Kode : 12-TPT-Kesekretariatan-2026
Level : Tenaga Pendukung Teknis (Setara Asisten Koordinator)
Unit Kerja : Tim Kesekretariatan
Status : Kontrak sd. 31 Desember 2026
(dengan kemungkinan perpanjangan hingga 1 tahun)
Rekrutmen : Eksternal
Kebutuhan : 2 (dua) orang
Kandidat Ideal
Kami mencari kandidat ideal yang memiliki kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan sebagaimana dijelaskan dalam deskripsi posisi terlampir.
Siapa Kami
Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.
Apa yang Kami Tawarkan
Cara Melamar
DESKRIPSI JABATAN
UNIT KERJA: TIM KESEKRETARIATAN
KODE: 12-TPT-KESEKRETARIATAN-2026
NAMA JABATAN: TENAGA PENDUKUNG TEKNIS-ASISTEN PIMPINAN
MELAPOR LANGSUNG KEPADA: SEKRETARIS PIMPINAN
RENTANG TANGGUNG JAWAB STAF: TIDAK ADA
Tentang Tim Kesekretariatan
Tim Kesekretariatan merupakan unit kerja yang memberikan dukungan administrasi, teknis, koordinatif, dan substantif kepada Anggota Komisi Paripurna dan Sekretaris Jenderal dalam pelaksanaan fungsi kepemimpinan, pengambilan keputusan, serta penguatan tata kelola kelembagaan Komnas Perempuan. Tim ini juga berperan sebagai simpul koordinasi internal dan hubungan kelembagaan untuk memastikan keterpaduan pelaksanaan agenda programatik dan kelembagaan Komnas Perempuan.
Fungsi Tim Kesekretariatan, meliputi sebagai berikut:
1. Pelaksanaan tata usaha dan layanan kesekretariatan Pimpinan
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kesekretariatan bagi Anggota Komisi Paripurna dan Sekretaris Jenderal, termasuk pengelolaan surat-menyurat, penjadwalan kegiatan, notula rapat, pengarsipan, dan administrasi dokumen kerja Pimpinan.
2. Penyediaan dukungan administrasi, teknis, dan operasional
Memberikan dukungan administrasi dan teknis bagi pelaksanaan tugas, rapat, pertemuan, perjalanan dinas, serta kegiatan rutin, periodik, maupun ad hoc yang menjadi tanggung jawab Pimpinan dan Sekretaris Jenderal.
3. Penyediaan dukungan substantif dan analisis kebijakan
Menyediakan informasi, riset, telaah dokumen, analisis isu strategis, serta bahan pertimbangan yang diperlukan Pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengambilan keputusan, pengawalan programatik, dan penguatan kelembagaan.
4. Penyusunan dokumen strategis dan komunikasi Pimpinan
Menyiapkan bahan sambutan, paparan, talking points, executive summary, briefing note, policy brief, presentasi, serta dokumen strategis lainnya sesuai kebutuhan dan arahan Pimpinan.
5. Fasilitasi koordinasi dan komunikasi kelembagaan
Mengkoordinasikan arus informasi dan komunikasi antara Komisioner, Sekretariat Jenderal, unit kerja internal, serta pemangku kepentingan eksternal guna memastikan keterpaduan pelaksanaan agenda, kebijakan, dan tindak lanjut keputusan Pimpinan
6. Pelaksanaan advokasi dan penguatan kelembagaan
Mendukung penyusunan rekomendasi, posisi kelembagaan, naskah kebijakan, serta bahan advokasi yang berkontribusi pada pengembangan sistem, tata kelola, dan penguatan peran kelembagaan Komnas Perempuan.
7.Pengelolaan data, dokumentasi, dan pengetahuan kelembagaan
Menghimpun, memverifikasi, memutakhirkan, serta mendokumentasikan data, referensi, dan informasi strategis secara sistematis sebagai basis pengetahuan dan referensi kelembagaan Pimpinan.
