Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam RUU Hukum Acara Pidana

todayRabu, 30 Juni 2021
30
Jun-2021
8.4K
0

Sejak awal pendiriannya Komnas Perempuan bersama jaringannya telah menyusun konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) karena selama ini masih berlaku sistem beracara pidana yang abai terhadap hak korban. Berdasarkan hasil uji coba penerapan SPPT-PKKTP di lima wilayah dan perkembangan hukum acara pidana, baik melalui peraturan perundang-undangan, putusan internal lembaga penegak hukum, maupun putusan pengadilan, kemudian disusun: “Naskah Akademik Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang Undang Hukum Acara Pidana.”

Hasil uji coba penerapan SPPT-PKKTP menunjukkan bahwa lembaga layanan yang mendampingi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) mengalami hambatan dalam mewujudkan hak perempuan, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka/terdakwa dalam Sistem Peradilan Pidana (SPP). Tidak terpenuhinya hak PBH dikarenakan tidak ada jaminan hukum, keterbatasan lembaga pengada layanan, dan koordinasi antarinstitusi. Walaupun terdapat hambatan-hambatan dalam pemenuhan hak PBH, uji coba SPPT-PKKTP ini juga menunjukkan bahwa telah muncul praktik-praktik baik dalam menyelenggarakan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik di tingkat daerah, maupun lembaga aparat penegak hukum.

Buku ini menjadi kajian latar belakang (background study) pentingnya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) agar berperspektif perempuan dan memenuhi kebutuhan perempuan berhadapan dengan hukum. Melalui penelitian ini, Komnas Perempuan memberikan masukan-masukan penyisipan pasal-pasal berkaitan dengan hak-hak PBH dalam RUU HAP yang telah dirancang oleh Pemerintah. Masukan ini diharapkan mampu mengintegrasikan layanan pemulihan sebagai bagian dalam SPP Indonesia mendatang.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas