Pada April
2023, Komnas Perempuan menerima surat dari Jaringan Kerja Penanganan Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Jawa Timur (JANGKAR PKtPA JATIM). Perihal
surat tersebut terkait dengan permohonan pemantauan kasus dan pertimbangan ke
Eksekutif dan Yudikatif terhadap peristiwa kemanusiaan pada kasus Kanjuruhan
yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Kabupaten Malang.
Sehubungan
dengan hal tersebut, pada Sidang Komisi Paripurna V tertanggal 9-10 Mei 2023
disepakati Komnas Perempuan akan pemantauan lapangan pasca peristiwa
Kanjuruhan. Kemudian dari Sidang Komisi Paripurna tersebut ditindak lanjuti
dengan pemantauan ke Kabupaten Malang pada 13 – 16 Agustus 2023 dengan fokus
ditujukan untuk mengumpulkan dan pendokumentasian temuan-temuan terkait situasi
dan kondisi perempuan diantaranya mengenai Kerentanan dan keterlibatan /peran
perempuan serta dampaknya pada perempuan khususnya dimensi kekerasan berbasis
gender; Peran negara dalam mencegah maupun menangani; dan peran masyarakat
sipil (termasuk kelompok perempuan) dalam merespon peristiwa ini dari
perspektif HAM Perempuan.
Hasil
pemantauan tersebut, tim tuliskan pada laporan ini yang selesai disusun dan
diselaraskan laporannya pada 2024.