...
Laporan Pemantauan HAM
Pelapor Khusus Komnas Perempuan Untuk Aceh: Sebagai Korban Juga Survivor. Laporan Temuan Dokumentasi Kondisi Pemenuhan Hak Asasi Manusia Perempuan Pengungsi Aceh

Diskriminasi berbasis jender merupakan salah satu modus operandi penyalahgunaan kekuasaan/korupsi, dengan menggunakan sarana paling efektif bentukan budaya patriarki yaitu status perkawinan perempuan pengungsi. Karenanya, janda dan anak perempuan kepala keluarga dan belum menikah menjadi kelompok paling rentan praktek diskriminasi terhadap perempuan pengungsi (50%). Diskriminasi ini mengambil bentuk pengabaian, pembedaan dan pembatasan hak pengungsi perempuan atas bantuan, kesejahteraan, pemberdayaan ekonomi dan hak politik perempuan dalam proses pemberian dan pengelolaan bantuan kemanusiaan. Penggusuran paksa terhadap pengungsi dilakukan atas nama pembangunan dan juga karena pertimbangan estetika hunian percontohan. Janda menjadi target utama penggusuran paksa; menjadi sarana untuk mengintimidasi pengungsi lainnya agar segera pindah. Perempuan yang berusaha bangkit dengan membangun usaha kecil di lingkungan huntara dianggap merusak pemandangan dan ketertiban hunian sementara. Ini terjadi menjelang peringatan satu tahun tsunami karena akan dikunjungi petinggi negara dari dalam dan luar negeri. 


Pertanyaan / Komentar: