Jakarta, 1 Desember 2020
Nomor : 013/KNAKTP/RC-KajianCovid/XII/2020
Lampiran : Kerangka Acuan
Perihal : Peluncuran dan Diseminasi Hasil Kajian Implementasi Kebijakan PSBB dan dampaknya pada Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan
Kepada Yang Terhormat
Teman-teman Media
Dengan Hormat,
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan Mekanisme Nasional untuk pemenuhan, perlindungan, serta promosi mengenai Hak Asasi Perempuan di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No.181/1998 jo. Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 65/2005. Salah satu mandat Komnas Perempuan adalah Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.
Sepanjang bulan Maret hingga Desember 2020, Komnas Perempuan telah mengembangkan sejumlah rangkaian kajian antara lain (1) Survei Dinamika Perubahan Di Dalam Rumah Tangga Selama Covid-19; (2) Situasi Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dan Perempuan Pembela HAM Di Masa Pandemik Covid-19, dan (3) Kompilasi seluruh hasil kajian, termasuk 6 klaster yang mencakup aspek keamanan, aspek jaminan sosial, aspek kesehatan, aspek sosial ekonomi, aspek ketenagakerjaan, dan aspek sosial kemasyarakatan, dan 4) Penyusunan Policy Brief untuk memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan.
Dua kajian awal telah diselesaikan dan disampaikan ke publik sementera untuk kajian dampak Covid dari berbagai sektor akan didiseminasikan pada Hari HAM Internasional pada 10 Desember. Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengundang teman-teman media untuk hadir dalam kegiatan ini yang akan diadakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 10 Desember 2020
Waktu : 09.00- 13.00 WIB
Pertemuan Daring : https://bit.ly/launchingHasilKajianKP2020
Meeting ID: 921 4668 0650
Kami lampirkan juga Kerangka Acuan dan Hasil Kajian Implementasi Kebijakan PSBB dan dampaknya pada Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan sebagai rujukan pelaksanaan acara.
Demikian surat ini kami sampaikan. Untuk koordinasi selanjutnya kami bisa dihubungi melalui Komnas Perempuan Via Telepon di 021 3903963 atau Via HP Divisi Parmas, Chrismanto Purba di chris@komnasperempuan.go.id Untuk perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Maria Ulfah Anshor
Ketua Tim Kajian COVID-19
Silahkan mengunduh undangan ya:
Sumber Ilustrasi