...
Berita & Pengumuman
Undangan Peserta "Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik" (Rabu, 15 Desember 2021)

Jakarta, 10 Desember 2021

Nomor       : 101/KNAKTP/RC/XII/2021

Lampiran   : Kerangka Acuan Kegiatan

Hal                 : Undangan Peserta Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik

 

Yth. Pimpinan Media (Redaksi/Koordinator Liputan)

Di Jakarta

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenai Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.


Hasil Pemantauan Komnas Perempuan bersama mitranya di sejumlah wilayah konflik dan pasca konflik juga memperlihatkan kerentanan yang dialami perempuan pada saat konflik tidak serta merta berkurang ketika konflik dianggap telah selesai. Hierarki gender yang telah menempatkan perempuan rentan mengalami berbagai kekerasan. Kekerasan tersebut mencakup kekerasan seksual, pemiskinan pada masa konflik masih terus berlangsung. Efek domino dari akumulasi kekerasan tersebut menimbulkan kerentanan baru dalam bentuk pembatasan ruang gerak, kriminalisasi dan bentuk-bentuk diskriminasi berbasis gender lainnya. Secara keseluruhan dampak pada perempuan dapat dilihat sebagai bagian dari upaya peminggiran peran dan posisi perempuan dari ruang-ruang publik.

 

Mengacu pada eskalasi dampak negatif terhadap perempuan pada wilayah pasca konflik, Komnas Perempuan mengembangkan konsep Tinjau Ulang yang mencakup 1) Penyusunan Instrumen/Kerangka Pemikiran dan Analisis; 2) Kajian Kebijakan; 3) Kunjungan Lapangan berbasis Wilayah dan Tema; dan 4) Penyusunan Peta Jalan Baru Pemenuhan Hak Perempuan Penyintas Kekerasan di Wilayah Pasca Konflik. Sepanjang tahun 2016 hingga 2018, Penyusunan Instrumen dan Kajian Kebijakan telah selesai dilakukan. Kunjungan Lapangan pun telah dilakukan juga sepanjang bulan September 2018 di wilayah Kalimantan Barat, Banda Aceh dan Nusa Tenggara Barat. Karenanya, Komnas Perempuan bermaksud mendesiminasi Instrumen Tinjau Ulang Wilayah Pasca Konflik dan Kertas Kerja Perumusan Kerangka Peta Jalan “Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Dalam Konteks Konflik di Indonesia 2025-2045” di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada:

 

Hari/Tanggal                   : Rabu, 15 Desember 2021

Waktu                              : 09.00 - 12.10 WIB

Tautan                              : https://bit.ly/LaunchingRevisit


Demikian undangan ini kami sampaikan. Koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Isti Fadatul K di 081320258095 atau email: istifadatul@komnasperempuan.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.


Hormat Kami,

 

Retty Ratnawati

Ketua Resource Center


Pertanyaan / Komentar: