Enough is Enough testimoni of Papua Women Victims of Violence and Human Rights Violatons 1963-2009

todayKamis, 31 Desember 2009
31
Des-2009
37
0

Laporan "Enough is Enough! Testimonies of Papuan Women Victims of Violence and Human Rights Violations 1963–2009" yang diterbitkan oleh Kelompok Kerja Dokumentasi bersama Komnas Perempuan, Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan ICTJ memetakan kesaksian 261 informan (243 perempuan dan 18 laki-laki) terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan Papua selama empat dekade. Dokumen ini mendokumentasikan dampak kekerasan yang terjadi sejak masa integrasi politik, era Orde Baru, hingga dinamika pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Laporan ini mengungkapkan dua pola utama kekerasan yang saling berkaitan, yaitu kekerasan oleh negara (state violence) dan kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence). Kekerasan negara didominasi oleh tindakan aparat keamanan dalam operasi militer, pengamanan industri ekstraktif (seperti pertambangan dan perkebunan sawit), serta wilayah perbatasan. Bentuk pelanggaran yang ditemukan meliputi penganiayaan, penyiksaan seksual, pemerkosaan, perbudakan seksual, pembunuhan, pengungsian paksa, hingga stigmatisasi "separatis" yang menutup akses anak-anak korban terhadap pendidikan dan pekerjaan. Di sisi lain, kekerasan domestik diwarnai oleh penganiayaan fisik, penelantaran ekonomi, perkosaan marital, poligami paksa, serta risiko penularan HIV/AIDS yang diperparah oleh maraknya konsumsi minuman keras. Banyak penyintas mengalami kekerasan berlapis (layered violence), dimana perempuan korban kekerasan aparat justru diasingkan oleh masyarakat atau diceraikan oleh suaminya.

Akar terjadinya kekerasan sistematis ini bersumber pada lima kondisi utama: dominasi pendekatan keamanan yang melanggengkan kekebalan hukum (impunitas) bagi pelaku, diskriminasi gender dalam budaya lokal, perebutan sumber daya alam dan konflik politik, ketiadaan kehendak politik (political will) pemerintah untuk memulihkan korban, serta akumulasi trauma psikososial yang tidak pernah ditangan. Ketiadaan fasilitas perlindungan dasar seperti rumah aman (safe house) semakin menyulitkan korban untuk memulihkan diri dari kemiskinan dan penderitaan struktural.

Sebagai langkah penyelesaian, dokumen ini merekomendasikan agar pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua, mencabut stigma negatif terhadap warga sipil, serta membentuk Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua. Negara, aparat TNI/Polri, dan pemerintah daerah juga didesak untuk memberikan pemulihan (reparations) dan rehabilitasi komprehensif bagi korban, menindak tegas pelaku kejahatan seksual, menyediakan rumah aman, serta menjamin keterlibatan minimal 30% perempuan dalam seluruh proses dialog damai untuk masa depan Papua yang adil.

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas