Hadirnya Laporan Pemantauan Komnas Perempuan mengenai kekerasan seksual di pondok pesantren Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi manifesto penting sekaligus refleksi mendalam bagi dunia Pendidikan keagamaan di Indonesia. Melalui laporan ini, negara menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan seksual di institusi berbasis agama tidak lagi dapat dipandang sebelah mata sebagai persoalan moralitas privat atau sekadar aib yang harus ditutupi demi menjaga nama baik lembaga. Langkah pemantauan ini mendorong pergeseran paradigma agar tata kelola pesantren dan sistem penegakan hukum menjadi lebih peka serta responsif terhadap ketimpangan relasi kuasa, manipulasi psikologis, dan berbagai kerentanan berlapis yang kerap menjerat santri perempuan.
Meski harapan akan hadirnya ruang aman yang berkeadilan begitu besar, realitas di lapangan menunjukkan adanya jalinan hambatan yang kompleks. Dokumen ini disusun sebagai evaluasi kritis yang bersumber dari data empiris di lapangan, mencakup hasil investigasi, wawancara mendalam bersama para penyintas, serta rangkaian diskusi koordinatif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di NTB. . Melalui sudut pandang yang jernih, laporan ini berupaya mengapresiasi setiap langkah kolaboratif dan kebijakan normatif yang mulai diinisiasi di tingkat daerah. Namun, pada saat yang sama, laporan ini juga menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi yang tertulis di atas kertas dengan implementasi nyata dalam penegakan hukum serta pemulihan korban di kehidupan sehari-hari.
Dalam laporan pemantauan ini, diuraikan sejumlah persoalan sistemik yang selama ini membelenggu korban dalam memperjuangkan hak dan keadilan mereka. Akar masalah yang paling mendasar bermula dari penyalahgunaan otoritas spiritual dan relasi kuasa, di mana dogma serta simbol-simbol keagamaan diputarbalikkan oleh oknum pelaku untuk menjebak sekaligus membungkam korban dalam ketakutan yang berkepanjangan.
Kondisi tersebut diperparah oleh absennya pengawasan internal dan kanal pengaduan yang aman di lingkungan pesantren, hal ini menunjukkan bahwa aturan pelindung seperti PMA No. 73 Tahun 2022 belum menyentuh level akar rumput secara optimal. Dari sisi pelayanan publik, birokrasi penanganan kasus kerap berjalan lamban akibat keterbatasan kapasitas SDM, serta tantangan restrukturisasi kelembagaan di internal pemerintah daerah. seluruh hambatan struktural tersebut bermuara pada tekanan sosial berupa stigma buruk dari masyarakat serta kuatnya budaya patriarki lokal, termasuk tingginya angka perkawinan anak yang semakin memperparah kerentanan anak perempuan di wilayah tersebut.tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun secara langsung dari pengalaman nyata para korban, Komnas Perempuan tidak hanya memetakan kebuntuan budaya dan struktural tersebut. Laporan ini menegaskan urgensi penerapan hukum positif yang telah berlaku seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seraya menawarkan rekomendasi strategis yang aplikatif untuk segera dijalankan oleh Kementerian Agama, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, publikasi ini menjadi peta jalan dan rujukan yang sangat krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melangkah bersama demi mewujudkan sistem peradilan yang akuntabel serta lingkungan pesantren yang bersih, aman, dan sepenuhnya berpihak pada martabat kemanusiaan korban.