8. Pemantauan, evaluasi, dan pengawalan tindak lanjut
Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan arahan dan keputusan Pimpinan, mengevaluasi perkembangan pelaksanaan agenda strategis, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun laporan kinerja dan rekomendasi tindak lanjut sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
9. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang Jabatan Ini
Tenaga Pendukung Teknis – Asisten Pimpinan memainkan peran yang penting dalam memberikan dukungan asistensi substantif kepada Pimpinan Komnas Perempuan melalui penyiapan informasi, telaah, analisis singkat, dan bahan strategis yang diperlukan Pimpinan dalam melaksanakan tugas serta memahami perkembangan agenda programatik dan kelembagaan Komnas Perempuan.
Uraian Tugas Jabatan Ini
Lingkup kerja Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Pimpinan yaitu:
1. Pemantauan dan Penyiapan Informasi Strategis
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Memantau perkembangan isu nasional, regional, dan internasional yang relevan dengan mandat Komnas Perempuan.
• Menghimpun dan mengidentifikasi informasi mengenai isu kekerasan terhadap perempuan, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, serta perkembangan kebijakan yang relevan.
• Melakukan penelusuran dan desk review terhadap regulasi, kebijakan, laporan, penelitian, pemberitaan, dan sumber informasi lainnya.
• Menyusun ringkasan perkembangan isu dan informasi penting sebagai bahan pemutakhiran pengetahuan Pimpinan.
2. Telaah dan Analisis Substantif
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Melakukan telaah awal dan analisis singkat terhadap isu yang relevan dengan kebutuhan Pimpinan.
• Mengidentifikasi konteks, perkembangan, risiko, peluang, dan implikasi dari isu strategis yang sedang dihadapi.
• Menyusun poin-poin analisis, alternatif argumentasi, dan rekomendasi awal berdasarkan data serta perspektif hak asasi perempuan dan mandat Komnas Perempuan.
• Memberikan dukungan analitis terhadap isu yang membutuhkan perhatian atau respons Pimpinan secara cepat.
3. Penyiapan Bahan untuk Agenda Pimpinan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Menyiapkan bahan latar belakang mengenai isu, kebijakan, lembaga, atau pihak yang akan dihadapi Pimpinan.
• Menyiapkan briefing note, issue brief, policy brief, talking points, bahan paparan, dan bahan substantif lainnya sesuai arahan Pimpinan.
• Menyiapkan bahan substansi untuk rapat, audiensi, pertemuan, konsultasi, dialog, dan agenda strategis Pimpinan.
• Mendukung penyusunan bahan pernyataan, rekomendasi, dan dokumen posisi sesuai arahan Pimpinan.
4. Dukungan terhadap Komunikasi dan Relasi Substantif Pimpinan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
• Menyiapkan informasi dan profil singkat mengenai lembaga atau pihak yang akan berinteraksi dengan Pimpinan.
• Menghimpun informasi mengenai isu, kepentingan, posisi, atau perkembangan yang relevan dengan pihak yang menjadi mitra Pimpinan.
• Menyiapkan bahan substansi yang diperlukan Pimpinan dalam membangun komunikasi dengan kementerian/lembaga, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, jaringan perempuan, dan pemangku kepentingan lainnya.
• Mengidentifikasi informasi awal mengenai peluang jejaring atau kerja sama yang relevan untuk menjadi bahan pertimbangan Pimpinan.
5. Dokumentasi dan Pengetahuan Substantif Pimpinan
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
•Mencatat dan mengorganisasikan informasi, bahan, dan hasil pembahasan substantif yang relevan dengan agenda Pimpinan.
• Memelihara catatan perkembangan isu dan agenda strategis sebagai referensi kerja Pimpinan.
• Mengelola dan memperbarui basis referensi substantif yang diperlukan Pimpinan.
• Mendokumentasikan bahan analisis, referensi, dan hasil kerja substantif secara sistematis untuk mendukung kesinambungan pengetahuan dan kerja Pimpinan.
Kualifikasi dan Persyaratan
A. Kualifikasi Pendidikan
• Berpendidikan minimum S1 dari berbagai disiplin ilmu, dengan prioritas pada bidang:
o Ilmu Sosial dan Politik; Hukum; Kebijakan Publik; Hubungan Internasional; Studi Perempuan, Gender dan HAM.
• Memiliki kemampuan akademik dan analitis yang mendukung pelaksanaan riset, telaah dokumen, pengolahan informasi, dan penyusunan bahan substantif bagi Pimpinan.
B. Persyaratan Umum dan Substantif
• Memiliki pemahaman yang baik mengenai Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (KTPBG), termasuk kerangka hukum dan kebijakan, mekanisme penanganan, pemulihan korban, serta perkembangan isu dan tantangan implementasinya di Indonesia.
• Memiliki perspektif hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta perlindungan perempuan, kelompok rentan dan/atau minoritas dalam melakukan analisis dan menyiapkan bahan bagi Pimpinan.
• Memiliki kemampuan berpikir analitis, kritis, dan sistematis, serta mampu mengidentifikasi isu, tren, tantangan, dan implikasi dari berbagai informasi.
• Mampu bekerja secara cepat, akurat, teliti, dan responsif, termasuk dalam situasi dengan tenggat waktu yang ketat.
• Memiliki kemampuan komunikasi dan koordinasi yang baik, baik secara lisan maupun tertulis.
• Memiliki integritas tinggi, profesionalisme, serta kemampuan menjaga kerahasiaan informasi dan dokumen Pimpinan.
• Bersikap proaktif, adaptif, mandiri, dan memiliki inisiatif dalam mengidentifikasi kebutuhan dan menyelesaikan pekerjaan.
• Memiliki kemampuan mengatur prioritas dan mengelola waktu secara efektif.
C. Pengalaman Kerja
• Memiliki pengalaman kerja minimal 2–5 tahun dalam salah satu atau beberapa bidang berikut:
o riset atau analisis kebijakan; pengumpulan dan pengolahan data; telaah dokumen; penyusunan laporan atau dokumen substantif; atau posisi lain yang relevan.
• Pengalaman memberikan dukungan substantif kepada pejabat, pimpinan organisasi, atau manajemen senior menjadi nilai tambah.
D. Kompetensi Teknis
•Mampu melakukan riset dan analisis isu strategis, khususnya terkait:
o Kekerasan Terhadap Perempuan Berbasis Gender (KTPBG); kesetaraan gender; hak asasi manusia; perlindungan perempuan dan kelompok rentan; serta kebijakan publik yang relevan.
• Mampu melakukan pencarian, pengumpulan, verifikasi, dan pengolahan data serta informasi dari berbagai sumber.
• Mampu melakukan telaah dokumen dan literatur, menyusun kajian singkat, serta menyajikan hasil analisis secara ringkas dan mudah dipahami.
• Mampu mengidentifikasi perkembangan isu, tren, tantangan, dan rekomendasi kebijakan sebagai bahan pertimbangan Pimpinan.
• Mampu menyusun presentasi PowerPoint tingkat profesional, dengan alur yang logis, visual yang rapi, serta penggunaan grafik, tabel, dan infografik yang efektif.
• Menguasai Microsoft Office, khususnya Word, Excel, dan PowerPoint pada tingkat lanjut.
• Mampu menggunakan Google Workspace, Outlook, dan aplikasi kolaborasi kerja digital berbasis kecerdasan artifisial.
• Memiliki kemampuan menulis yang baik dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta mampu membaca dan memahami referensi berbahasa Inggris.
E. Kualifikasi yang Menjadi Nilai Tambah
Kandidat akan lebih diutamakan apabila memiliki satu atau beberapa kualifikasi berikut:
• Memiliki pengalaman kerja, penelitian, pendampingan kasus, advokasi, atau pengelolaan program yang berkaitan dengan KTPBG, hak perempuan, dan kesetaraan gender.
• Memiliki pemahaman terhadap instrumen hukum nasional dan internasional terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak perempuan.
• Memiliki pengalaman berinteraksi atau membangun jejaring dengan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, atau pemangku kepentingan di bidang hak perempuan dan penghapusan KTPBG.
• Memiliki pengalaman atau pengetahuan dalam bidang hak asasi manusia, kebijakan publik, gender, perlindungan kelompok rentan, atau advokasi sosial.
• Memiliki kemampuan desain presentasi dan visualisasi data menggunakan Canva, PowerPoint Advanced, atau aplikasi sejenis.
• Terbiasa menyusun executive briefing, policy brief, bahan rapat, atau dokumen strategis untuk kebutuhan pimpinan.
• Mampu melakukan analisis cepat terhadap isu strategis dan perkembangan terkini
Kontak
Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.
Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda.
