Laporan Komnas Perempuan melalui Pelapor Khusus Poso mendokumentasikan 72 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap perempuan selama konflik bersenjata di Poso pada kurun waktu 1998–2005, di mana 86% di antaranya merupakan bentuk kekerasan seksual. Dokumen ini mengelompokkan tindak kekerasan ke dalam tiga tipologi utama: pertama, kekerasan dalam eskalasi konflik antar-komunitas, termasuk tindakan telanjang paksa terhadap sekitar 200 perempuan di Desa Sintuwu Lembah serta pembunuhan sewenang-wenang seperti mutilasi tiga siswi SMA Kristen dan penembakan Pendeta Susianti Tinulele; kedua, kekerasan akibat penempatan aparat keamanan (58 kasus), yang didominasi oleh eksploitasi seksual, pemerkosaan anak, dan aborsi paksa oleh oknum TNI dan Polri yang memanipulasi ketimpangan relasi kuasa serta janji palsu pernikahan; serta ketiga, kekerasan di lokasi pengungsian seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran ekonomi.
Kondisi para korban semakin terpuruk akibat kuatnya cengkeraman impunitas atau kekebalan hukum bagi para pelaku. Pimpinan dan institusi aparat keamanan kerap menghalangi akses keadilan dengan membiarkan laporan tanpa tindak lanjut, mengintimidasi korban, serta memanfaatkan mekanisme tradisional, agama, dan praktik nikah siri untuk meloloskan pelaku dari jerat hukum pidana. Dari puluhan kasus yang terjadi, hanya empat kasus yang sampai ke meja hijau, sementara sistem peradilan sipil maupun militer dinilai gagal memberikan rasa keadilan yang memadai bagi korban. Akibat pengabaian sistematis ini, perempuan korban mengalami reviktimisasi berlapis melalui pembungkaman suara, stigmatisasi sosial dengan julukan negatif bernuansa militer (seperti SSB atau KORAMIL), perampasan hak pendidikan karena dikeluarkan dari sekolah saat hamil, hingga kemiskinan struktural.
Sebagai langkah pemulihan mendasar, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Presiden serta pimpinan TNI dan Polri untuk mengintegrasikan hak asasi perempuan ke dalam kerangka reformasi sektor keamanan, menindak tegas seluruh aparat pelaku kekerasan, memulihkan hak-hak ekonomi dan psikososial korban, serta menjamin hak-hak kependudukan dan perlindungan bagi anak-anak yang lahir dari eksploitasi seksual agar terbebas dari stigma dan diskriminasi baru.
