Konflik penguasaan dan pengelolaan Hutan Adat Pubabu Besipae di Nusa Tenggara Timur merupakan persoalan sumber daya alam yang berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat adat, khususnya perempuan. Konflik ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga menyentuh pemenuhan hak asasi manusia, keadilan ekologis, serta pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Dalam situasi konflik yang berkepanjangan, perempuan adat berada pada posisi paling rentan, menghadapi kehilangan ruang hidup, sumber penghidupan, rasa aman, serta mengalami berbagai bentuk kekerasan dan stigma.
Melalui Laporan Pemantauan Konflik Hutan Adat Pubabu Besipae di Nusa Tenggara Timur, Komnas Perempuan mendokumentasikan dinamika konflik, temuan lapangan, dan dampak berbasis gender, sekaligus menganalisisnya dalam kerangka hak asasi manusia. Laporan ini diharapkan menjadi rujukan bagi negara dan para pemangku kepentingan untuk mendorong penyelesaian konflik yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan, serta memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam.
