“Kegiatan Keagamaan adalah Manifestasi Hak Kebebasan Beragama, Pemerintah dan Pemerintah Daerah Wajib Memberikan Perlindungan Keamanan dan Jaminan dari Rasa Takut Berbuat Sesuatu yang Merupakan Hak Asasi”
Jakarta, 18 Oktober 2026
NOMOR: 73/HM.02.03/X/2026
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan dukungan kepada perempuan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya yang melaksanakan pertemuan Jalsah Salanah 16-18 Oktober 2026. Jalsah Salanah merupakan kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri sekitar lima ribuan jemaat, sekitar dua ribuan diantaranya adalah jemaat perempuan. Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) merupakan bentuk manifestasi keyakinan jemaat pada nilai-nilai religiusitas dan perkumpulan yang jika dilakukan dengan mematuhi aturan hukum, tidak ada indikasi pelanggaran hukum serta dilakukan secara damai wajib mendapatkan perlindungan negara. Konstitusi secara tegas menyatakan pada Pasal 29 ayat (2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Ini merupakan bentuk perintah kepada penyelenggara untuk wajib memberikan perlindungan kepada warganya, serta sebagai manifestasi menjaga kedaulatan yang pelaksanaannya sepenuhnya didasarkan atas hukum.
Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih, mengingatkan Pemerintah RI dan Pemerintah Daerah untuk tegas memberikan jaminan perlindungan keamanan, serta jaminan bebas dari rasa takut pada setiap warga negara ketika menggunakan haknya, sebagaimana diperintahkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945. Kegiatan keagamaan yang memberikan dampak manfaat untuk anggotanya merupakan bentuk agensi warga, dalam hal ini Jemaat Ahmadiyah pada kegiatan Jalsah Salanah memberikan penguatan kepada kelompoknya pada aspek keyakinan, spiritual, dan persaudaraan yang amat sangat dibutuhkan oleh jemaat perempuan. Di tengah situasi krisis bangsa yang sedang dihadapi pada aspek ekonomi, krisis iklim, dan kesulitan lainnya, ruang pertemuan menjadi wadah yang sangat berarti membangun ketahanan kelompok yang kuat yang berdampak pada penguatan setiap jemaatnya, khususnya perempuan. Kegiatan tersebut memberikan sumbangsih penguatan kelompok pada aspek ekonomi, sosial budaya, serta daya ketahanan keluarga dan komunitas yang justru dapat mendukung upaya penguatan ketahanan nasional yang mencakup aspek sosial, ekonomi, sosial budaya, kesejahteraan, dan lainnya.
“Ruang pertemuan yang telah disiapkan dengan izin pemberitahuan, serta segala bentuk persiapannya dengan keterlibatan peran perempuan dan pemudi merupakan bentuk gotong royong yang perlu diapresiasi sebagai bentuk kemandirian warga dalam mengelola kreativitas keagamaan dalam menguatkan berbagai sektor kehidupan. Oleh karenanya, jika pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan bentuk ancaman, pembubaran, maupun larangan pelaksanaan kegiatan, justru tindakan tersebut bertentangan dengan hukum, yang dapat berpotensi adanya kerugian warga jemaat Ahmadiyah secara materil, spiritual, sosial, dan hukum, serta dampak pada rasa takut untuk melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujar Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan mengingatkan SKB yang dikeluarkan Kementerian Agama, Kejaksaan, serta Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2008 justru memerintahkan kepada Pemerintah dan Kepala Daerah tidak membatasi kegiatan keagamaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) selain sebagaimana disebutkan dalam SKB, serta memerintahkan warga untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak asasi perempuan, terkait dengan pelaksanaan kegiatan keagamaan ini, Komnas Perempuan merekomendasikan:
Narahubung: 081181141557
