TENAGA PENDUKUNG TEKNIS
ASISTEN PENCEGAHAN KEKERASAN DAN SAFEGUARDING
Kode : 15-TPT-APKS-2026
Level : Tenaga Pendukung Teknis (Setara Asisten Koordinator)
Unit Kerja : Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum dan Kerja Sama (SDMHK)
Status : Sampai dengan 31 Desember 2026 (dengan kemungkinan perpanjangan 1 tahun kontrak)
Rekrutmen : Eksternal
Kandidat Ideal
Kami mencari kandidat yang memiliki komitmen kuat pada pencegahan kekerasan, perlindungan dari eksploitasi, pelecehan, perundungan, diskriminasi, dan bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya; memahami pendekatan berbasis hak asasi manusia, kesetaraan gender, serta prinsip berpusat pada korban/penyintas; dan mampu membantu Komnas Perempuan membangun sistem Safeguarding yang preventif, aman, akuntabel, dan dapat diterapkan di seluruh lingkungan kerja lembaga
Siapa Kami
Kami di Komnas Perempuan adalah tim yang termotivasi dan profesional dengan berbagai kualifikasi dan latar belakang. Kami menyambut orang-orang dengan keahlian dan pengalaman di bidang yang relevan, dan menghargai orang-orang yang memiliki ide, kemampuan untuk menyampaikannya secara persuasif, dan dorongan serta keterampilan untuk melihat ide-ide tersebut diadopsi. Kami bangga dengan reputasi Komnas Perempuan yang selalu bertindak dengan integritas dan nilai-nilai kemanusiaan, anti kekerasan dan anti diskriminasi. Kami juga terus mengupayakan keberagaman dan inklusivitas yang lebih baik dalam lingkungan kerja kami.
Apa yang Kami Tawarkan
- Tempat kerja yang menjunjung tinggi keberagaman dan inklusivitas.
- Peran strategis untuk membangun dan mengarusutamakan sistem pencegahan kekerasan dan Safeguarding pada kebijakan, proses kerja, pengelolaan SDM, dan tata kelola kelembagaan Komnas Perempuan, serta mendukung penguatan lingkungan kerja dan tata kelola kelembagaan yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, perundungan, dan penyalahgunaan kekuasaan.
- Kesempatan berkontribusi pada penguatan budaya organisasi yang berperspektif HAM dan gender, berpusat pada korban/penyintas, serta mengedepankan pencegahan, mitigasi risiko, pelaporan yang aman, dan akuntabilitas.
- Kesempatan untuk bekerja dengan para Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM)/Woman Human Rights Defenders (WHRD) yang berintegritas, cerdas, visioner, dan berpengalaman yang akan mendorong dan mendukung Anda untuk mengembangkan minat dan keahlian Anda serta mencapai tujuan Komnas Perempuan bersama-sama.
Cara Melamar
- Kirimkan lamaran Anda secara daring (online) melalui tautan https://forms.gle/so3k7ZTxo5Zi56rK9 paling lambat Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Sebagai bagian dari lamaran ini, Anda perlu menyelesaikan lamaran daring yang mencakup esai (Tanggapan Lamaran) tidak lebih dari 500 kata yang memberi tahu kami bagaimana keterampilan, pengalaman, dan kualifikasi Anda menjadikan Anda kandidat terbaik untuk posisi ini.
- Beri tahu kami mengapa Anda adalah orang yang tepat untuk pekerjaan tersebut. Kami ingin tahu mengapa Anda ingin bekerja di Komnas Perempuan, mengapa Anda tertarik dengan posisi tersebut, apa yang dapat Anda tawarkan kepada kami, dan bagaimana keterampilan, pengetahuan, pengalaman, dan kualifikasi Anda berpengaruh untuk peran tersebut. Singkatnya – mengapa kami harus mempekerjakan Anda?
- Usahakan untuk tidak menduplikasi informasi yang sudah ada dalam ringkasan pekerjaan dalam laman ini, tetapi soroti contoh atau pencapaian spesifik yang akan menunjukkan kemampuan Anda dalam menjalankan peran tersebut.
- Anda juga diminta untuk menyusun dan mengunggah tulisan tentang “Usulan Rencana Kerja 1 Tahun” Anda jika terpilih menjabat posisi yang Anda lamar ini melalui form lamaran daring.
