...
Laporan Pemantauan HAM
Keterangan Tertulis Komnas Perempuan Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM

Jakarta, 16 Juni 2021

 

No : 030/KNAKTP/Pemantauan/VI/2021

Hal : Keterangan Tertulis Komnas Perempuan Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM

 

Kepada Yth.

Hakim Praperadilan yang Memeriksa Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM

Pengadilan Negeri Jakarta Timur

di tempat

 

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menerima dan memeriksa Permohonan Praperadilan Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM a.n. Pemohon Sdri. DRP. Demikian halnya kepada para pemohon, termohon dan kuasanya dalam perkara praperadilan sebagai bagian dari upaya koreksi pemenuhan hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan diberikan mandat dan tugas, dua diantaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Maka dalam rangka menjalankan mandat tersebut, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM. 

Demikian kami sampaikan surat ini sebagai pengantar dari Amicus Curiae yangn kami sampaikan. Sesuai dengan mandat, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Atas perhatian dan kerjasama Hakim Praperadilan yang Memeriksa Perkara No. 07/PID.PraPer/2021/PN.JKT.TIM dan terhadap berjalannya proses hukum kasus ini, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan

 

Siti Aminah

Komisioner

 

Tembusan: 

Pemohon: Sdri. DRP dan Kuasanya Tim Penasehat Hukum LBH Apik Jakarta

Termohon: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Termohon: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya

Termohon: Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur c.q. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur

Arsip



Pertanyaan / Komentar: