Informasi Rekrutmen dan Seleksi Eksternal Tenaga Pendukung Teknis Asisten Penanganan Perkara dan Risiko Hukum

today3 jam yang lalu
30
Sep-2026
39
0

TENAGA PENDUKUNG TEKNIS

ASISTEN PENANGANAN PERKARA DAN RISIKO HUKUM

 

Kode            :    14-TPT-APPRH-2026

Level            :    Tenaga Pendukung Teknis (Setara Asisten Koordinator)

Unit Kerja   :    Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum dan Kerja Sama (SDMHK)

Status           :    Sampai dengan 31 Desember 2026 (dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun kontrak)

Rekrutmen  :    Eksternal

 

 

Kandidat Ideal

Kami mencari kandidat berlatar belakang hukum yang memiliki kemampuan analisis hukum dan penanganan perkara yang kuat, mampu bekerja secara cermat dalam situasi yang kompleks dan sensitif, serta memiliki integritas dan komitmen terhadap hak asasi manusia, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, anti diskriminasi, dan tata kelola kelembagaan yang akuntabel. Kandidat diharapkan mampu mendukung Komnas Perempuan dalam penanganan perkara dan sengketa hukum, penyusunan pendapat hukum, pendampingan tindak lanjut temuan pemeriksaan, serta pencegahan dan mitigasi risiko hukum kelembagaan.

 

Siapa Kami

Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.

 

Apa yang Kami Tawarkan

  • Tempat kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.
  • Peran strategis dalam mendukung perlindungan kepentingan hukum Komnas Perempuan melalui penanganan perkara dan sengketa hukum, penyusunan pendapat hukum, pendampingan kelembagaan, serta pencegahan dan mitigasi risiko hukum.
  • Kesempatan berkontribusi pada penguatan tata kelola kelembagaan yang taat hukum, akuntabel, berperspektif HAM dan gender, serta responsif terhadap risiko hukum yang timbul dalam pelaksanaan mandat Komnas Perempuan.
  • Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.

 

Cara Melamar

  • Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui tautan https://forms.gle/so3k7ZTxo5Zi56rK9 paling lambat Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup esai (Tanggapan Lamaran) tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.
  • Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
  • Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.
  • Anda juga diminta untuk menyusun dan mengunggah tulisan tentang “Usulan Rencana Kerja 1 Tahun” Anda jika terpilih menjabat posisi yang Anda lamar ini melalui form lamaran daring.
  • Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses.

 

Kontak

  • Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.
  • Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda. 

 

DESKRIPSI JABATAN

UNIT KERJA : BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, HUKUM DAN KERJA SAMA

KODE : 14-TPT-APPRH-2026

NAMA JABATAN : TENAGA PENDUKUNG TEKNIS - ASISTEN PENANGANAN PERKARA DAN RISIKO HUKUM

MELAPOR LANGSUNG KEPADA : KOORDINATOR BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, HUKUM DAN KERJA SAMA

RENTANG TANGGUNG JAWAB STAF : TIDAK ADA

 

Tentang Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Kerja Sama

Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum dan Kerja Sama (SDMHK) bertugas memastikan tersedianya kebijakan dan sistem pengelolaan sumber daya manusia, layanan hukum dan kerja sama, serta dukungan tata kelola organisasi untuk mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan Komnas Perempuan. Dalam fungsi layanan hukum, Bidang SDMHK memberikan dukungan hukum kelembagaan, penanganan perkara dan sengketa, penyusunan pendapat hukum, mitigasi risiko hukum, serta koordinasi tindak lanjut atas persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Komnas Perempuan.

 

Tentang Jabatan Ini

Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Penanganan Perkara dan Risiko Hukum merupakan jabatan teknis yang memberikan dukungan langsung kepada Koordinator Bidang SDMHK dalam penanganan perkara dan sengketa hukum, penyusunan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum kelembagaan, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki aspek hukum, serta identifikasi, pencegahan, dan mitigasi risiko hukum. Jabatan ini mendukung kepentingan hukum Komnas Perempuan dalam perkara hukum dan sengketa hukum yang relevan sesuai penugasan dan kewenangan lembaga[SM1] .

 

Uraian Tugas Jabatan Ini

Lingkup kerja Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Penanganan Perkara dan Risiko Hukum meliputi:

  1. Penanganan Perkara dan Sengketa Hukum
    • Melakukan identifikasi, telaah awal, dan pemetaan posisi hukum Komnas Perempuan atas perkara, sengketa, pengaduan, somasi, atau persoalan hukum yang melibatkan atau berpotensi melibatkan lembaga.
    • Menyiapkan usulan strategi penanganan perkara dan sengketa hukum, termasuk kronologi, matriks isu hukum, inventarisasi alat bukti/dokumen, argumentasi hukum, rekomendasi langkah hukum, serta pemantauan perkembangan perkara.
    • Memberikan dukungan penanganan perkara pidana dan perdata yang berkaitan dengan kepentingan hukum Komnas Perempuan, termasuk koordinasi dengan unit kerja, pihak terkait, advokat/kuasa hukum, aparat penegak hukum, dan instansi yang berwenang.
    • Menyiapkan dan/atau menelaah dokumen yang diperlukan dalam proses hukum, antara lain surat kuasa, jawaban, tanggapan, somasi, klarifikasi, kronologi, bukti, bahan persidangan, dan dokumen hukum lainnya sesuai kebutuhan.
  2. Pendapat Hukum dan Analisis Hukum
    • Menyusun pendapat hukum (legal opinion), memorandum hukum, telaahan hukum, dan rekomendasi atas isu hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kewenangan, kebijakan, keputusan, kegiatan, dan tata kelola Komnas Perempuan.
    • Melakukan penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen hukum, dan sumber hukum lain yang relevan sebagai dasar pemberian rekomendasi hukum.
    • Memberikan konsultasi dan dukungan analisis hukum kepada Sekretaris Jenderal dan unit kerja terkait sesuai penugasan.
  3. Pendampingan Hukum Kelembagaan
    • Memberikan dukungan pendampingan hukum kepada Komnas Perempuan sebagai lembaga serta kepada pejabat/anggota/pegawai dalam hal persoalan hukum timbul karena pelaksanaan tugas dan kewenangan kelembagaan, sesuai kebijakan dan mekanisme yang berlaku.
    • Mendukung proses klarifikasi, pemeriksaan, permintaan keterangan, mediasi, negosiasi, atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang melibatkan kepentingan hukum Komnas Perempuan.
    • Berkoordinasi dengan kuasa hukum eksternal, Jaksa Pengacara Negara, kementerian/lembaga, atau pihak lain yang memberikan dukungan hukum kepada Komnas Perempuan sesuai kebutuhan.
  4. Pendampingan Temuan BPK dan Pencegahan Risiko Hukum
    • Melakukan telaah aspek hukum atas temuan, rekomendasi, atau permintaan klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan kebijakan, administrasi, kontrak, pengelolaan sumber daya, atau tata kelola kelembagaan.
    • Mendukung penyiapan bahan klarifikasi, argumentasi hukum, dokumen pendukung, dan rekomendasi tindak lanjut atas temuan BPK bersama unit kerja terkait.
    • Memantau penyelesaian tindak lanjut temuan BPK yang memiliki aspek hukum serta mengidentifikasi konsekuensi dan risiko hukum yang perlu dimitigasi.
    • Mengidentifikasi potensi risiko hukum dalam kebijakan, keputusan, kegiatan, kontrak/perikatan, pelaksanaan kerja sama, pengelolaan SDM, dan tata kelola kelembagaan.
    • Menyusun rekomendasi pencegahan, mitigasi, dan langkah korektif untuk mengurangi potensi sengketa, kerugian, ketidakpatuhan, atau konsekuensi hukum bagi Komnas Perempuan.
    • Mendukung pengembangan instrumen pemetaan risiko hukum, daftar periksa kepatuhan, dan pembelajaran dari perkara atau temuan untuk perbaikan tata kelola.
  5. Dokumentasi, Pelaporan, dan Pembelajaran
    • Mengelola dokumentasi perkara, pendapat hukum, korespondensi, alat bukti, hasil pendampingan, dan dokumen hukum lainnya secara tertib, aman, rahasia, dan berdasarkan prinsip kebutuhan untuk mengetahui (need-to-know).
    • Menyusun laporan perkembangan perkara, status tindak lanjut, pemetaan risiko, dan rekomendasi hukum secara berkala kepada Koordinator Bidang SDMHK untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal.
    • Mengelola basis data perkara dan sengketa hukum untuk mendukung pemantauan status penanganan, tenggat waktu, dan tindak lanjut.
    • Mengidentifikasi pola, pembelajaran, dan kebutuhan perbaikan kebijakan/prosedur berdasarkan perkara, sengketa, temuan pemeriksaan, dan risiko hukum yang ditangani.
  6. Koordinasi Internal dan Eksternal
    • Berkoordinasi dengan unit kerja, Anggota Komisi Paripurna, Sekretaris Jenderal, Anggota Badan Pekerja, dan fungsi internal lain yang relevan sesuai kebutuhan penanganan.
    • Membangun koordinasi kerja dengan kuasa hukum, auditor, aparat penegak hukum, pengadilan, kementerian/lembaga, dan pihak lain yang relevan dengan tetap menjaga batas kewenangan dan kerahasiaan.
    • Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan layanan dan pendampingan hukum berdasarkan penugasan Koordinator Bidang SDMHK.