- Kami hanya akan memproses lamaran yang dikirimkan melalui tautan form lamaran daring yang disebutkan. Lamaran yang dikirimkan melalui prosedur lain tidak akan diproses
DESKRIPSI JABATAN
UNIT KERJA : BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, HUKUM DAN KERJA SAMA
KODE : 15-TPT-APKS-2026
NAMA JABATAN : TENAGA PENDUKUNG TEKNIS - ASISTEN PENCEGAHAN KEKERASAN DAN SAFEGUARDING
MELAPOR LANGSUNG KEPADA : KOORDINATOR BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, HUKUM DAN KERJA SAMA
RENTANG TANGGUNG JAWAB STAF : TIDAK ADA
Tentang Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Kerja Sama
Bidang Sumber Daya Manusia, Hukum dan Kerja Sama (SDMHK) bertugas memastikan tersedianya kebijakan dan sistem pengelolaan sumber daya manusia, layanan hukum dan kerja sama, serta dukungan tata kelola organisasi untuk mendukung tercapainya visi, misi, dan tujuan Komnas Perempuan. Dalam pengelolaan SDM, Bidang SDMHK juga memiliki peran penting dalam penguatan budaya kerja, kesejahteraan dan keamanan SDM, pencegahan risiko kekerasan di lingkungan kerja, serta pengembangan sistem yang mendukung lingkungan kerja yang aman, setara, inklusif, dan berintegritas.
Tentang Jabatan Ini
Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Pencegahan Kekerasan dan Safeguarding merupakan jabatan teknis yang memberikan dukungan langsung kepada Koordinator Bidang SDMHK dalam merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi sistem pencegahan kekerasan dan Safeguarding di Komnas Perempuan. Jabatan ini berorientasi pada pencegahan dan mitigasi risiko, penguatan kebijakan dan prosedur, peningkatan kapasitas, pengembangan mekanisme pelaporan dan rujukan yang aman, serta pengarusutamaan Safeguarding dalam siklus pengelolaan SDM, kegiatan lembaga, kemitraan, pengadaan, komunikasi, dan interaksi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan Komnas Perempuan.
Uraian Tugas Jabatan Ini
Lingkup kerja Tenaga Pendukung Teknis - Asisten Pencegahan Kekerasan dan Safeguarding meliputi:
- Pengembangan Kebijakan, Sistem, dan Standar Pencegahan Kekerasan dan Safeguarding
- Melakukan pemetaan dan penelaahan terhadap kebijakan, pedoman, SOP, kode etik/perilaku, mekanisme pengaduan, serta praktik kelembagaan yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan dan Safeguarding.
- Menyusun dan/atau memberikan dukungan substantif dalam pengembangan kebijakan, pedoman, SOP, protokol, instrumen, dan standar minimum Safeguarding yang sesuai dengan mandat, karakter organisasi, serta prinsip HAM dan keadilan gender.
- Mendorong integrasi prinsip Safeguarding ke dalam siklus pengelolaan SDM, termasuk rekrutmen, seleksi, orientasi, pengelolaan kinerja, pengembangan kapasitas, relasi kerja, dan pengakhiran hubungan kerja.
- Memberikan masukan untuk integrasi klausul Safeguarding dan standar perilaku yang relevan dalam kerja sama dengan konsultan, tenaga ahli, relawan, pemagang, mitra, penyedia barang/jasa, dan pihak lain yang berinteraksi dengan Komnas Perempuan.
- Asesmen Risiko dan Pencegahan
- Memberikan masukan terhadap pengembangan dan pelaksanaan asesmen risiko Safeguarding pada kegiatan, proses kerja, layanan, kemitraan, perjalanan dinas, pertemuan, kegiatan publik, kegiatan yang melibatkan kelompok rentan, serta aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan risiko kekerasan atau penyalahgunaan.
- Berkontribusi dalam penyusunan rekomendasi mitigasi risiko, rencana tindak pengendalian, dan langkah pencegahan serta memantau pelaksanaannya bersama unit kerja terkait.
- Mengidentifikasi pola, kerentanan, atau celah sistemik yang dapat meningkatkan risiko kekerasan, pelecehan, eksploitasi, perundungan, diskriminasi, pembalasan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya di lingkungan kerja
- Penguatan Kapasitas dan Budaya Safeguarding
- Menyusun rencana penguatan kapasitas tahunan mengenai pencegahan kekerasan dan Safeguarding bagi Anggota Komisi Paripurna, Sekretaris Jenderal, Anggota Badan Pekerja, serta pihak terkait sesuai kebutuhan.
- Menyiapkan dan memfasilitasi induksi, pelatihan, penyegaran, diskusi kasus, materi komunikasi, dan kampanye internal mengenai Safeguarding, batas-batas perilaku profesional, mekanisme pelaporan, non-retaliasi, kerahasiaan, dan pendekatan berpusat pada korban/penyintas.
- Memberikan dukungan teknis dan konsultasi kepada unit kerja dalam menerapkan standar pencegahan kekerasan dan Safeguarding pada pelaksanaan tugas dan kegiatan.
- Penerimaan dan Penanganan Kasus Internal serta Mekanisme Pelaporan dan Rujukan
- Mengembangkan dan mengelola mekanisme pelaporan Safeguarding yang aman, mudah diakses, sensitif gender, inklusif, rahasia, dan berpusat pada korban/penyintas.
- Menerima dan melakukan asesmen awal atas pengaduan, laporan, atau informasi mengenai dugaan kekerasan dan/atau pelanggaran Safeguarding, termasuk mengidentifikasi tingkat risiko serta kebutuhan keselamatan, perlindungan, dan tindakan segera.
- Melaksanakan dukungan penanganan awal kasus internal melalui pencatatan dan dokumentasi, klarifikasi awal, penyiapan bahan, koordinasi tindakan perlindungan, serta penyusunan rekomendasi dan penerusan kasus kepada pejabat atau mekanisme yang berwenang.
- Mengoordinasikan dukungan dan rujukan bagi korban/penyintas, termasuk layanan psikososial, medis, hukum, keamanan, atau layanan lain sesuai kebutuhan dan persetujuan korban/penyintas.
- Memantau tindak lanjut penanganan kasus untuk memastikan proses berjalan aman, objektif, tepat waktu, sensitif gender, tidak diskriminatif, serta mencegah intimidasi dan tindakan pembalasan (retaliasi), dengan tetap menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
- Mendokumentasikan dan menganalisis penanganan kasus untuk mengidentifikasi tren, risiko, dan pembelajaran serta menyusun rekomendasi perbaikan sistem pencegahan kekerasan dan Safeguarding.
- Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pembelajaran
- Mengembangkan indikator dan instrumen pemantauan implementasi Safeguarding serta menyusun laporan berkala mengenai kemajuan, risiko, kesenjangan, dan rekomendasi perbaikan.
- Mengelola dokumentasi kebijakan, asesmen risiko, pelatihan, tindak lanjut, dan data Safeguarding secara tertib, aman, terbatas, dan sesuai prinsip perlindungan data.
- Mengidentifikasi pembelajaran, tren, dan kebutuhan perbaikan sistem serta menyiapkan rekomendasi kepada Koordinator Bidang SDMHK.
- Mendukung evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan, mekanisme pelaporan, upaya pencegahan, dan budaya Safeguarding di lingkungan Komnas Perempuan.
- Koordinasi Internal dan Eksternal
- Berkoordinasi dengan unit kerja, Pimpinan, Sekretaris Jenderal, mekanisme etik/disiplin, serta fungsi lain yang relevan untuk memastikan penerapan Safeguarding secara konsisten.
- Membangun dan memelihara jejaring dengan lembaga/organisasi yang memiliki kompetensi dalam pencegahan kekerasan, Safeguarding, Protection from Sexual Exploitation and Abuse (PSEA), perlindungan korban/penyintas, psikososial, hukum, dan pengembangan organisasi.
- Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan pencegahan kekerasan dan Safeguarding berdasarkan penugasan Koordinator Bidang SDMHK.
Kualifikasi/Pengalaman/Pengetahuan/Keterampilan yang Dipersyaratkan
Kualifikasi Pendidikan:
Minimal Sarjana (S1), dengan prioritas pada Psikologi, Hukum, Ilmu Sosial, Kesejahteraan Sosial, Studi Gender, Hak Asasi Manusia, Kesehatan Masyarakat, Manajemen Sumber Daya Manusia, atau bidang lain yang relevan.
