...
Laporan Pemantauan HAM
Keterangan Tertulis Komnas Perempuan Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara Gugatan Class Action Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg.

24 Juni 2021

No : 034/KNAKTP/Pemantauan/VI/2021

Hal : Keterangan Tertulis Komnas Perempuan

  Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae)

  pada Perkara Gugatan Class Action Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg.

 

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Serang

u.p. Majelis Hakim yang Memeriksa Gugatan Class Action Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg.

di

tempat

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Ketua Pengadilan Negeri Serang u.p. Majelis Hakim yang Memeriksa Gugatan Class Action Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg. yang telah menerima dan memeriksa Gugatan Class Action (Perbuatan Melawan Hukum) Perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg. a.n. Penggugat Forum Solidaritas Warga Villa Permata Hijau (FSWVPH). Demikian halnya kepada penggugat dan kuasanya, tergugat dan kuasanya dalam perkara ini sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya perempuan dan anak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan diberikan mandat dan tugas, dua diantaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Maka dalam rangka menjalankan mandat tersebut, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Gugatan Class Action (Perbuatan Melawan Hukum) Perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg.

Demikian surat pengantar Amicus Curiae kami sampaikan. Sesuai dengan mandat, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Atas perhatian dan kerjasama Ketua Pengadilan Negeri Serang u.p. Majelis Hakim yang Memeriksa Gugatan Class Action Perkara Nomor 178/Pdt.G/2020/PN Srg. kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami.

 

Andy Yentriyani

Ketua

 

 

Tembusan: 

1. Penggugat: Forum Solidaritas Warga Villa Permata Hijau (FSWVPH)

2. Tergugat I: Sdr. Agung Permadi

3. Tergugat II: Bupati Kabupaten Serang

4. Tergugat III: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang

5. Tergugat IV: Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang

6. Arsip



Pertanyaan / Komentar: