Pengetahuan Hukum sebagai Pemberdayaan Hukum Perempuan (Hasil Pemantauan Akses Perempuan pada Keadilan - Laporan)

todayRabu, 31 Agustus 2011
31
Agt-2011
6
0

Kondisi ketidaktahuan tentang pengetahuan hukum paling banyak dialami oleh perempuan. Dalam sistem masyarakat yang patriarki, perempuan ditempatkan dalam posisi subordinat. Sebagai kelompok subordinat maka tidak menjadi prioritas dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan hukum. Hak informasi dilekatkan pada kepala keluarga. Hal tersebut berdampak pada perempuan yang menjadi korban kekerasan. Melihat kondisi tersebut, pemberdayaan hukum sangat penting dilakukan guna mengakses keadilan yang dibutuhkan Oleh perempuan korban. 

Dalam dokumen Hasil Pemantauan Akses Perempuan pada Keadilan terlihat bahwa pemenuhan hak-hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap Perempuan diperlukan sebuah Sistem Peradilan Terpadu. Sistem Peradilan Terpadu dalam sistem hukum Indonesia yang memberikan kemudahan akses dan layanan bagi Perempuan korban untuk mendapatkan keadilan, keterpaduan yang mencakup pemberdayaan hukum dan pengakuan tersedianya pluralisme hukum sebagai mekanisme penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan, kerjasama lintas sektoral dan mengadopsi praktik-praktik hukum yang melindungi hak-hak korban. 

 

accessibility_new
Menu Aksesibilitas