Pengalaman Kerja:
- Memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang yang relevan, seperti safeguarding, pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan korban/penyintas, PSEA, perlindungan anak/dewasa rentan, pengembangan kebijakan SDM, etik dan perilaku, manajemen risiko, atau pengembangan organisasi.
- Pengalaman dalam menyusun atau mengimplementasikan kebijakan/prosedur safeguarding, melakukan asesmen risiko, memfasilitasi pelatihan, mengembangkan mekanisme pelaporan, atau mendukung penanganan isu sensitif menjadi prioritas.
Pengetahuan dan Kompetensi Substantif:
- Memahami prinsip HAM, hak asasi perempuan, kesetaraan gender, non-diskriminasi, anti kekerasan, serta pendekatan berpusat pada korban/penyintas.
- Memahami konsep safeguarding, pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual (PSEA), pelecehan seksual, perundungan, penyalahgunaan kekuasaan, konflik kepentingan, non-retaliasi, kerahasiaan, dan duty of care.
- Memahami prinsip asesmen dan mitigasi risiko, mekanisme pelaporan yang aman, pengelolaan informasi sensitif, serta rujukan layanan.
- Memiliki kemampuan menyusun kebijakan, pedoman, SOP, modul, instrumen asesmen, laporan, dan bahan komunikasi secara sistematis.
- Memiliki kemampuan analisis dan penulisan yang kuat untuk menerjemahkan prinsip pencegahan kekerasan dan safeguarding ke dalam kebijakan, prosedur, instrumen, dan rekomendasi operasional
Kompetensi Perilaku dan Keterampilan:
- Memiliki integritas tinggi, kematangan emosional, empati, sensitivitas gender, dan kemampuan menjaga batas profesional.
- Mampu menangani informasi sensitif secara hati-hati, objektif, rahasia, dan berbasis prinsip do no harm.
- Mampu bekerja secara independen maupun kolaboratif, membangun kepercayaan, serta berkomunikasi secara jelas dalam situasi yang kompleks atau sensitif.
- Mampu berpikir kritis, analitis, sistematis, dan berbasis risiko; mampu menyusun prioritas dan bekerja dengan tenggat waktu.
- Menguasai Microsoft Office dan aplikasi kolaborasi digital; mampu mengelola dokumentasi dan data secara aman.
- Menguasai Bahasa Indonesia dengan sangat baik; kemampuan Bahasa Inggris lisan dan tulisan menjadi nilai tambah.
Kualifikasi yang Menjadi Nilai Tambah:
- Memiliki pelatihan/sertifikasi terkait safeguarding, PSEA/SEAH, investigasi berbasis trauma, psychological first aid, perlindungan korban/penyintas, manajemen risiko, atau bidang relevan.
- Memiliki pengalaman bekerja pada lembaga HAM, organisasi perempuan, organisasi kemanusiaan/pembangunan, lembaga negara, organisasi internasional, atau organisasi masyarakat sipil.
- Memiliki pengalaman membangun sistem safeguarding organisasi dari tahap pemetaan risiko, penyusunan kebijakan, sosialisasi, implementasi, sampai monitoring dan evaluasi.
- Memahami mandat, nilai, dan karakter kelembagaan Komnas Perempuan serta isu Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (KtPBG).
Kontak
- Semua pertanyaan yang berkaitan dengan lamaran pekerjaan harus ditujukan ke Bagian Rekrutmen Komnas Perempuan melalui email rekrutmen@komnasperempuan.go.id.
- Tidak ada pertanyaan melalui telepon yang akan diterima dan hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terikat untuk mematuhi Kode Etik Komnas Perempuan dan prinsip-prinsip Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam hal kinerja dan standar perilaku berkaitan dengan proses rekrutmen dan seleksi yang sedang dilaksanakan ini. Setiap tindakan pelamar yang mengarah pada terjadinya KKN dengan pegawai di Komnas Perempuan untuk mendapatkan posisi ini, dengat tegas Komnas Perempuan akan membatalkan lamaran Anda.