Jakarta, 10 Desember
2021
Nomor : 101/KNAKTP/RC/XII/2021
Lampiran : Kerangka
Acuan Kegiatan
Hal : Undangan Peserta Peluncuran Instrumen Revisit Wilayah Pasca Konflik
Yth. Pimpinan Media (Redaksi/Koordinator Liputan)
Di
Jakarta
Dengan hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenai Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
Hasil Pemantauan Komnas Perempuan bersama mitranya di
sejumlah wilayah konflik dan pasca konflik
juga memperlihatkan kerentanan yang dialami perempuan pada saat konflik tidak serta merta
berkurang ketika konflik dianggap telah selesai. Hierarki gender yang telah
menempatkan perempuan rentan mengalami berbagai
kekerasan. Kekerasan tersebut
mencakup kekerasan seksual,
pemiskinan pada masa konflik masih terus berlangsung. Efek domino dari akumulasi kekerasan
tersebut menimbulkan kerentanan baru dalam bentuk pembatasan ruang gerak, kriminalisasi dan bentuk-bentuk
diskriminasi berbasis gender lainnya. Secara keseluruhan dampak pada perempuan dapat dilihat sebagai
bagian dari upaya peminggiran peran dan posisi perempuan dari ruang-ruang publik.
Mengacu pada eskalasi dampak negatif terhadap perempuan pada
wilayah pasca konflik, Komnas Perempuan mengembangkan konsep Tinjau Ulang yang mencakup
1) Penyusunan Instrumen/Kerangka Pemikiran dan Analisis;
2) Kajian Kebijakan; 3) Kunjungan Lapangan berbasis Wilayah dan Tema; dan 4) Penyusunan Peta Jalan Baru Pemenuhan
Hak Perempuan Penyintas Kekerasan di
Wilayah Pasca Konflik. Sepanjang tahun 2016 hingga 2018, Penyusunan Instrumen
dan Kajian Kebijakan telah selesai
dilakukan. Kunjungan Lapangan pun telah dilakukan juga sepanjang bulan September 2018 di wilayah
Kalimantan Barat, Banda Aceh dan Nusa Tenggara
Barat. Karenanya, Komnas
Perempuan bermaksud mendesiminasi Instrumen Tinjau Ulang Wilayah Pasca Konflik
dan Kertas Kerja Perumusan Kerangka
Peta Jalan “Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan di Dalam Konteks Konflik di
Indonesia 2025-2045” di Indonesia, yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 15 Desember
2021
Waktu : 09.00 - 12.10 WIB
Tautan : https://bit.ly/LaunchingRevisit
Demikian undangan ini kami sampaikan. Koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Isti Fadatul K di 081320258095 atau email: istifadatul@komnasperempuan.go.id. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Retty Ratnawati
Ketua Resource Center