Jakarta, 7 November 2026
NOMOR: 78/ HM.02.03/XI/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Abzalul Rizal (20) dan solidaritas kepada warga yang mengalami luka-luka dalam peristiwa saat kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, Aceh, Rabu (4/11). Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas Perempuan dari beberapa sumber, dalam peristiwa tersebut, tercatat 14 warga menjadi korban, yaitu satu orang meninggal dunia dan 13 orang mengalami luka-luka, yang mana di antaranya adalah perempuan, serta seorang korban perempuan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kenduri Maulid adalah ruang ibadah, kebersamaan, dan perjumpaan warga yang dihadiri perempuan, anak, dan lansia. Ruang seperti ini semestinya mendapatkan perlindungan dan penghormatan, bukan justru menjadi tempat berlangsungnya kekerasan.
Komnas Perempuan menerima informasi mengenai sejumlah dugaan tindakan kekerasan terhadap warga yang terjadi di lapangan, antara lain ada warga yang di injak-injak hingga sesak dada, penyisiran hingga ke dalam rumah, perusakan meunasah dan rumah-rumah serta penghancuran makanan yang dibuat untuk kegiatan maulid. Tindakan tersebut terjadi di tengah perayaan Maulid dan proses dialog antara warga dengan aparat kemanan terkait pengibaran bendera.
Komnas Perempuan menyesalkan dugaan rangkaian kekerasan tersebut karena berpotensi bertentangan dengan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak atas hidup, atas rasa aman, hak untuk tidak disiksa, hak berbuat sesuatu yang merupakan hak, hak berkumpul yang tertuang pada Pasal 28A, 28G, 28I ayat (1) UUD NRI 1945.
Kekerasan ini meninggalkan ketakutan dan berpotensi menimbulkan trauma mendalam, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang menyaksikan warga tiarap di tengah suara tembakan. Informasi yang dihimpun menujukkan bahwa sejumlah perempuan justru melakukan upaya-upaya untuk melerai agar aparat keamanan tidak melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut.
Bagi perempuan Aceh yang mengalami atau menyaksikan kekerasan selama masa klonflik, kehadiran pasukan bersenjata di lingkungan gampong membangkitkan ingatan traumatis atas pengalaman penyiksaan, kekerasan seksual, dan kehilangan anggota keluarga, serta kehilangan rumah saat terjadi konflik di masa lalu, yang hingga kini pemulihannya belum tuntas. Perempuan juga paling lama menanggung dampaknya, sebagai korban langsung, pendamping korban luka, dan keluarga yang ditinggalkan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat sipil adalah ranah Kepolisian, bukan TNI, sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan UU Kepolisian. Penggunaan kekerasan di tengah ruang dialog yang sedang berlangsung, termasuk di tengah situasi berkumpulnya masyarakat dengan jumlah yang banyak untuk perayaan ibadah maulid merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan justru bentuk pengerdilan hukum dan mengikis kepercayaan publik pada komitmen Pemerintah menjunjung integritas hukum sebagai landasan kehidupan bernegara.
Atas situasi tersebut Komnas Perempuan mendesak
Narasumber:
1. Dahlia Madanih
2. Yuni Asriyanti
Narahubung: 081181141557
