Laporan Pemantauan Komnas Perempuan Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Pondok Pesantren di NTB: Upaya Penguatan Negara dalam Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan Berbasis Agama

today4 jam yang lalu
21
Mei-2026
9
0

Hadirnya Laporan Pemantauan Komnas Perempuan mengenai kekerasan seksual di pondok pesantren Nusa Tenggara Barat (NTB)  menjadi manifesto penting sekaligus refleksi mendalam bagi dunia Pendidikan keagamaan di  Indonesia. Melalui laporan ini, negara  menegaskan bahwa segala bentuk kejahatan seksual di institusi berbasis agama tidak  lagi dapat dipandang sebelah mata sebagai persoalan moralitas privat atau sekadar aib yang harus ditutupi demi menjaga nama baik lembaga. Langkah pemantauan ini mendorong pergeseran paradigma agar tata kelola pesantren dan sistem penegakan hukum menjadi lebih peka serta responsif terhadap ketimpangan relasi kuasa, manipulasi psikologis, dan berbagai kerentanan berlapis yang kerap menjerat santri perempuan.

Meski harapan akan hadirnya ruang aman yang berkeadilan begitu besar, realitas di lapangan  menunjukkan adanya jalinan hambatan yang  kompleks. Dokumen ini disusun sebagai  evaluasi kritis yang bersumber dari data empiris di lapangan, mencakup hasil investigasi, wawancara mendalam bersama para penyintas, serta rangkaian diskusi koordinatif dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di NTB.  . Melalui sudut pandang yang jernih, laporan ini berupaya mengapresiasi setiap langkah kolaboratif dan kebijakan normatif yang mulai diinisiasi di tingkat daerah. Namun, pada saat yang sama, laporan ini juga  menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi yang tertulis di atas kertas dengan implementasi  nyata dalam penegakan hukum serta pemulihan korban di kehidupan sehari-hari.

Dalam laporan pemantauan ini, diuraikan sejumlah persoalan sistemik yang selama ini  membelenggu  korban dalam memperjuangkan hak dan keadilan mereka. Akar masalah yang paling mendasar bermula dari penyalahgunaan otoritas spiritual dan relasi kuasa, di mana dogma serta simbol-simbol keagamaan diputarbalikkan oleh oknum pelaku untuk menjebak sekaligus membungkam korban dalam ketakutan yang berkepanjangan.

Kondisi  tersebut diperparah oleh absennya pengawasan internal dan kanal pengaduan yang aman di  lingkungan pesantren,  hal ini menunjukkan  bahwa aturan pelindung seperti PMA No. 73 Tahun 2022 belum menyentuh level akar rumput secara optimal. Dari sisi pelayanan publik, birokrasi penanganan kasus kerap berjalan lamban akibat keterbatasan kapasitas SDM, serta  tantangan restrukturisasi kelembagaan di internal pemerintah daerah.  seluruh hambatan struktural tersebut bermuara pada tekanan sosial berupa stigma buruk dari masyarakat serta kuatnya  budaya patriarki lokal, termasuk tingginya angka perkawinan anak yang  semakin memperparah kerentanan anak perempuan di wilayah tersebut.tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun secara langsung dari pengalaman nyata para korban, Komnas Perempuan tidak hanya memetakan kebuntuan budaya dan struktural  tersebut. Laporan ini  menegaskan urgensi  penerapan hukum positif yang  telah berlaku seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seraya  menawarkan rekomendasi strategis yang aplikatif untuk segera dijalankan oleh Kementerian Agama,  aparat penegak hukum,  dan pemerintah daerah.

Pada akhirnya, publikasi ini menjadi peta jalan dan rujukan yang sangat krusial bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melangkah bersama demi mewujudkan sistem peradilan yang akuntabel serta lingkungan pesantren yang bersih, aman, dan sepenuhnya berpihak pada martabat kemanusiaan korban.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas