Laporan Peman tauan Situasi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka

today7 jam yang lalu
07
Apr-2026
16
0

Laporan pemantauan bertajuk "Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka"  mendokumentasikan perjuangan panjang masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat yang telah menjadi  sumber kehidupan mereka selama lintas generasi. Berangkat dari sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang  belum  terselesaikan,  laporan ini  menunjukkan bahwa  ketidakpastian hukum atas tanah bukan sekadar  persoalan administratif, tetapi merupakan  ancaman nyata terhadap keberlangsungan identitas budaya serta kedaulatan perempuan adat Sikka.

Lebih dari sekedar menyajikan data konflik agraria, laporan ini menyoroti dimensi kemanusiaan yang kerap terabaikan. Bagi masyarakat Nangahale,  tanah dipandang sebagai perpanjangan dari tubuh dan rahim—ruang sakral yang menyediakan pangan, obat-obatan,  dan warisan bagi  generasi mendatang. Ketika akses terhadap tanah  dirampas, perempuan  menanggung dampak  berlapis, mulai dari hilangnya kemandirian ekonomi,  meningkatnya kerentanan terhadap kemiskinan ekstrem, hingga  tekanan psikis akibat  intimidasi yang terjadi di lapangan.

Laporan ini juga menggarisbawahi  bahwa pendekatan keamanan yang represif dalam upaya proses pengosongan lahan telah  memicu trauma kolektif.  Perempuan, Khususnya para ibu  yang berada di garis depan untuk melindungi ruang hidup mereka, kerap  menghadapi kekerasan fisik maupun simbolik. Selain itu, Laporan ini mengidentifikasi lemahnya integrasi perspektif keadilan gender dalam kebijakan reforma agraria, yang berpotensi memperpanjang siklus kekerasan struktural. .

Sebagai penutup, laporan ini menyerukan  kepada para pemangku kebijakan untuk segera melakukan pemulihan menyeluruh atas hak-hak masyarakat adat Nangahale. Diperlukan  langkah konkret untuk memastikan bahwa  pembangunan di Nusa Tenggara Timur tidak lagi diabaikan martabat serta ruang hidup perempuan. Publikasi ini  menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah leluhur merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya rasa  aman dan keadilan yang substantif bagi warga negara.

location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan
accessibility_new
Menu Aksesibilitas