Komnas Perempuan menerbitkan laporan pemantauan mendalam mengenai situasi konflik agraria dan lingkungan yang terjadi di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Laporan ini merupakan bentuk pelaksanaan mandat independen Komnas Perempuan dalam merespons pengaduan warga terkait dampak aktivitas industri—khususnya peternakan ayam skala besar oleh korporasi—terhadap kedaulatan ruang hidup masyarakat lokal. Melalui pemantauan lapangan dan analisis dokumen perizinan, laporan ini menegaskan bahwa konflik lingkungan bukan sekadar persoalan administratif atau ekonomi, melainkan isu hak asasi manusia yang memiliki dimensi gender yang sangat kental.
Fokus utama dalam laporan ini adalah bagaimana degradasi lingkungan, seperti pencemaran sumber air bersih dan polusi udara, menciptakan beban yang tidak proporsional bagi kelompok perempuan. Sebagai pengelola utama kebutuhan domestik dan kesehatan keluarga, perempuan di Padarincang terpaksa menghadapi kesulitan ekstra dalam mengakses air bersih untuk konsumsi dan sanitasi, yang secara langsung berdampak pada penurunan kualitas kesehatan reproduksi serta kesejahteraan psikologis mereka. Lebih jauh lagi, laporan ini mengungkap adanya pengabaian sistematis terhadap prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation), di mana suara dan perspektif perempuan dalam proses analisis dampak lingkungan (AMDAL) maupun sosialisasi proyek strategis sering kali dipinggirkan atau hanya bersifat formalitas belaka.
Selain dampak ekologis, Komnas Perempuan juga menyoroti eskalasi kekerasan struktural dan intimidasi yang dialami oleh warga, terutama perempuan pembela HAM lingkungan yang berdiri di garis depan penolakan. Laporan ini mencatat pola-pola tekanan fisik maupun psikis, termasuk ancaman kriminalisasi yang bertujuan menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang berupaya mempertahankan tanah ulayat dan sumber penghidupannya. Praktik-praktik tersebut dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi serta standar internasional dalam perlindungan pembela HAM, sebagaimana diatur dalam Konvensi CEDAW.
Sebagai penutup, laporan ini menawarkan serangkaian rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait. Komnas Perempuan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan yang bermasalah serta penerapan kebijakan pembangunan yang berbasis pada keadilan gender dan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Melalui publikasi ini, diharapkan tercipta kesadaran publik yang lebih luas bahwa perlindungan terhadap ekosistem di Padarincang adalah prasyarat mutlak bagi pemenuhan hak-hak dasar perempuan dan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
