Salah satu persoalan atau hambatan yang dihadapi dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan berbasis gender adalah ketiadaan sinergitas sistem pendokumentasian kasus antara lembaga layanan pemerintah dengan lembaga layanan bagi perempuan korban yang diinisiasi oleh masyarakat. Akibatnya sangat dirasakan khususnya oleh para korban. Tidak sedikit korban khususnya yang mengadukan kasusnya ke lembaga-lembaga layanan milik masyarakat tidak dapat mengakses program, anggaran dan pelayanan yang dikembangkan oleh pemerintah.
Bagi lembaga-lembaga layanan bagi korban kekerasan berbasis gender yang diinisiasi masyarakat, perbedaan istilah dan kategorisasi dalam sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan antara lembaga layanan pemerintah dan masyarakat juga merupakan tantangan yang perlu ditangani bersama, tentu selain belum adanya Undang-undang yang pro korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Dengan adanya sinergi sistem pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan dari tiga lembaga ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dalam pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia, khususnya para perempuan korban dan penyintas yang melaporkan kasusnya melalui lembaga layanan masyarakat untuk dapat mengakses dana khusus dalam penanganan kasus dan pemulihannya. Selain itu, sinergi database ini diharapkan dapat mendorong koordinasi antar kementerian/lembaga untuk memastikan adanya Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Terpasu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang bebas dari kekerasan berbasis gender.