Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan salah satu lembaga nasional
HAM (LNHAM) dengan mandat khusus
untuk menciptakan kondisi
yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan
pemenuhan hak-hak perempuan. Didirikan sebagai respon
negara pada Tragedi
Mei 1998 atas desakan publik
pada tanggung jawab negara tentang kekerasan terhadap perempuan, lembaga
ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang kemudian
diperbaharui dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005. Untuk melaksanakan
mandatnya itu, Komnas Perempuan mempunyai kewenangan pemantauan, pencarian
fakta, pendokumentasian, kajian, pendidikan publik, merekomendasikan kebijakan
dan bekerja sama dengan berbagai
pihak baik pemerintah, swasta maupun
lembaga pendidikan agama.
Dalam perannya sebagai LNHAM,
Komnas Perempuan berkontribusi pada pencapaian pembangunan nasional, terutama
dalam agenda pembangunan Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi
Pelayanan Publik, khususnya dalam agenda pembangunan bidang hukum. Di tahun
2020, Komnas Perempuan secara khusus mendorong pelaksanaan Program Prioritas
Nasional tentang Harmonisasi Kebijakan dan/atau Perundang-Undangan untuk
perlindungan dan pemajuan hak perempuan dengan perspektif korban, Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan SPPT-PKKTP SPPT PKKTP (Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan) di tingkat nasional dan daerah,
dan Rekomendasi untuk Pelaksanaan Dukungan, pengakuan, penghargaan dan perlindungan yang Mendukung Kerja-kerja Perempuan
Pembela HAM. Kontribusi ini juga secara strategis menguatkan upaya pencapaian
agenda perlindungan perempuan.
Capaian pada tahun 2020 merupakan
perpanjangan dari kiprah Komnas Perempuan sejak tahun 1998. Pengakuan dan dukungan
pada Komnas Perempuan yang semakin menguat dari berbagai pihak di
Kementerian/Lembaga maupun di tengah masyarakat. Namun demikian, tantangan
dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan juga terus semakin kompleks
dengan berkembangnya bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan, terutama
terkait kondisi kelembagaan dan situasi pandemi COVID 19 19. Di tengah
keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, maupun segala mekanisme dan
sistem kerja yang berlaku di masa
pandemi ini, Komnas Perempuan memerlukan berbagai adaptasi untuk ikut
serta mencegah penyebaran dan penanganan Covid 19. Oleh karena itu berbagai
aspek kehidupan di masa pandemi ini perlu menjadi perhatian yang terintegrasi
dalam menguatkan capaian untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan.