMI, termasuk zero cost sebagaimana dijamin dalam Pasal 30 ayat (2), “Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Pada 15 Juli 2020, diundangkan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 tahun 2021 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian muncul Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, yang ditenggarai lebih jauh merugikan perempuan pekerja migran Indonesia.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Lembaga Nasional HAM bermaksud melakukan “Menyambut  Hari Buruh Migran Sedunia : Diskusi Publik mengenai Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia”. Untuk itu kami mengundang Ibu/Bapak sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, yang akan dilaksanakan pada :


Hari, Tanggal            : Jumat, 17 Desember 2021

Waktu                       : 14.00 – 16.00 WIB

Tempat                      : Zoom Meeting

                                    Join Zoom Meeting

https://zoom.us/j/93255279454?pwd=WkhobHYyajVTM3pKYVhBK2tSMHBOQT09

Meeting ID: 932 5527 9454

Passcode: Ciker17Des

Demikian undangan ini kami sampaikan. Konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penyelenggara yaitu Sdri. Martini Elisabeth (081319101607). Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

 

 Tiasri Wiandani

Ketua Unit Perempuan Pekerja - Komisioner Komnas Perempuan



Pertanyaan / Komentar: