NOMOR: 53/ HM.02.03/VIII/2026
“Upaya Paksa Tidak Boleh Digunakan sebagai Legitimasi Kekerasan Berbasis Gender dan Pelanggaran Hak Perempuan”
Jakarta, 2 November 2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan dukungan empati dan mendukung upaya langkah pemulihan komprehensif diberikan kepada para santriwati yang masih tergolong anak-anak dan guru perempuan dalam peristiwa upaya paksa yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Polres Sukoharjo dan Polsek Mojolaban.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Komnas Perempuan menghormati proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Komnas Perempuan juga menolak segala bentuk perusakan, intimidasi, dan intoleransi terhadap usaha warga.
Namun, berdasarkan kronologi resmi Pondok Pondok Pesantren Hamalatul Qu’an dengan Nomor:010/RTQ-HQ/SE/X/2026 pada tanggal 29 Oktober 2026 dan informasi yang dihimpun Komnas Perempuan, upaya paksa tersebut diduga disertai tindakan di luar prosedur hukum dan merendahkan martabat. Aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, diduga mendobrak pintu asrama sekitar pukul. 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Penghuni pondok diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, intimidasi, hingga paksaan keluar rumah tanpa jilbab.
Komnas Perempuan mencatat pernyataan kepolisian bahwa penggeledahan telah berbekal izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat. Komnas Perempuan juga mencatat bahwa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jateng, Itwasum Polri, Itwasda Polri Jawa Tengah memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa ini.
Meski demikian, Komnas Perempuan menyesalkan dan mengecam dugaan kekerasan serta pengabaian prosedur hukum terhadap santriwati dan ustadzah. Dugaan bahwa terduga pelaku bersembunyi di pesantren, maupun kekhawatiran akan adanya perlawanan, tidak dapat menjadi legitimasi bagi kekerasan dan pengabaian hak dalam penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan dan penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak, syarat dan tata cara pelaksanaan upaya paksa, termasuk Pasal 41, Pasal 93-96, Pasal 113-114, serta ketentuan mengenai Penyitaan.
Para santriwati dan ustadzah berstatus saksi, bukan tersangka. Saksi semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa pada dini hari oleh aparat bersenjata. KUHAP 2025, Bab VII Bagian Keempat Pasal 147 tentang Hak Perempuan, menjamin hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, termasuk didampingi pendamping serta bebas dari intimidasi dan pemeriksaan yang merendahkan martabat. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan menemukan tersangka dan barang bukti. Penegakan hukum juga harus diukur dari jaminan hak, keamanan, dan martabat setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia terikat pada Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Konvensi tersebut menjadi kerangka penting untuk memastikan negara mencegah dan menangani dugaan tindakan yang dapat mengarah pada penyiksaan atau perlakuan maupun penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Komnas Perempuan mengkhawatirkan dampak panjang traumatis yang dialami oleh para santri perempuan dan guru atas peristiwa tersebut. Dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat dapat mempengaruhi rasa aman serta proses pemulihan mereka. Karena itu, pemulihan secara komprehensif dan berkelanjutan penting menjadi fokus perhatian pemerintah daerah termasuk melalui dukungan psikososial dan pemenuhan kebutuhan khusus anak. Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa santriwati dan ustadzah yang diperiksa sebagai saksi perlu memperoleh informasi mengenai hak dan akses perlindungan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perlu membuka akses perlindungan secara proaktif dengan memperhatikan keamanan, pendampingan dan pemberian keterangan tanpa tekanan sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Atas pernyataan sikap tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan:
