Upaya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan memerlukan langkah-langkah yang tepat, efektif dan berkesinambungan, baik dari sisi pencegahan, pendampingan dan pemulihan korban maupun penegakan hukum terhadap para pelaku kekerasan. Oleh sebab itu, ketersediaan data yang lengkap dan akurat menjadi syarat mutlak sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan, program, anggaran, dan penyediaan lembaga layanan, serta pelayanan terhadap korban kekerasan. Meskipun demikian, beberapa tantangan masih kita hadapi dalam penyediaan data kekerasan, antara lain masih rendahnya kasus kekerasan yang terlaporkan serta pelaporan data yang belum terintegrasi.
Data kekerasan masih tersebar di berbagai unit layanan dengan sistem, konsep dan karakteristik yang berbeda-beda. Tentunya bukan upaya yang mudah untuk melakukan integrasi data dengan berbagai perbedaan di dalamnya. Meskipun demikian, bukan berarti tantangan ini harus dihindari. Itulah yang dilakukan Kemen PPPA, Komnas Perempuan dan FPL yang sepakat melakukan upaya integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan, sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan untuk Pemenuhan Hak Asasi Perempuan, yang ditandatangani tiga Lembaga pada tahun 2019. Kegiatan konkrit yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan data kondisi kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari sampai dengan Juni 2021, sebagai langkah awal kerja sinergi database kekerasan terhadap perempuan. Dilanjutkan pada tahun 2022, dengan mengeluarkan kembali data kondisi kekerasan terhadap perempuan untuk periode Juli-Desember 2021.