...
Laporan Kelembagaan
Laporan Komnas Perempuan Sebagai Bahan Masukan Naskah Lampiran Pidato Presiden 2021

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan salah satu lembaga nasional HAM (LNHAM) dengan mandat khusus untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan pemenuhan hak-hak  perempuan. Didirikan sebagai respon negara pada Tragedi Mei 1998 atas desakan publik pada tanggung jawab negara tentang kekerasan terhadap perempuan, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Untuk melaksanakan mandatnya itu, Komnas Perempuan mempunyai kewenangan pemantauan, pencarian fakta, pendokumentasian, kajian, pendidikan publik, merekomendasikan kebijakan dan bekerja sama dengan berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun lembaga pendidikan agama.

 

Dalam perannya sebagai LNHAM, Komnas Perempuan berkontribusi pada pencapaian pembangunan nasional, terutama dalam agenda pembangunan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, khususnya dalam agenda pembangunan bidang hukum. Di tahun 2020, Komnas Perempuan secara khusus mendorong pelaksanaan Program Prioritas Nasional tentang Harmonisasi Kebijakan dan/atau Perundang-Undangan untuk perlindungan dan pemajuan hak perempuan dengan perspektif korban, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan SPPT-PKKTP SPPT PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan) di tingkat nasional dan daerah, dan Rekomendasi untuk Pelaksanaan Dukungan, pengakuan, penghargaan dan perlindungan yang Mendukung Kerja-kerja Perempuan Pembela HAM. Kontribusi ini juga secara strategis menguatkan upaya pencapaian agenda perlindungan perempuan.

 

Capaian pada tahun 2020 merupakan perpanjangan dari kiprah Komnas Perempuan sejak tahun 1998. Pengakuan dan dukungan pada Komnas Perempuan yang semakin menguat dari berbagai pihak di Kementerian/Lembaga maupun di tengah masyarakat. Namun demikian, tantangan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan juga terus semakin kompleks dengan berkembangnya bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, terutama terkait kondisi kelembagaan dan situasi pandemi COVID 19 19. Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, maupun segala mekanisme dan sistem kerja yang berlaku di masa  pandemi ini, Komnas Perempuan memerlukan berbagai adaptasi untuk ikut serta mencegah penyebaran dan penanganan Covid 19. Oleh karena itu berbagai aspek kehidupan di masa pandemi ini perlu menjadi perhatian yang terintegrasi dalam menguatkan capaian untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

 


Pertanyaan / Komentar: