Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati 28 Tahun Komnas Perempuan

today1 jam yang lalu
15
Okt-2026
22
0

"Merawat Perjuangan, Menyambung Gerak Lintas Generasi untuk Keadilan dan Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan"

Jakarta, 15 Oktober 2026

NOMOR: 71/HM.02.03/X/2026

”Dua puluh delapan tahun lalu, negara mengakui bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan terjadi dalam tragedi Mei 1998. Pengakuan itu melahirkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai salah satu bentuk memorialisasi kolektif bangsa. Kini, ketika kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dan makin beragam bentuknya, Komnas Perempuan menegaskan: negara tidak boleh berhenti pada pengakuan. Negara wajib memperkuat lembaga yang lahir dari pengakuan itu, agar perjuangan korban dan gerakan perempuan dapat terus dirawat dan diteruskan oleh generasi berikutnya,” kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sambutannya pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Komnas Perempuan ke-28 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 pada 15 Oktober 1998, sebagai jawaban atas tuntutan gerakan perempuan dan masyarakat sipil agar negara bertanggung jawab atas perkosaan massal dalam tragedi Mei 1998. Sejak awal, Komnas Perempuan adalah Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) dengan mandat khusus: menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menegakkan hak asasi perempuan.

”Mandat ini bukan pemberian, melainkan hasil perjuangan korban yang menolak dibungkam,” tegas Maria.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), naik 14,07% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 89,76% terjadi di ranah personal, menunjukkan rumah dan relasi intim masih menjadi ruang paling tidak aman bagi perempuan. Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan naik 10%, dengan 3.682 kasus terverifikasi sebagai KBGtP.

”Bentuk kekerasan terhadap perempuan juga makin kompleks. Kekerasan seksual kini menjadi bentuk yang paling banyak diadukan ke Komnas Perempuan (37,51%), kekerasan berbasis gender online (KBGO) naik menjadi 1.846 kasus. Komnas Perempuan juga menerima 8 kasus femisida pada 2025. Kesenjangan antara laporan yang diterima dan kasus yang teridentifikasi melalui pemantauan menunjukkan pentingnya memperkuat mekanisme pendataan, pengenalan pola kekerasan, serta respons negara terhadap pembunuhan perempuan yang berkaitan dengan faktor gender,” tegas Dahlia Madanih wakil ketua Komnas Perempuan.  

Beban kerja Komnas Perempuan terus bertambah, tetapi penguatan kelembagaannya belum sebanding. Rekomendasi penguatan kelembagaan terus dinyatakan oleh berbagai komite HAM PBB (ICCPR, ICESCR, CEDAW, dan lainnya). Rekomendasi ini penting dikenali oleh penyelenggara negara dalam menguatkan mandat dan  kewenangan Komnas Perempuan.

Memasuki usia ke-28, Komnas Perempuan terus menjalankan mandatnya di tengah kebutuhan penguatan dasar hukum kelembagaan, kepastian kewenangan, serta dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai dan berkelanjutan.

"Komnas Perempuan berjalan dengan tegak meskipun hanya berpegang pada sebuah Peraturan Presiden. Meskipun seringkali menghadapi kerentanan pada situasi ancaman pembubaran, peleburan, maupun situasi anggaran yang kerap tidak mengenali agenda HAM perempuan," jelas Dahlia.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa kekhasan dan independensinya bukan hak istimewa lembaga, melainkan jaminan bagi korban. Hanya lembaga yang independen yang dapat memantau negara, bersuara kritis atas kebijakan yang diskriminatif, dan berdiri bersama korban ketika pelakunya adalah aparat atau pejabat. Melemahkan, menggabungkan, atau menyeragamkan mandat Komnas Perempuan sama dengan melemahkan akses keadilan bagi perempuan korban.

Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris tentang LNHAM, Komnas Perempuan mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memberikan penguatan dasar hukum yang menjamin kedudukan, kewenangan, dan independensi Komnas Perempuan sebagai LNHAM dengan mandat khusus, serta menjamin anggaran dan sumber daya manusia yang memadai dan berkelanjutan, sebanding dengan pengaduan yang terus meningkat.

Orang muda berada di garis depan kerentanan sekaligus perubahan. Hampir 40% korban yang mengadu ke Komnas Perempuan pada 2025 (1.453 orang) berusia 18-24 tahun, dan pelajar/mahasiswa menjadi kelompok korban terbanyak. Kekerasan dalam pacaran dan kekerasan seksual berbasis elektronik paling banyak menimpa mereka. Namun orang muda juga pendamping sebaya, kreator kampanye, peneliti, dan penggerak komunitas yang membawa isu ini ke ruang-ruang baru. Merawat perjuangan berarti memastikan generasi ini mewarisi lembaga yang kuat, bukan lembaga yang dilemahkan.

”Komnas Perempuan lahir dari keberanian korban dan masyarakat yang menolak diam. Dua puluh delapan tahun kemudian, keberanian itu hidup pada orang muda. Tugas negara adalah memastikan lembaga ini tetap kuat dan independen, agar suara mereka tidak pernah lagi diabaikan,” ujar Yuni Asriyanti Komisioner Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengajak orang muda, mitra, dan masyarakat untuk terus bersuara, saling menjaga, berani melapor, dan bersama-sama mengawal penguatan Komnas Perempuan sebagai rumah bersama perjuangan penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas