Siaran Pers Komnas Perempuan Memperingati Hari Anak Perempuan Internasional 2026

today1 jam yang lalu
15
Okt-2026
27
0

“Stop Perkawinan Anak dan Bebaskan Anak Perempuan dari Segala Bentuk Kekerasan” 

Jakarta, 12 Oktober 2026

NOMOR: 72/HM.02.03/X/2026

Dalam memperingati Hari Anak Perempuan Internasional, Komnas Perempuan menyerukan penghentian segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap anak perempuan. Hal ini sejalan dengan tema global tentang “Pengakhiran Perkawinan Anak dan Investasi pada Hak Anak Perempuan”, setiap anak perempuan harus dipastikan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman, mendapatkan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta berpartisipasi dalam menentukan masa depannya.

Realitas menunjukkan bahwa di rumah, sekolah termasuk pesantren, lingkungan sosial, dan ruang digital belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi anak perempuan. Data pengaduan Komnas Perempuan mencatat terdapat 146 kasus kekerasan terhadap anak perempuan pada tahun 2025. Dari 146 kasus itu terdapat 424 jenis kekerasan yang terdiri dari 177 (42%) kekerasan fisik, 173 (41%) kekerasan psikis, 45 (10%) kekerasan seksual, dan 29 (7%) kekerasan ekonomi.

Terkait tema global di atas, CATAHU Komnas Perempuan 2025 mencatat ada 27.953 permohonan dispensasi kawin dikabulkan. Angka ini turun dari tahun sebelumnya 32.706. Penurunan angka ini mengindikasikan bahwa implementasi peningkatan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan yang termaktub dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mulai efektif. 

Hal ini juga selaras dengan prinsip perlindungan anak dalam Konvensi Hak Anak. Namun demikian, dispensasi pernikahan seringkali dijadikan “legalisasi situasi darurat”, misalnya kehamilan yang tidak diinginkan atau tekanan sosial keluarga. Dalam kondisi ini, anak perempuan kerap menjadi pihak yang menerima stigma dan diposisikan sebagai solusi atas persoalan moral sosial. Penurunan angka tersebut belum tentu sepenuhnya mencerminkan penurunan praktik kawin anak.

Komisioner Chatarina Pancer Istiyani menegaskan, “Tidak boleh ada anak perempuan yang kehilangan masa depannya karena kekerasan, kemiskinan, diskriminasi, atau keputusan orang dewasa yang mengabaikan kepentingan terbaiknya. Negara harus hadir sebelum kekerasan terjadi, bukan hanya setelah anak menjadi korban.”

 “Kekerasan yang dinormalisasi sebagai urusan keluarga, tradisi, atau disiplin tidak boleh dibiarkan. Anak perempuan berhak didengar, dipercaya, dilindungi, dan dipulihkan tanpa stigma maupun intimidasi. Anak perempuan bukan pihak yang harus menanggung akibat kekerasan, dan bukan alat untuk menjaga kehormatan keluarga. Mereka adalah pemegang hak asasi manusia yang berhak atas keselamatan, martabat, pendidikan, kesehatan, dan masa depan yang bebas dari paksaan,” ujar Daden Sukendar Komisioner Komnas Perempuan.

Terkait masih tingginya perkawinan anak ini, Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk memperkuat pencegahan perkawinan anak melalui pendidikan, perlindungan sosial, layanan kesehatan, dan pengawasan dispensasi kawin.

“Inilah momentum untuk mengakhiri perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak perempuan. Ini bukan sekadar agenda tahunan perlindungan anak, melainkan kewajiban untuk pemenuhan hak asasi manusia dan ukuran kesungguhan negara dalam mewujudkan keadilan gender,” tutup Chatarina.

Narahubung: 081181141557

accessibility_new
Menu Aksesibilitas