 

Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan

Kualifikasi Pendidikan:

  • Minimal Sarjana (S1) Hukum dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
  • Pendidikan profesi advokat dan/atau pendidikan lanjutan di bidang hukum serta memiliki Kartu Tanda Advokat dan/atau Berita Acara Sumpah Advokat yang masih relevan untuk pelaksanaan praktik profesi.

Pengalaman Kerja:

  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di bidang hukum, dengan pengalaman nyata dalam penanganan perkara/sengketa, litigasi dan/atau nonlitigasi, penyusunan pendapat hukum, atau pendampingan hukum kelembagaan.
  • Memiliki pengalaman menangani atau mendukung perkara pidana dan/atau perdata; pengalaman bekerja dengan lembaga negara, organisasi HAM/perempuan, organisasi masyarakat sipil, kantor hukum, atau institusi publik menjadi nilai tambah.

Pengetahuan dan Kompetensi Substantif:

  • Memahami hukum acara yang berlaku di Indonesia sesuai dengan jenis lingkungan peradilan dan perkara dan tata kelola kelembagaan.
  • Mampu melakukan legal research, legal analysis, penyusunan argumentasi hukum, dan penilaian risiko hukum secara sistematis.
  • Mampu menyusun legal opinion, memorandum hukum, kronologi perkara, strategi penanganan perkara, surat/dokumen hukum, dan bahan pendampingan secara jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memahami proses litigasi dan nonlitigasi, termasuk negosiasi, mediasi, klarifikasi, pemeriksaan, dan koordinasi dengan kuasa hukum atau aparat penegak hukum.
  • Memahami prinsip HAM, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, non-diskriminasi, kerahasiaan, perlindungan data/informasi sensitif, dan konflik kepentingan

Kompetensi Perilaku dan Keterampilan 

  • Memiliki integritas tinggi, objektif, teliti, independen dalam analisis, serta mampu menjaga kerahasiaan dan menangani informasi sensitif.
  • Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang sangat baik, termasuk kemampuan menjelaskan isu hukum yang kompleks secara ringkas dan mudah dipahami.
  • Mampu bekerja secara mandiri maupun kolaboratif, mengelola beberapa perkara atau penugasan secara bersamaan, menentukan prioritas, dan bekerja dengan tenggat waktu.
  • Memiliki kemampuan negosiasi, koordinasi, pemecahan masalah, dan pengambilan keputusan berbasis risiko.
  • Menguasai Microsoft Office dan aplikasi kolaborasi digital serta mampu mengelola dokumentasi perkara secara tertib dan aman.
  • Menguasai Bahasa Indonesia dengan sangat baik; kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan menjadi nilai tambah.

Kualifikasi yang Menjadi Nilai Tambah 

  • Memiliki pengalaman beracara atau mendampingi penanganan perkara di pengadilan dan/atau pada proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
  • Memiliki pengalaman dalam legal risk management, compliance, audit response, atau pendampingan tindak lanjut temuan pemeriksaan lembaga negara.
  • Memahami mandat, nilai, dan karakter kelembagaan Komnas Perempuan serta isu Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (KtPBG).
 
 
accessibility_new
Menu Aksesibilitas