...
Pernyataan Sikap
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan terkait Pembubaran Paksa Aktivitas Seni dan Budaya di Sopeng Sulawesi Selatan

Aparat Penegak Hukum Seharusnya Menjadi Pelindung dan Pengayom Masyarakat: Komnas Perempuan Meminta Kapolda Sulawesi Selatan Menjalankan Mandat Konstitusionalnya Sebagai Aparat Penegak Hukum

 

Jakarta, 20 Januari 2017

 

Pada hari Kamis 19 Januari 2017, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima informasi baik disampaikan secara langsung, maupun berdasarkan siaran pers yang dilakukan beberapa organisasi masyarakat di Sulawesi Selatan, tentang pembubaran secara paksa kegiatan Pekan Olahraga Seni (Porseni) ke-23 yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 19-22 Januari 2017, di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh panitia gabungan Kerukunan Waria dan Bissu se-Sulawesi  Selatan, yang secara rutin dilakukan setiap tahun.

Kegiatan Porseni bertujuan untuk melestarikan dan menghormati budaya di Sulawesi Selatan, mewujudkan kebersamaan, membangkitkan kreatifitas, serta menjalin hubungan silaturahmi dengan masyarakat.  Dalam rangkaian kegiatan ini akan  diadakan lomba busana haji, lomba busana adat, lomba tarian daerah, lomba karnaval cagar budaya, lomba adzan dan pembacaan ayat suci agama.

Pembubaran paksa dilakukan oleh Kepolisian Resort Sopeng ketika acara pembukaan akan dimulai dan 90% peserta dari berbagai daerah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Selatan sudah hadir di tempat, yaitu Gedung Pertemuan Watang Sopeng. Berdasarkan komunikasi Komnas Perempuan dengan panitia penyelenggara dan pendamping, bahwa proses negoisasi telah dilakukan hingga pukul 19.55 WITA antara panitia dengan Kepolisian Resort Sopeng. Atas Permintaan dari Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan, perwakilan DPRD Kabupaten Sopeng memutuskan kegiatan Porseni tidak diberikan izin dan tidak boleh diselenggarakan. Alasanya, panitia tidak mempunyai izin dari Polda, sehingga pihak kepolisian tidak dapat menjamin keamanan kegiatan sebab akan ada ancaman dari organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Islam yang akan melakukan demonstrasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan panitia penyelenggara bahwa persyaratan izin sudah disampaikan sejak tanggal 4 Januari, dan telah dikeluarkan rekomendasi izin dari Kelurahan, Kecamatan, Kesbangpol Kecamatan, Kesbangpol Kabupaten Sopeng dan KONI, serta persetujuan dari Pertemuan Panitia dengan DPRD Sopeng, termasuk rekomendasi dari Polres Sopeng sendiri, dan semua dokumen tersebut disampaikan pada tanggal 18 Januari 2016 kepada Kapolda Sulsel. Namun hingga waktu penyelenggaraan Pihak Polda meminta persyaratan yang menyulitkan panitia (rekomendasi Kantor Wilayah Menteri Agama, dan meminta semua data peserta Porseni).

Atas desakan pembubaran tersebut, Panitia terpaksa membatalkan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga seluruh peserta diminta kembali pulang ke wilayah masing-masing. Komnas Perempuan berpendapat:

Kegiatan Porseni yang dilakukan Kerukunan Waria dan Bissu se-Sulawesi Selatan adalah kegiatan yang dijamin dalam Konstitusi (UUD NKRI Tahun 1945), antara lain:

  • Hak untuk mengembangkan diri, dijamin dalam pasal 28C (1): Setiap warga negara dijamin haknya untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Dan dijamin pasal 28H (3) Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat;
  • Hak Atas Kebebasan Berserikat dan Berkumpul, yang dijamin dalam Pasal 28 dan 28E (3)
  • Hak Atas Kepastian Hukum dan Keadilan, yang dijamin dalam Pasal 28I (1), Pasal 27 (1)
  • Hak Bebas dari Ancaman Diskriminasi dan Kekerasan, yang djamin dalam Pasal 28G (1) yaitu hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28I (2)), dan Hak untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H (2)).
  • Hak Atas Perlindungan, yaitu hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif (Pasal 28I (2)), Hak atas perlindungan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I (3))
  • Hak memperjuangkan Hak, yaitu hak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28C (2))

Kegiatan yang dilakukan waria bukanlah perbuatan melawan hukum, mengganggu ketertiban umum, sehingga tidak ada alasan aparat penegak hukum untuk melakukan pembubaran atas kegiatan tersebut;

Berdasarkan Pasal 30 (4) bahwa Kepolisian RI bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2,4,13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI;

Berdasarkan Pasal 67 (a dan c), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewajiban Pemerintah Daerah mengamalkan Pancasila dan UUD NKRI 1945, dan mengembangkan etika demokrasi. Serta Pasal 76 (a dan b) yang menyatakan larangan Kepala Daerah untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Konstitusi dan melakukan diskriminasi pada warganya;

Peristiwa tersebut bukan hanya sebagai ancaman bagi komunitas waria di Sulawesi Selatan, tetapi sebagai ancaman demokrasi di Indonesia, karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan komunitas waria adalah bagian dari proses demokratisasi yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita Republik ini, sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NKRI 1945, sehingga penghentian tersebut bisa menjadi tindakan pembenaran atas ancaman yang dilakukan oleh satu kelompok yang mengatasnamakan kepentingan umum.

Atas tindakan pembubaran yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Sopeng, dan hambatan atas perizinan penyelenggaraan acara oleh Kapolda, Komnas Perempuan meminta:

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sopeng melaksanakan tanggung jawab pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional, sebagaimana tertuang dalam UUD NKRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta tidak mencegah keberulangan peristiwa serupa yang akan terjadi di masa mendatang;

Pemerintah Daerah mendukung upaya-upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh kelompok waria yang bersifat positif dan mendukung pengembangan dan kehidupan seni dan budaya di Sulawesi Selatan;

  1. Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Sopeng melakukan tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan ancaman, kekerasan, perbuatan melawan hukum kepada kelompok-kelompok lain, atau kelompok minoritas.

 

Kontak Narasumber: 

Azriana, Ketua Komnas Perempuan (08116762441)

Budi Wahyuni, Wakil Ketua Komnas Perempuan (082134319695/ 0811293712)

Mariana Amiruddin, Ketua Subkomisi Partisipasi Masyarakat (081210331189)

Indriyati Suparno, Ketua Subkomisi Pemulihan (0818250876/ 081329343547)

Masruchah, Ketua Subkomisi Pendidikan (0811843297)


Pertanyaan / Komentar: