Laporan pemantauan bertajuk "Situasi Kekerasan Terhadap Perempuan dalam Konflik Agraria di Nangahale, Kabupaten Sikka" mendokumentasikan perjuangan panjang masyarakat adat dalam mempertahankan tanah ulayat yang telah menjadi sumber kehidupan mereka selama lintas generasi. Berangkat dari sengketa lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terselesaikan, laporan ini menunjukkan bahwa ketidakpastian hukum atas tanah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan ancaman nyata terhadap keberlangsungan identitas budaya serta kedaulatan perempuan adat Sikka.
Lebih dari sekedar menyajikan data konflik agraria, laporan ini menyoroti dimensi kemanusiaan yang kerap terabaikan. Bagi masyarakat Nangahale, tanah dipandang sebagai perpanjangan dari tubuh dan rahim—ruang sakral yang menyediakan pangan, obat-obatan, dan warisan bagi generasi mendatang. Ketika akses terhadap tanah dirampas, perempuan menanggung dampak berlapis, mulai dari hilangnya kemandirian ekonomi, meningkatnya kerentanan terhadap kemiskinan ekstrem, hingga tekanan psikis akibat intimidasi yang terjadi di lapangan.
Laporan ini juga menggarisbawahi bahwa pendekatan keamanan yang represif dalam upaya proses pengosongan lahan telah memicu trauma kolektif. Perempuan, Khususnya para ibu yang berada di garis depan untuk melindungi ruang hidup mereka, kerap menghadapi kekerasan fisik maupun simbolik. Selain itu, Laporan ini mengidentifikasi lemahnya integrasi perspektif keadilan gender dalam kebijakan reforma agraria, yang berpotensi memperpanjang siklus kekerasan struktural. .
Sebagai penutup, laporan ini menyerukan kepada para pemangku kebijakan untuk segera melakukan pemulihan menyeluruh atas hak-hak masyarakat adat Nangahale. Diperlukan langkah konkret untuk memastikan bahwa pembangunan di Nusa Tenggara Timur tidak lagi diabaikan martabat serta ruang hidup perempuan. Publikasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap tanah leluhur merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya rasa aman dan keadilan yang substantif bagi warga negara.
